• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penghapusan Pasal Partai Lokal di UU Otsus Papua Sudah Tepat

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Juli 2021 - 09:10
in Nasional
indoposco

Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Marinus Yaung (2019) (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pasal 28 dalam perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah menghapus partai politik lokal dinilai sudah tepat. Sebab penghapusan aturan itu tidak akan menimbulkan multitafsir lagi. Demikian diungkapkan Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Marinus Yaung.

“Saya pikir itu adalah hal yang wajar. Karena memang pasalnya multitafsir,” kata Marinus seperti dikutip Antara, Rabu (21/7/2021).

BacaJuga:

Gaji ASN Itu Hak Tak Bisa Ditawar, DPR Desak Pemerintah Cairkan Tambahan Dana Daerah

Viral Video Ajakan Demo Agustus, Menko Polkam Sebut Potongan Video Lama

Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

Dalam perubahan kedua UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 terkait partai politik lokal dihapuskan. Sebelumnya ayat (1) Pasal 28 UU Otsus Papua menyebutkan penduduk Provinsi Papua bisa membuat partai politik sendiri. Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Marinus, politisi lokal Papua menafsirkan Pasal 28 UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua dapat memberi jaminan mereka (para elit politik lokal) pasti akan lolos dalam jabatan-jabatan politis di pemerintahan. Akan tetapi, pada praktiknya, memperoleh kursi dan jabatan-jabatan tersebut tidaklah mudah. Hal ini menyebabkan kegagalan elit-elit politik lokal di Papua untuk mendapatkan kursi jabatan ketika mengandalkan partai lokal.

Kegagalan tersebut mendorong para elit politik lokal mengajukan tuntutan berdasarkan tafsiran mereka terkait Pasal 28 UU Otsus Papua. “Memang pasal itu sering kali menimbulkan persoalan di lapangan,” ujar dosen Universitas Cenderawasih tersebut.

Selanjutnya pada ayat (3) dalam Pasal 28 UU Otsus Papua disebutkan rekrutmen oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua, dan ayat terakhir, yaitu ayat (4), menyebutkan partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam menyeleksi dan merekrut anggota politik partainya.

Penghapusan ayat (1) dan (2) di Pasal 28 dalam perubahan kedua UU Otsus Papua juga berlandaskan pada putusan MK Nomor. 41/PUU-XVII/2019, tentang Pendirian Partai Lokal di Provinsi Papua. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan menghapus ayat (1) dan (2) pada Pasal 28 UU Otsus Papua.

Di sisi lain, dia juga berpendapat bahwa penghapusan ayat (1) dan (2) dalam pasal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan partai lokal oleh oknum-oknum yang kerap mengancam kedaulatan negara.

“Itu (penyalahgunaan partai lokal) dapat mengganggu kepentingan negara di Papua, maka pasal-pasal mengenai pendirian partai politik lokal Papua memang layak dihapus,” kata Marinus.

Marinus juga mengangkat poin mengenai lemahnya dasar hukum pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Otsus Papua. Berbeda dengan Aceh yang memiliki Kesepakatan Helsinki Tahun 2005 sebagai dasar pembentukan partai politik lokal, Papua tak memiliki dasar hukum soal itu dan sangat bergantung pada aturan nasional yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, menurut Marinus, ayat (1) dan (2) dalam Pasal 28 UU Otsus Papua tidak efektif meningkatkan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) di kursi pemerintahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini dapat dilihat dari dominasi politisi non-Papua di beberapa daerah, seperti di Kota Jayapura dari 40 kursi, OAP hanya ada sebanyak 13 orang, Kabupaten Jayapura dari 25 kursi hanya diisi 7 OAP, Kabupaten Keerom dari 23 kursi hanya diisi 7 OAP, dan Kabupaten Merauke dari 30 kursi yang tersedia hanya diisi oleh 3 OAP. “Daripada memberikan harapan, sebaiknya dihapuskan saja,” kata Marinus.

Marinus mengungkapkan adanya perubahan nomenklatur dari DPRD menjadi DPRK, dan penambahan unsur keanggotaan DPRK dari OAP merupakan solusi yang tepat untuk menjamin keterwakilan OAP dalam jajaran pemerintahan setelah penghapusan kedua ayat tersebut.

Oleh karena itu, meskipun pemerintah merevisi Pasal 28 UU Otsus Papua dan menghilangkan dua ayat mengenai partai politik lokal, aspirasi dan partisipasi OAP masih dapat disalurkan melalui jaminan keterwakilan di DPRK. Adapun komposisi OAP yang mengisi jajaran tersebut adalah seperempat dari jumlah DPRK yang dipilih dalam Pemilu dengan minimal 30 persen unsur perempuan OAP. (wib)

Tags: Partai Politik LokalUU Otsus Papua

Berita Terkait.

Gaji ASN Itu Hak Tak Bisa Ditawar, DPR Desak Pemerintah Cairkan Tambahan Dana Daerah
Nasional

Gaji ASN Itu Hak Tak Bisa Ditawar, DPR Desak Pemerintah Cairkan Tambahan Dana Daerah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:15
Viral Video Ajakan Demo Agustus, Menko Polkam Sebut Potongan Video Lama
Nasional

Viral Video Ajakan Demo Agustus, Menko Polkam Sebut Potongan Video Lama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:01
Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas
Nasional

Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:32
Menteri P2MI Klaim Program SMK Go Global Tekan TPPO
Nasional

Menteri P2MI Klaim Program SMK Go Global Tekan TPPO

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:45
Amelia-Anggraini
Nasional

Kasus Viral SPG GIIAS Picu Sorotan DPR, Kebebasan Berekspresi Tak Boleh Kebablasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:48
Kapolri
Nasional

Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Pilih Tunggu Arahan Presiden

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2109 shares
    Share 844 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1552 shares
    Share 621 Tweet 388
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.