• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perpanjangan PPKM Darurat, SP: Jangan Ada PHK dan Perumahkan Tanpa Upah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 15 Juli 2021 - 15:55
in Headline
Para buruh perusahaan. Foto: Antara

Para buruh perusahaan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdampak langsung pada pekerja. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesiaa (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Kamis (15/7/2021).

Menurut Timboel, perpanjangan PPK Darurat berpotensi terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Selain itu, berpotensi juga perumahkan pekerja.

BacaJuga:

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

“Kalau berkepanjangan, uang makan, uang lebur dan uang transportasi pekerja hilang,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah harus menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja terdampak pandemi. Tentu program tersebut harus tetap sasaran.

“Harus diberikan kepada pekerja terdampak. BSU tahun lalu tidak tetap sasaran, pekerja yang masih terima gaji terima BSU,” ungkap Timboel

“Kalau yang terima BSU tidak terima gaji, bantuan itu bisa langsung dimanfaatkan. Kalau kalau yang terima BSU masih terima gaji, ya bantuan itu hanya nyangkut di tabungan,” imbuhnya.

Padahal anggaran BSU bagi 12,4 juta pekerja tersebut, masih ujar Timboel, diterima selama enam bulan dengan jumlah kurang lebih Rp12 triliun.

Lebih jauh ia menjelaskan, agar BSU tetap sasaran, tenaga pengawas atau mediator aktif menghubungi perusahaan. Ini untuk mengetahui pekerja yang diperumahkan atau di PHK.

“Data ini lebih valid, tentu harus diverifikasi lagi atau pemerintah umumkan kepada publik,” ucapnya.

Selain pekerja dari sektor industri, pekerja makanan siap saji pun terdampak PPKM Darurat. Apalagi pada masa PPKM Darurat pemerintah melarang pengunjung restoran siap saji makan di tempat.

“Kalau makanan harus dibawa pulang, karyawan yang semula 10 orang akan dikurangi,” katanya.

Dia menegaskan, penyaluran BSU berdasarkan data Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak tepat sasaran dan jauh lebih mahal.

Ia mengingatkan, kepada para pengusaha agar tidak melakukan perumahan pekerja tanpa upah dan tidak ada gelombang PHK.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus memastikan tidak ada PHK sepihak atau diperumahkan tanpa upah,” katanya. (nas)

Tags: opsiorganisasi pekerjaphkPPKM Darurattimboel siregar

Berita Terkait.

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26
KA
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Rabu, 29 April 2026 - 12:54
Kereta
Headline

Ombudsman Desak Evaluasi Total Tata Kelola Kereta Api Usai Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:34

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2546 shares
    Share 1018 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.