• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penghapusan Pasal Partai Lokal di UU Otsus Papua Sudah Tepat

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Juli 2021 - 09:10
in Nasional
indoposco

Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Marinus Yaung (2019) (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pasal 28 dalam perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah menghapus partai politik lokal dinilai sudah tepat. Sebab penghapusan aturan itu tidak akan menimbulkan multitafsir lagi. Demikian diungkapkan Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Marinus Yaung.

“Saya pikir itu adalah hal yang wajar. Karena memang pasalnya multitafsir,” kata Marinus seperti dikutip Antara, Rabu (21/7/2021).

BacaJuga:

Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

Haru Penutupan UKW, Dirut INDOPOSCO Ajak Jurnalis Doakan 5 Wartawan Hilang di Selat Sunda

Buka Konferensi IAWP 2026, Kapolri Dorong Polwan Isi Posisi Strategis

Dalam perubahan kedua UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 terkait partai politik lokal dihapuskan. Sebelumnya ayat (1) Pasal 28 UU Otsus Papua menyebutkan penduduk Provinsi Papua bisa membuat partai politik sendiri. Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Marinus, politisi lokal Papua menafsirkan Pasal 28 UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua dapat memberi jaminan mereka (para elit politik lokal) pasti akan lolos dalam jabatan-jabatan politis di pemerintahan. Akan tetapi, pada praktiknya, memperoleh kursi dan jabatan-jabatan tersebut tidaklah mudah. Hal ini menyebabkan kegagalan elit-elit politik lokal di Papua untuk mendapatkan kursi jabatan ketika mengandalkan partai lokal.

Kegagalan tersebut mendorong para elit politik lokal mengajukan tuntutan berdasarkan tafsiran mereka terkait Pasal 28 UU Otsus Papua. “Memang pasal itu sering kali menimbulkan persoalan di lapangan,” ujar dosen Universitas Cenderawasih tersebut.

Selanjutnya pada ayat (3) dalam Pasal 28 UU Otsus Papua disebutkan rekrutmen oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua, dan ayat terakhir, yaitu ayat (4), menyebutkan partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam menyeleksi dan merekrut anggota politik partainya.

Penghapusan ayat (1) dan (2) di Pasal 28 dalam perubahan kedua UU Otsus Papua juga berlandaskan pada putusan MK Nomor. 41/PUU-XVII/2019, tentang Pendirian Partai Lokal di Provinsi Papua. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan menghapus ayat (1) dan (2) pada Pasal 28 UU Otsus Papua.

Di sisi lain, dia juga berpendapat bahwa penghapusan ayat (1) dan (2) dalam pasal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan partai lokal oleh oknum-oknum yang kerap mengancam kedaulatan negara.

“Itu (penyalahgunaan partai lokal) dapat mengganggu kepentingan negara di Papua, maka pasal-pasal mengenai pendirian partai politik lokal Papua memang layak dihapus,” kata Marinus.

Marinus juga mengangkat poin mengenai lemahnya dasar hukum pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Otsus Papua. Berbeda dengan Aceh yang memiliki Kesepakatan Helsinki Tahun 2005 sebagai dasar pembentukan partai politik lokal, Papua tak memiliki dasar hukum soal itu dan sangat bergantung pada aturan nasional yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, menurut Marinus, ayat (1) dan (2) dalam Pasal 28 UU Otsus Papua tidak efektif meningkatkan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) di kursi pemerintahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini dapat dilihat dari dominasi politisi non-Papua di beberapa daerah, seperti di Kota Jayapura dari 40 kursi, OAP hanya ada sebanyak 13 orang, Kabupaten Jayapura dari 25 kursi hanya diisi 7 OAP, Kabupaten Keerom dari 23 kursi hanya diisi 7 OAP, dan Kabupaten Merauke dari 30 kursi yang tersedia hanya diisi oleh 3 OAP. “Daripada memberikan harapan, sebaiknya dihapuskan saja,” kata Marinus.

Marinus mengungkapkan adanya perubahan nomenklatur dari DPRD menjadi DPRK, dan penambahan unsur keanggotaan DPRK dari OAP merupakan solusi yang tepat untuk menjamin keterwakilan OAP dalam jajaran pemerintahan setelah penghapusan kedua ayat tersebut.

Oleh karena itu, meskipun pemerintah merevisi Pasal 28 UU Otsus Papua dan menghilangkan dua ayat mengenai partai politik lokal, aspirasi dan partisipasi OAP masih dapat disalurkan melalui jaminan keterwakilan di DPRK. Adapun komposisi OAP yang mengisi jajaran tersebut adalah seperempat dari jumlah DPRK yang dipilih dalam Pemilu dengan minimal 30 persen unsur perempuan OAP. (wib)

Tags: Partai Politik LokalUU Otsus Papua

Berita Terkait.

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI
Nasional

Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

Minggu, 20 September 2026 - 21:34
Haru Penutupan UKW, Dirut INDOPOSCO Ajak Jurnalis Doakan 5 Wartawan Hilang di Selat Sunda
Nasional

Haru Penutupan UKW, Dirut INDOPOSCO Ajak Jurnalis Doakan 5 Wartawan Hilang di Selat Sunda

Minggu, 20 September 2026 - 21:15
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Buka Konferensi IAWP 2026, Kapolri Dorong Polwan Isi Posisi Strategis

Minggu, 20 September 2026 - 21:05
Resmi 5 Konsorsium Kampus, Wamendiktisaintek Dorong Penguatan PT Berbasis Kewilayahan 
Nasional

Resmi 5 Konsorsium Kampus, Wamendiktisaintek Dorong Penguatan PT Berbasis Kewilayahan 

Minggu, 20 September 2026 - 20:35
Kapolri Dorong Polwan RI Semakin Kompetitif di Tingkat Internasional
Nasional

Kapolri Dorong Polwan RI Semakin Kompetitif di Tingkat Internasional

Minggu, 20 September 2026 - 19:40
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar

Minggu, 20 September 2026 - 19:07

OLAHRAGA

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.