INDOPOSCO.ID – Perlindungan dan penanganan penyandang disabilitas membutuhkan kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga sektor swasta. Regulasi yang telah dibentuk juga harus diikuti dengan implementasi nyata agar hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi.
Direktur Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imelda mengatakan, pihaknya sejak lama mendorong pemerintah daerah (pemda) membentuk peraturan daerah (perda) terkait penyandang disabilitas.
Menurut dia, pada Oktober 2023, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA. Surat tersebut memerintahkan pemda mempercepat pembentukan produk hukum daerah yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Jangan sampai hanya ada produk hukum, tetapi tidak ada realisasi apa pun kepada penyandang disabilitas,” ujar Imelda dalam keterangan di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 37 dari 38 provinsi telah memiliki peraturan mengenai penyandang disabilitas. Sementara di tingkat kabupaten/kota, baru 138 pemerintah daerah yang memiliki regulasi terkait.
Rinciannya, terdiri dari 105 kabupaten dan 33 kota. Secara keseluruhan, terdapat 140 produk hukum terkait penyandang disabilitas, meliputi 106 peraturan daerah, 25 peraturan bupati, dan 9 peraturan kepala wali kota.
Ia menyebut masih terdapat pekerjaan rumah (PR) yang cukup besar. Sekitar 376 kabupaten/kota didorong segera membentuk produk hukum mengenai penyandang disabilitas.
“Untuk yang sudah mempunyai, kami akan memantau pelaksanaannya di lapangan. Tidak boleh asal ada produk hukum, tanpa realisasi apa pun kepada penyandang disabilitas,” tegasnya.
Dia menjelaskan, penanganan dan perlindungan penyandang disabilitas tidak dapat dibebankan hanya kepada satu kementerian atau lembaga. Sejumlah kementerian dan lembaga memiliki tugas sesuai kewenangannya, mulai dari bidang perekonomian, sosial, ketenagakerjaan, perencanaan pembangunan, pendidikan, perhubungan, hingga hukum dan HAM.
Salah satu contohnya, menurut dia, adalah penyediaan infrastruktur untuk memudahkan penyandang disabilitas mengakses transportasi publik. Menurut Imelda, tugas tersebut tidak dapat dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendirian.
“Untuk beberapa hal membutuhkan peran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak pengelola transportasi, seperti PT KAI,” paparnya.
Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah juga terus meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap lapangan kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersiapkan kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan sebelum penyandang disabilitas memasuki dunia profesional melalui Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) yang tersebar di sejumlah daerah.
Karena itu, ia meminta kepala daerah dan dinas ketenagakerjaan aktif membangun komunikasi dan kerja sama dengan perusahaan swasta di wilayah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting agar penyandang disabilitas yang telah mendapatkan pelatihan tidak kembali menghadapi hambatan maupun diskriminasi ketika melamar pekerjaan dan menjalankan profesinya.
“Kami meminta pemda-pemda dan legislatif daerah untuk memasukkan aturan-aturan yang detail tentang perlindungan penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan, termasuk dunia kerja,” katanya.
Dia menekankan, regulasi yang dibuat harus mengatur secara jelas hak dan kewajiban penyandang disabilitas, termasuk sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran. “Tidak boleh ada pembedaan. Jika ditemukan pelanggaran atau diskriminasi, pemda segera bertindak tegas,” ujarnya. (nas)















