• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Catat! KAJJ Hanya Boleh Buat Pekerja Kritikal dan Esensial Sampai 25 Juli

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 19 Juli 2021 - 01:05
in Nasional
kereta

Kereta api jarak jauh. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Memasuki lebaran iduladha 1441 hijriah, PT. Kereta Api Indonesia mengeluarkan kebijakan baru untuk Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Kebijakan itu akan berlaku hingga 25 Juli 2021.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, hanya akan ada empat sampai lima KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir. Kemudian, lima sampai enam KAJJ per hari diberangkatkan dari Stasiun Pasarsenen. Jumlah itu dikurangi dari biasanya delapan sampai 10.

BacaJuga:

Dirjen PAS Tidak Jawab Lugas Soal Napi Koruptor Huni Ruang Mewah Lapas Cibinong

Kemenhut Dorong Karbon Perhutanan Sosial Bujang Raba Berintegritas Tinggi

Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Sehingga, secara keseluruhan jumlah KA yang beroperasi dimasa pandemi hanya sekitar 40 persen dari program jumlah KA atau yang diberangkatkan pada masa sebelum pandemi.

“Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur keagamaan idul adha 1442 H yakni mulai tanggal 20 sampai 25 Juli 2021. Pada periode tersebut sejumlah persyaratan perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan,” katanya, Senin (19/7/2021).

Ia menerangkan, sesuai aturan yang nerlaku, perjalanan KAJJ hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Tapi, bagi yang memiliki kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun, diperbolehkan.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang,” terangnya.

Bagi calon penumpang, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu, surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, juga dapat menggunakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II.

Di sisi lain, bagi pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan Lainnya.

“Selain kelengkapan administrasi surat menyurat, yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap pelanggan KAJJ diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.

Khusus pelanggan KAJJ di Pulau Jawa, yang sudah divaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama, bisa menikmati perjalanan.

“Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan lepentingan mendesak,” paparnya. (son)

Tags: KAJJPekerja Kritikal dan Esensial

Berita Terkait.

lapas
Nasional

Dirjen PAS Tidak Jawab Lugas Soal Napi Koruptor Huni Ruang Mewah Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 09:30
menhut
Nasional

Kemenhut Dorong Karbon Perhutanan Sosial Bujang Raba Berintegritas Tinggi

Selasa, 29 September 2026 - 09:10
dalu
Nasional

Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 04:04
icar
Nasional

Menapaki Perjalanan Baru, iCAR V23 Kini Telah Dimiliki 1.000 Konsumen

Selasa, 29 September 2026 - 03:13
ispa
Nasional

ISPA Anak Meningkat, DPR: Respons Karhutla Harus Bergeser ke Pelindungan Kesehatan

Selasa, 29 September 2026 - 00:30
dagri
Nasional

Penanganan Disabilitas Butuh Kerja Sama Lintas Sektor

Senin, 28 September 2026 - 23:23

OLAHRAGA

diks
Olahraga

Indonesia Imbang Lawan Malaysia, Kevin Diks Minta Suporter Hargai Perjuangan Skuad Garuda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 29 September 2026 - 09:20

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Indonesia Kevin Diks mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons sebagian penonton di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK)...

SelengkapnyaDetails
puan

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Senin, 28 September 2026 - 22:12
campus

Campus League The Nationals Badminton Season 1, Expedition Jadi Official Timekeeper

Senin, 28 September 2026 - 15:45
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3906 shares
    Share 1562 Tweet 977
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    2950 shares
    Share 1180 Tweet 738
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1114 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.