• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Tak Ajukan Eksepsi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 23 Juli 2021 - 04:05
in Nasional
Tim Penasihat Hukum Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan dan memilih untuk membuktikan fakta-fakta persidangan dalam sidang yang digelar, di PN Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021). Foto: ANTARA/HO

Tim Penasihat Hukum Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan dan memilih untuk membuktikan fakta-fakta persidangan dalam sidang yang digelar, di PN Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021). Foto: ANTARA/HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Penasihat Hukum Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan dalam sidang dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Penasihat Hukum NA, Arman Hanis, di Makassar, Kamis, berterus terang akan fokus mengungkap fakta dalam proses sidang nantinya.

BacaJuga:

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Baginya, pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum JPU) belum pasti betul adanya.

“Apa yang disampaikan JPU KPK adalah dakwaan yang sifatnya dugaan kepada Pak NA. Terkait betul atau tidaknya akan kita buktikan di proses persidangan,” ucapnya.

Beliau mengatakan, pada proses persidangan dugaan gratifikasi yang menimpa kliennya akan menghadirkan saksi- saksi terkait.

Tujuannya, agar semua yang diinginkan oleh berbagai pihak dapat terbukti, termasuk pada publik agar bisa menilainya secara teliti.

“Mengenai apa saksi meringankan, itu hak terdakwa, serta kita akan mengajukan saksi meringankan sesuai hak pada terdakwa. Siapa saksi itu, akan kita sampaikan pada persidangan,” tuturnya lagi.

“Kita pula akan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan itu tidak seperti yang dibacakan,” ucapnya pula.

Dalam kesempatan yang sama, Arman melakukan permohonan rawat jalan untuk kliennya yang mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Menurut dia, pihaknya memohon kepada hakim ketua adalah permohonan yang bertingkat. Terlebih, dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diberikan pengobatan rutin serta diberikan haknya untuk berobat.

“Kewenangan untuk memberikan persetujuan rutin beralih ke majelis hakim, sebab itu kita mengajukan permohonan yang sama, bukan hal baru,” tuturnya pula.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Nurdin Abdullah diduga menerima uang berjumlah Rp6,5 miliar serta 200 dollar Singapura. Akan tetapi, jaksa kemudian menegaskan semua uang tersebut harus dianggap sebagai suap. (mg2)

Tags: korupsinurdin abdullahsulsel

Berita Terkait.

Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08
Short-Course
Nasional

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:25
Aher
Nasional

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:15
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Nasional

Pimpinan DPD Dorong Pembenahan Menyeluruh MBG, Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.