• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Paparkan Cara Daftar IMEI untuk Penumpang Luar Negeri yang Jalani Karantina Covid-19

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 14 Juli 2021 - 19:27
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – memperketat protokol kesehatan di dalam negeri, para penumpang yang datang dari luar negeri diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari. Ketentuan ini didasari oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 dan tercantum dalam addendum surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Atas barang bawaan penumpang luar negeri, khususnya ponsel yang dibeli dari luar negeri menurut Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Rabu (14/07) tetap diberlakukan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat nomot IMEI atau international mobile equipment identity. Dengan aturan ini, penumpang perlu melakukan pendaftaran IMEI, tujuannya untuk menghindari pemblokiran jaringan seluler.

BacaJuga:

Akreditasi Unggul LAM Teknik, Teknik Elektro Untar Perkuat Mutu Pendidikan dan Inovasi

Wamendagri Ribka: Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wamendiktisaintek Fauzan: Talenta Muda Jangan Cuma Jadi Penonton Bioenergi

Lalu bagaimana dengan para penumpang yang tengah menjalani karantina kesehatan? Sudiro mengatakan pendaftaran IMEI ponsel dapat dilaksanakan setelah selesai karantina kesehatan. “Penumpang kedatangan internasional yang nyata-nyata merupakan penumpang yang selesai dilakukan tindakan karantina kesehatan, dapat melakukan registrasi di Bandara Soekarno Hatta maksimal tiga hari sejak selesainya masa karantina,” katanya.

Selanjutnya, oleh petugas Bea Cukai akan ditetapkan nilai pabean, yaitu dalam hal nilai pabean di bawah batas pembebasan barang penumpang maka ditetapkan sebesar USD 0 dan dalam hal nilai pabean di atas batas pembebasan barang penumpang maka ditetapkan sebesar selisih dari batas pembebasan barang penumpang.

“Penumpang dapat melakukan registrasi dengan membawa kelengkapan berupa fotokopi paspor, tiket, surat keterangan sehat dan rekomendasi perjalanan, perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan dan barcode yang diperoleh melalui mobile beacukai atau website beacukai.go.id,” lengkapnya.

Ditambahkan Sudiro, penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean (bandara kedatangan), dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut melalui kantor pabean yang terdekat dengan domisilinya.

“Pendaftaran IMEI tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, pendaftaran dapat dilayani paling lambat enam puluh hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut, pendaftaran dilakukan dengan melampirkan asli paspor serta tiket pesawat pada saat kedatangan dan ponsel yang akan didaftarkan, serta barcode yang diperoleh melalui Mobile Bea Cukai atau website Bea Cukai, jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut, atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor,”jelasnya.

Adapun rincian bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu bea masuk sebesar sepuluh persen dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sepuluh persen dari nilai impor, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar sepuluh persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki NPWP atau dua puluh persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki NPWP.

Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat dilakukan langsung di kantor Bea Cukai pendaftaran setelah mendapatkan kode billing. “Kami sampaikan juga untuk proses online untuk mendaftar IMEI tidak dipungut biaya apapun selain dengan nilai bea masuk dan pajak sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159,” tutupnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiIMEIkarantina Covid-19

Berita Terkait.

untar
Nasional

Akreditasi Unggul LAM Teknik, Teknik Elektro Untar Perkuat Mutu Pendidikan dan Inovasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:02
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka: Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:29
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Fauzan: Talenta Muda Jangan Cuma Jadi Penonton Bioenergi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:09
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TB di Sumsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:18
Tanda-Tangan
Nasional

PMEP-Ruangguru Tingkatkan Kapasitas Guru Sanggar Bimbingan di Malaysia Lewat Program CHARISMA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:07
Ojol
Nasional

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:05

OLAHRAGA

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo
Olahraga

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

INDOPOSCO.ID – Sassuolo akhirnya bisa tersenyum setelah melewati pekan kedua Serie A 2026/2027. Jay Idzes cs meraih kemenangan perdana musim...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06
Trophi-Carabao

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.