• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Paparkan Cara Daftar IMEI untuk Penumpang Luar Negeri yang Jalani Karantina Covid-19

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 14 Juli 2021 - 19:27
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – memperketat protokol kesehatan di dalam negeri, para penumpang yang datang dari luar negeri diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari. Ketentuan ini didasari oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 dan tercantum dalam addendum surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Atas barang bawaan penumpang luar negeri, khususnya ponsel yang dibeli dari luar negeri menurut Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Rabu (14/07) tetap diberlakukan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat nomot IMEI atau international mobile equipment identity. Dengan aturan ini, penumpang perlu melakukan pendaftaran IMEI, tujuannya untuk menghindari pemblokiran jaringan seluler.

BacaJuga:

Hadiri Puncak Harkopnas ke-79, Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi

Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4

Bangun 4 Benteng Perlindungan Anak, Pratikno: Pesantren Disiapkan Jadi Role Model

Lalu bagaimana dengan para penumpang yang tengah menjalani karantina kesehatan? Sudiro mengatakan pendaftaran IMEI ponsel dapat dilaksanakan setelah selesai karantina kesehatan. “Penumpang kedatangan internasional yang nyata-nyata merupakan penumpang yang selesai dilakukan tindakan karantina kesehatan, dapat melakukan registrasi di Bandara Soekarno Hatta maksimal tiga hari sejak selesainya masa karantina,” katanya.

Selanjutnya, oleh petugas Bea Cukai akan ditetapkan nilai pabean, yaitu dalam hal nilai pabean di bawah batas pembebasan barang penumpang maka ditetapkan sebesar USD 0 dan dalam hal nilai pabean di atas batas pembebasan barang penumpang maka ditetapkan sebesar selisih dari batas pembebasan barang penumpang.

“Penumpang dapat melakukan registrasi dengan membawa kelengkapan berupa fotokopi paspor, tiket, surat keterangan sehat dan rekomendasi perjalanan, perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan dan barcode yang diperoleh melalui mobile beacukai atau website beacukai.go.id,” lengkapnya.

Ditambahkan Sudiro, penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean (bandara kedatangan), dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut melalui kantor pabean yang terdekat dengan domisilinya.

“Pendaftaran IMEI tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, pendaftaran dapat dilayani paling lambat enam puluh hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut, pendaftaran dilakukan dengan melampirkan asli paspor serta tiket pesawat pada saat kedatangan dan ponsel yang akan didaftarkan, serta barcode yang diperoleh melalui Mobile Bea Cukai atau website Bea Cukai, jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut, atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor,”jelasnya.

Adapun rincian bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu bea masuk sebesar sepuluh persen dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sepuluh persen dari nilai impor, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar sepuluh persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki NPWP atau dua puluh persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki NPWP.

Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat dilakukan langsung di kantor Bea Cukai pendaftaran setelah mendapatkan kode billing. “Kami sampaikan juga untuk proses online untuk mendaftar IMEI tidak dipungut biaya apapun selain dengan nilai bea masuk dan pajak sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159,” tutupnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiIMEIkarantina Covid-19

Berita Terkait.

Hadiri Puncak Harkopnas ke-79, Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi
Nasional

Hadiri Puncak Harkopnas ke-79, Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:03
Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4
Nasional

Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:50
Menteri PPPA Minta Gerakan Ruang Aman Perlindungan Anak Jadi Aksi Nyata
Nasional

Bangun 4 Benteng Perlindungan Anak, Pratikno: Pesantren Disiapkan Jadi Role Model

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:03
Menteri PPPA Minta Gerakan Ruang Aman Perlindungan Anak Jadi Aksi Nyata
Nasional

Menteri PPPA Minta Gerakan Ruang Aman Perlindungan Anak Jadi Aksi Nyata

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:14
Tri Tito: Kolaborasi Pemda dan TP PKK Jadi Kunci Percepatan Program Prioritas hingga Tingkat Keluarga
Nasional

Tri Tito: Kolaborasi Pemda dan TP PKK Jadi Kunci Percepatan Program Prioritas hingga Tingkat Keluarga

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:38
Tito
Nasional

Mendagri Minta Pemda dan Dekranasda Aktif Gali Potensi Kerajinan Lokal

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:37

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2442 shares
    Share 977 Tweet 611
Alvarez
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Argentina memastikan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati duel penuh tensi menghadapi Swiss. Bertanding di Arrowhead...

SelengkapnyaDetails
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.