• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Tak Ajukan Eksepsi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 23 Juli 2021 - 04:05
in Nasional
Tim Penasihat Hukum Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan dan memilih untuk membuktikan fakta-fakta persidangan dalam sidang yang digelar, di PN Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021). Foto: ANTARA/HO

Tim Penasihat Hukum Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan dan memilih untuk membuktikan fakta-fakta persidangan dalam sidang yang digelar, di PN Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021). Foto: ANTARA/HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Penasihat Hukum Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan dalam sidang dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Penasihat Hukum NA, Arman Hanis, di Makassar, Kamis, berterus terang akan fokus mengungkap fakta dalam proses sidang nantinya.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Baginya, pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum JPU) belum pasti betul adanya.

“Apa yang disampaikan JPU KPK adalah dakwaan yang sifatnya dugaan kepada Pak NA. Terkait betul atau tidaknya akan kita buktikan di proses persidangan,” ucapnya.

Beliau mengatakan, pada proses persidangan dugaan gratifikasi yang menimpa kliennya akan menghadirkan saksi- saksi terkait.

Tujuannya, agar semua yang diinginkan oleh berbagai pihak dapat terbukti, termasuk pada publik agar bisa menilainya secara teliti.

“Mengenai apa saksi meringankan, itu hak terdakwa, serta kita akan mengajukan saksi meringankan sesuai hak pada terdakwa. Siapa saksi itu, akan kita sampaikan pada persidangan,” tuturnya lagi.

“Kita pula akan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan itu tidak seperti yang dibacakan,” ucapnya pula.

Dalam kesempatan yang sama, Arman melakukan permohonan rawat jalan untuk kliennya yang mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Menurut dia, pihaknya memohon kepada hakim ketua adalah permohonan yang bertingkat. Terlebih, dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diberikan pengobatan rutin serta diberikan haknya untuk berobat.

“Kewenangan untuk memberikan persetujuan rutin beralih ke majelis hakim, sebab itu kita mengajukan permohonan yang sama, bukan hal baru,” tuturnya pula.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Nurdin Abdullah diduga menerima uang berjumlah Rp6,5 miliar serta 200 dollar Singapura. Akan tetapi, jaksa kemudian menegaskan semua uang tersebut harus dianggap sebagai suap. (mg2)

Tags: korupsinurdin abdullahsulsel

Berita Terkait.

ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00
KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09
Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06
Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.