• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ruang Sidang Tanpa Asap Rokok di Muktamar NU, Langkah Kecil dengan Pesan Besar

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:11
in Nasional
muktamar

Peserta Muktamar ke-35 NU khusyuk berdoa dalam rangkaian pelaksanaan muktamar di Jombang, Jawa Timur. Foto: Dok. MUI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ada keputusan menarik dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur. Pimpinan sidang, KH Cholil Nafis, memutuskan ruang sidang muktamar sebagai area bebas asap rokok.

Dengan keputusan tersebut, para peserta muktamar atau muktamirin tidak diperkenankan merokok selama berada di dalam ruang persidangan. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi.

BacaJuga:

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

Menurut Tulus, keputusan tersebut bukan sekadar aturan teknis selama persidangan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

“Putusan yang dilakukan oleh Kiai Cholil, yang juga sebagai pimpinan MUI, bahwa ruang sidang bebas asap rokok ini patut diapresiasi dengan sangat,” kata Tulus melalui gawai, Minggu (30/8/2026).

Ia menjelaskan, ruang sidang pada dasarnya merupakan kawasan yang masuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagaimana mandat Undang-Undang tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan.

“Pertama, bahwa ruang sidang adalah KTR (Kawasan Tanpa Rokok), sebagaimana mandat UU tentang Kesehatan dan PP tentang Kesehatan. Ruang sidang adalah tempat umum dan tempat kerja, adalah area KTR,” ujarnya.

Tulus menilai penerapan kawasan bebas asap rokok di ruang sidang juga penting karena peserta muktamar memiliki latar belakang yang beragam. Tidak seluruh muktamirin merupakan perokok sehingga mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari paparan asap rokok.

“Peserta muktamar tentunya tidak semua perokok, sehingga harus dilindungi dari paparan asap rokok,” tegasnya.

Di sisi lain, Tulus melihat keputusan tersebut memiliki makna yang lebih besar jika ditempatkan dalam konteks sosial dan kultural di lingkungan NU.

Menurut dia, keputusan itu memang terlihat sederhana karena hanya mengatur larangan merokok di ruang sidang. Namun, kebijakan tersebut menjadi penting karena budaya merokok masih cukup kuat di kalangan masyarakat, termasuk di lingkungan komunitas NU.

“Kedua, walau kelihatannya putusan berskala kecil, tetapi putusan tersebut terasa bermakna, mengingat secara kultural kyai dan komunitas NU banyak yang merokok. Sehingga putusan ruang sidang bebas asap rokok adalah putusan yang berani,” jelas Tulus.

Karena itu, ia berharap keputusan pimpinan sidang tersebut tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Para muktamirin diharapkan benar-benar mematuhi ketentuan tersebut selama mengikuti seluruh rangkaian persidangan.

Tulus menekankan, konsistensi peserta menjadi kunci agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat, terutama dalam menciptakan ruang persidangan yang sehat dan nyaman bagi seluruh peserta.

“Semoga putusan sidang itu berjalan efektif, dipatuhi oleh para muktamirin, dari semua kalangan. Jangan sampai putusan yang bagus ini, pro publik dan pro kesehatan, dilanggar oleh peserta sidang,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh peserta Muktamar ke-35 NU untuk menghormati keputusan pimpinan sidang dengan tidak merokok di dalam ruang persidangan.

“Diharapkan para muktamirin mematuhi putusan pimpinan sidang tersebut, bahwa ruang sidang adalah KTR sehingga harus bebas asap rokok,” tambahnya. (her)

Tags: FKBIKawasan Tanpa RokokMUIMuktamar ke-35 NUNahdlatul Ulama

Berita Terkait.

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:20
Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon
Nasional

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:57
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:23
Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta
Nasional

Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:04
Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam
Nasional

Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:51

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional

    Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.