INDOPOSCO.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong penguatan tata kelola hutan berbasis masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Salah satu model yang kini menjadi rujukan nasional adalah Lanskap Bujang Raba di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kawasan Hutan Lindung Bukit Panjang Rantau Bayur seluas kurang lebih 7.292 hektare ini mengukir sejarah sebagai lanskap Perhutanan Sosial pertama di Indonesia yang berhasil masuk ke arena perdagangan karbon.
Lanskap yang dijaga oleh 1.183 Kepala Keluarga (KK) dari lima Hutan Desa—yakni Lubuk Beringin, Laman Panjang, Buat, Sungai Telang, dan Senamat Ulu—tersebut mengelola persetujuan penerbitan unit karbon mencapai 238.281 ton setara karbondioksida (\text{CO}_2\text{e}) pada area seluas \pm 6.634 hektare.
Keberhasilan ini tercapai berkat konsistensi masyarakat setempat yang didampingi oleh organisasi masyarakat sipil Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengapresiasi kesadaran tinggi masyarakat Bujang Raba dalam memulihkan serta memelihara kawasan yang dahulunya sempat mengalami pembalakan liar dan kebakaran hutan. Hal tersebut disampaikannya saat meninjau langsung Proyek Karbon Lanskap Bujang Raba di Balai Adat Rio Lubuk Beringin, Bungo, Jambi, Senin (28/9/2026).
“Di tengah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di mana-mana, ada satu hal yang membuat kita bangga, senang, sekaligus optimis. Masyarakat desa, dengan pendampingan Warsi, memiliki kesadaran luar biasa untuk menjaga desa mereka. Bukan menjaga dalam pengertian biasa, tetapi dengan tujuan jangka panjang yang juga luar biasa,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.
Menhut menegaskan bahwa skema nilai ekonomi karbon merupakan bentuk kompensasi riil agar cara pandang terhadap kawasan hutan bertransformasi dari tradisi menebang menjadi menanam dan menjaga. Dari kalkulasi Kemenhut, jika seluruh unit karbon terverifikasi tersebut berhasil diserap pasar, potensi nilai ekonomis yang kembali ke masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.
“Kita jaga hutan kita, sawah akan baik, hasil panen baik, pariwisata berjalan baik, lalu dapat bonus dari karbon. Kalau semua berjalan, bisa sekitar Rp30 miliar. Itu luar biasa. Dan itu kita kembalikan lagi kepada alam dengan tanam pohon yang lebih baik, urus sungai dengan lebih baik,” kata Menhut.
Sebagai pendorong akselerasi, proyek perdagangan karbon Bujang Raba didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, serta Keputusan Menhut Nomor 551 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerbitan Non-SPE oleh Standar Internasional. Saat ini, dokumen proyek tersebut sedang diproses secara transparan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk menjamin transparansi dan integritas pasar.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani mengingatkan bahwa perdagangan karbon bukan merupakan tujuan akhir dari kebijakan Perhutanan Sosial, melainkan insentif tambahan untuk memperkuat kelembagaan dan tata kelola kawasan.
“Perdagangan karbon Perhutanan Sosial bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan Perhutanan Sosial, melainkan insentif atas kerja baik pemegang persetujuan. Insentif ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola kawasan, kelembagaan, dan usaha, sejalan dengan peningkatan kesejahteraan serta pemulihan hutan,” paparnya.
Secara nasional, per Agustus 2026 Kemenhut telah merilis akses kelola Perhutanan Sosial seluas \pm 8,45 juta hektare yang mencakup 11.335 unit SK bagi 1,43 juta KK. Khusus di Provinsi Jambi, capaian Perhutanan Sosial tercatat mencapai \pm 249.813 hektare melalui 454 unit persetujuan untuk 40.693 KK. Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Ditjen Perhutanan Sosial turut menyerahkan tambahan dua SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas \pm 710 hektare kepada 84 KK di Kabupaten Sarolangun.
Guna menunjang keberlanjutan pascapenerbitan izin, pemerintah berkomitmen mempermudah regulasi pendampingan serta menyalurkan bantuan sarana penanggulangan karhutla bagi lima hutan desa di Lanskap Bujang Raba. Langkah ini menguatkan pesan kunci Kemenhut bahwa partisipasi aktif masyarakat dan pendampingan masyarakat sipil adalah pilar utama agar ekosistem hutan tetap lestari sekaligus mampu menyejahterakan warga lokal secara berkelanjutan. (ney)















