INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) enggan bersuara terkait temuan dua narapidana korupsi yang menempati ruang sarana asimilasi dan edukasi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Keberadaan dua napi tersebut, Achmad Albani dan Hasan Tjhie, terungkap dalam sidak Ombudsman pada 23 September 2026.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi hanya memberikan tanggapan normatif dengan menyatakan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh jajaran Lapas Cibinong serta tim pengawas internal.
“Nanti kita sampaikan. Semua kita periksakan oleh apa namanya tim kami dari dari gabungan dari Itjen termasuk dari Pemasyarakatan,” kata Mashudi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat dikutip Selasa (29/9/2026).
Pihaknya berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan dari temuan tersebut dalam waktu dekat. Oleh karena itu, pihaknya saat ini belum bisa menyimpulkan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas tersebut.
“Ini, nanti kita akan sampaikan hari Kamis. Kita enggak bisa mengambil kesimpulan sebelum nanti hasil daripada pemeriksaan ini bisa terang, kita akan sampaikan,” ujar Mashudi.
Lebih lanjut, ia telah menginstruksikan jajaran pimpinan Lapas Cibinong untuk mengusut dugaan fasilitas mewah dan penyelewengan fungsi ruangan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan ya kepada Kalapas yang baru, kembalikan seperti semula ya, supaya jelas pemeriksaannya. Nanti hasilnya nanti akan kita sampaikan pada hari Kamis oleh Pak Itjen,” imbuhnya.
Ombudsman mengatakan, bahwa pihaknya bertemu dengan salah satu penghuni rumah tersebut yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, sebelum dapat menggali informasi lebih lanjut, petugas lapas menghalangi untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
Berdasarkan pengamatan Ombudsman, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Bahkan di dalam ruangan itu terdiri dari ruang tamu, satu kamar, TV, kulkas dan fasilitas fitnes lengkap, hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Achmad Albani dan Hasan Tjhie yang terciduk sidak Ombudsman terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk. Keduanya merupakan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang awalnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2024. Namun, hukuman mereka diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara pada awal 2025. (dan)















