• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Paparkan Cara Daftar IMEI untuk Penumpang Luar Negeri yang Jalani Karantina Covid-19

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 14 Juli 2021 - 19:27
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – memperketat protokol kesehatan di dalam negeri, para penumpang yang datang dari luar negeri diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari. Ketentuan ini didasari oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 dan tercantum dalam addendum surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Atas barang bawaan penumpang luar negeri, khususnya ponsel yang dibeli dari luar negeri menurut Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Rabu (14/07) tetap diberlakukan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat nomot IMEI atau international mobile equipment identity. Dengan aturan ini, penumpang perlu melakukan pendaftaran IMEI, tujuannya untuk menghindari pemblokiran jaringan seluler.

BacaJuga:

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Lalu bagaimana dengan para penumpang yang tengah menjalani karantina kesehatan? Sudiro mengatakan pendaftaran IMEI ponsel dapat dilaksanakan setelah selesai karantina kesehatan. “Penumpang kedatangan internasional yang nyata-nyata merupakan penumpang yang selesai dilakukan tindakan karantina kesehatan, dapat melakukan registrasi di Bandara Soekarno Hatta maksimal tiga hari sejak selesainya masa karantina,” katanya.

Selanjutnya, oleh petugas Bea Cukai akan ditetapkan nilai pabean, yaitu dalam hal nilai pabean di bawah batas pembebasan barang penumpang maka ditetapkan sebesar USD 0 dan dalam hal nilai pabean di atas batas pembebasan barang penumpang maka ditetapkan sebesar selisih dari batas pembebasan barang penumpang.

“Penumpang dapat melakukan registrasi dengan membawa kelengkapan berupa fotokopi paspor, tiket, surat keterangan sehat dan rekomendasi perjalanan, perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan dan barcode yang diperoleh melalui mobile beacukai atau website beacukai.go.id,” lengkapnya.

Ditambahkan Sudiro, penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean (bandara kedatangan), dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut melalui kantor pabean yang terdekat dengan domisilinya.

“Pendaftaran IMEI tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, pendaftaran dapat dilayani paling lambat enam puluh hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut, pendaftaran dilakukan dengan melampirkan asli paspor serta tiket pesawat pada saat kedatangan dan ponsel yang akan didaftarkan, serta barcode yang diperoleh melalui Mobile Bea Cukai atau website Bea Cukai, jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut, atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor,”jelasnya.

Adapun rincian bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu bea masuk sebesar sepuluh persen dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sepuluh persen dari nilai impor, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar sepuluh persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki NPWP atau dua puluh persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki NPWP.

Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat dilakukan langsung di kantor Bea Cukai pendaftaran setelah mendapatkan kode billing. “Kami sampaikan juga untuk proses online untuk mendaftar IMEI tidak dipungut biaya apapun selain dengan nilai bea masuk dan pajak sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159,” tutupnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiIMEIkarantina Covid-19

Berita Terkait.

cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1294 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.