• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Paparkan Cara Daftar IMEI untuk Penumpang Luar Negeri yang Jalani Karantina Covid-19

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 14 Juli 2021 - 19:27
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – memperketat protokol kesehatan di dalam negeri, para penumpang yang datang dari luar negeri diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari. Ketentuan ini didasari oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 dan tercantum dalam addendum surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Atas barang bawaan penumpang luar negeri, khususnya ponsel yang dibeli dari luar negeri menurut Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Rabu (14/07) tetap diberlakukan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat nomot IMEI atau international mobile equipment identity. Dengan aturan ini, penumpang perlu melakukan pendaftaran IMEI, tujuannya untuk menghindari pemblokiran jaringan seluler.

BacaJuga:

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean Panjang BBM, Minta Kapolri Tindak Penimbun

Resmikan Gedung Baru PP Syarikat Islam, Menkop Ferry Juliantono Dorong Penguatan Koperasi Masjid

DPD RI Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

Lalu bagaimana dengan para penumpang yang tengah menjalani karantina kesehatan? Sudiro mengatakan pendaftaran IMEI ponsel dapat dilaksanakan setelah selesai karantina kesehatan. “Penumpang kedatangan internasional yang nyata-nyata merupakan penumpang yang selesai dilakukan tindakan karantina kesehatan, dapat melakukan registrasi di Bandara Soekarno Hatta maksimal tiga hari sejak selesainya masa karantina,” katanya.

Selanjutnya, oleh petugas Bea Cukai akan ditetapkan nilai pabean, yaitu dalam hal nilai pabean di bawah batas pembebasan barang penumpang maka ditetapkan sebesar USD 0 dan dalam hal nilai pabean di atas batas pembebasan barang penumpang maka ditetapkan sebesar selisih dari batas pembebasan barang penumpang.

“Penumpang dapat melakukan registrasi dengan membawa kelengkapan berupa fotokopi paspor, tiket, surat keterangan sehat dan rekomendasi perjalanan, perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan dan barcode yang diperoleh melalui mobile beacukai atau website beacukai.go.id,” lengkapnya.

Ditambahkan Sudiro, penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean (bandara kedatangan), dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut melalui kantor pabean yang terdekat dengan domisilinya.

“Pendaftaran IMEI tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, pendaftaran dapat dilayani paling lambat enam puluh hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut, pendaftaran dilakukan dengan melampirkan asli paspor serta tiket pesawat pada saat kedatangan dan ponsel yang akan didaftarkan, serta barcode yang diperoleh melalui Mobile Bea Cukai atau website Bea Cukai, jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut, atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor,”jelasnya.

Adapun rincian bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu bea masuk sebesar sepuluh persen dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sepuluh persen dari nilai impor, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar sepuluh persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki NPWP atau dua puluh persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki NPWP.

Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat dilakukan langsung di kantor Bea Cukai pendaftaran setelah mendapatkan kode billing. “Kami sampaikan juga untuk proses online untuk mendaftar IMEI tidak dipungut biaya apapun selain dengan nilai bea masuk dan pajak sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159,” tutupnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiIMEIkarantina Covid-19

Berita Terkait.

Bahlil
Nasional

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean Panjang BBM, Minta Kapolri Tindak Penimbun

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:21
Menkop-RI
Nasional

Resmikan Gedung Baru PP Syarikat Islam, Menkop Ferry Juliantono Dorong Penguatan Koperasi Masjid

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01
DPD RI Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan
Nasional

DPD RI Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:02
Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Bukan Sosok Baru di Penanganan Bencana
Nasional

Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Bukan Sosok Baru di Penanganan Bencana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:13
Dari Penggerak Zakat hingga Jurnalis Hilang, BAZNAS Hadirkan Apresiasi Penuh Makna
Nasional

Dari Penggerak Zakat hingga Jurnalis Hilang, BAZNAS Hadirkan Apresiasi Penuh Makna

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:00
asap
Nasional

Atasi Asap Karhutla Sumsel, BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:22

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Editor Laurens Dami
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 atau MotoGP Mandalika turut didukung oleh kelancaran logistik lintas negara....

SelengkapnyaDetails
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    1932 shares
    Share 773 Tweet 483
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    995 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.