• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penghapusan Pasal Partai Lokal di UU Otsus Papua Sudah Tepat

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Juli 2021 - 09:10
in Nasional
indoposco

Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Marinus Yaung (2019) (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pasal 28 dalam perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah menghapus partai politik lokal dinilai sudah tepat. Sebab penghapusan aturan itu tidak akan menimbulkan multitafsir lagi. Demikian diungkapkan Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Marinus Yaung.

“Saya pikir itu adalah hal yang wajar. Karena memang pasalnya multitafsir,” kata Marinus seperti dikutip Antara, Rabu (21/7/2021).

BacaJuga:

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Dalam perubahan kedua UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 terkait partai politik lokal dihapuskan. Sebelumnya ayat (1) Pasal 28 UU Otsus Papua menyebutkan penduduk Provinsi Papua bisa membuat partai politik sendiri. Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Marinus, politisi lokal Papua menafsirkan Pasal 28 UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua dapat memberi jaminan mereka (para elit politik lokal) pasti akan lolos dalam jabatan-jabatan politis di pemerintahan. Akan tetapi, pada praktiknya, memperoleh kursi dan jabatan-jabatan tersebut tidaklah mudah. Hal ini menyebabkan kegagalan elit-elit politik lokal di Papua untuk mendapatkan kursi jabatan ketika mengandalkan partai lokal.

Kegagalan tersebut mendorong para elit politik lokal mengajukan tuntutan berdasarkan tafsiran mereka terkait Pasal 28 UU Otsus Papua. “Memang pasal itu sering kali menimbulkan persoalan di lapangan,” ujar dosen Universitas Cenderawasih tersebut.

Selanjutnya pada ayat (3) dalam Pasal 28 UU Otsus Papua disebutkan rekrutmen oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua, dan ayat terakhir, yaitu ayat (4), menyebutkan partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam menyeleksi dan merekrut anggota politik partainya.

Penghapusan ayat (1) dan (2) di Pasal 28 dalam perubahan kedua UU Otsus Papua juga berlandaskan pada putusan MK Nomor. 41/PUU-XVII/2019, tentang Pendirian Partai Lokal di Provinsi Papua. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan menghapus ayat (1) dan (2) pada Pasal 28 UU Otsus Papua.

Di sisi lain, dia juga berpendapat bahwa penghapusan ayat (1) dan (2) dalam pasal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan partai lokal oleh oknum-oknum yang kerap mengancam kedaulatan negara.

“Itu (penyalahgunaan partai lokal) dapat mengganggu kepentingan negara di Papua, maka pasal-pasal mengenai pendirian partai politik lokal Papua memang layak dihapus,” kata Marinus.

Marinus juga mengangkat poin mengenai lemahnya dasar hukum pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Otsus Papua. Berbeda dengan Aceh yang memiliki Kesepakatan Helsinki Tahun 2005 sebagai dasar pembentukan partai politik lokal, Papua tak memiliki dasar hukum soal itu dan sangat bergantung pada aturan nasional yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, menurut Marinus, ayat (1) dan (2) dalam Pasal 28 UU Otsus Papua tidak efektif meningkatkan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) di kursi pemerintahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini dapat dilihat dari dominasi politisi non-Papua di beberapa daerah, seperti di Kota Jayapura dari 40 kursi, OAP hanya ada sebanyak 13 orang, Kabupaten Jayapura dari 25 kursi hanya diisi 7 OAP, Kabupaten Keerom dari 23 kursi hanya diisi 7 OAP, dan Kabupaten Merauke dari 30 kursi yang tersedia hanya diisi oleh 3 OAP. “Daripada memberikan harapan, sebaiknya dihapuskan saja,” kata Marinus.

Marinus mengungkapkan adanya perubahan nomenklatur dari DPRD menjadi DPRK, dan penambahan unsur keanggotaan DPRK dari OAP merupakan solusi yang tepat untuk menjamin keterwakilan OAP dalam jajaran pemerintahan setelah penghapusan kedua ayat tersebut.

Oleh karena itu, meskipun pemerintah merevisi Pasal 28 UU Otsus Papua dan menghilangkan dua ayat mengenai partai politik lokal, aspirasi dan partisipasi OAP masih dapat disalurkan melalui jaminan keterwakilan di DPRK. Adapun komposisi OAP yang mengisi jajaran tersebut adalah seperempat dari jumlah DPRK yang dipilih dalam Pemilu dengan minimal 30 persen unsur perempuan OAP. (wib)

Tags: Partai Politik LokalUU Otsus Papua

Berita Terkait.

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    1338 shares
    Share 535 Tweet 335
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1524 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.