• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penanganan Disabilitas Butuh Kerja Sama Lintas Sektor

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 28 September 2026 - 23:23
in Nasional
dagri

Direktur Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imelda. Foto: Dok Kemendagri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perlindungan dan penanganan penyandang disabilitas membutuhkan kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga sektor swasta. Regulasi yang telah dibentuk juga harus diikuti dengan implementasi nyata agar hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi.

Direktur Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imelda mengatakan, pihaknya sejak lama mendorong pemerintah daerah (pemda) membentuk peraturan daerah (perda) terkait penyandang disabilitas.

BacaJuga:

Menapaki Perjalanan Baru, iCAR V23 Kini Telah Dimiliki 1.000 Konsumen

ISPA Anak Meningkat, DPR: Respons Karhutla Harus Bergeser ke Pelindungan Kesehatan

Sekjen Kemendagri Tekankan Kepemimpinan Adaptif di Tengah Era Disrupsi

Menurut dia, pada Oktober 2023, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA. Surat tersebut memerintahkan pemda mempercepat pembentukan produk hukum daerah yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Jangan sampai hanya ada produk hukum, tetapi tidak ada realisasi apa pun kepada penyandang disabilitas,” ujar Imelda dalam keterangan di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 37 dari 38 provinsi telah memiliki peraturan mengenai penyandang disabilitas. Sementara di tingkat kabupaten/kota, baru 138 pemerintah daerah yang memiliki regulasi terkait.

Rinciannya, terdiri dari 105 kabupaten dan 33 kota. Secara keseluruhan, terdapat 140 produk hukum terkait penyandang disabilitas, meliputi 106 peraturan daerah, 25 peraturan bupati, dan 9 peraturan kepala wali kota.

Ia menyebut masih terdapat pekerjaan rumah (PR) yang cukup besar. Sekitar 376 kabupaten/kota didorong segera membentuk produk hukum mengenai penyandang disabilitas.

“Untuk yang sudah mempunyai, kami akan memantau pelaksanaannya di lapangan. Tidak boleh asal ada produk hukum, tanpa realisasi apa pun kepada penyandang disabilitas,” tegasnya.

Dia menjelaskan, penanganan dan perlindungan penyandang disabilitas tidak dapat dibebankan hanya kepada satu kementerian atau lembaga. Sejumlah kementerian dan lembaga memiliki tugas sesuai kewenangannya, mulai dari bidang perekonomian, sosial, ketenagakerjaan, perencanaan pembangunan, pendidikan, perhubungan, hingga hukum dan HAM.

Salah satu contohnya, menurut dia, adalah penyediaan infrastruktur untuk memudahkan penyandang disabilitas mengakses transportasi publik. Menurut Imelda, tugas tersebut tidak dapat dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendirian.

“Untuk beberapa hal membutuhkan peran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak pengelola transportasi, seperti PT KAI,” paparnya.

Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah juga terus meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap lapangan kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersiapkan kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan sebelum penyandang disabilitas memasuki dunia profesional melalui Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) yang tersebar di sejumlah daerah.

Karena itu, ia meminta kepala daerah dan dinas ketenagakerjaan aktif membangun komunikasi dan kerja sama dengan perusahaan swasta di wilayah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting agar penyandang disabilitas yang telah mendapatkan pelatihan tidak kembali menghadapi hambatan maupun diskriminasi ketika melamar pekerjaan dan menjalankan profesinya.

“Kami meminta pemda-pemda dan legislatif daerah untuk memasukkan aturan-aturan yang detail tentang perlindungan penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan, termasuk dunia kerja,” katanya.

Dia menekankan, regulasi yang dibuat harus mengatur secara jelas hak dan kewajiban penyandang disabilitas, termasuk sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran. “Tidak boleh ada pembedaan. Jika ditemukan pelanggaran atau diskriminasi, pemda segera bertindak tegas,” ujarnya. (nas)

Tags: KemendagripemdaPenyandang Disabilitasperda

Berita Terkait.

icar
Nasional

Menapaki Perjalanan Baru, iCAR V23 Kini Telah Dimiliki 1.000 Konsumen

Selasa, 29 September 2026 - 03:13
ispa
Nasional

ISPA Anak Meningkat, DPR: Respons Karhutla Harus Bergeser ke Pelindungan Kesehatan

Selasa, 29 September 2026 - 00:30
tomsi
Nasional

Sekjen Kemendagri Tekankan Kepemimpinan Adaptif di Tengah Era Disrupsi

Senin, 28 September 2026 - 20:02
bing
Nasional

Museum Bing Slamet Diresmikan, Warisan Maestro Harus Hidup di Generasi Baru

Senin, 28 September 2026 - 18:08
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah
Nasional

Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Senin, 28 September 2026 - 12:12
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia
Nasional

Program SMK Go Global Batch 2 Dibuka, KP2MI Fokus Tingkatkan Kompetensi CPMI

Senin, 28 September 2026 - 11:05

OLAHRAGA

puan
Olahraga

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Editor Dilianto
Senin, 28 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kontingen Indonesia terus menambah medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, termasuk emas dari lifter Rahmat Erwin. Ketua DPR...

SelengkapnyaDetails
campus

Campus League The Nationals Badminton Season 1, Expedition Jadi Official Timekeeper

Senin, 28 September 2026 - 15:45
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.