• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Aceh Serahkan Berkas dan Tersangka Korupsi Rp11,6 Miliar ke JPU

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Juli 2021 - 00:00
in Nusantara
Tersangka dan dokumen berkas perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Jumat (9/7/2021). Foto : Antara/HO/Dok Kejati Aceh

Tersangka dan dokumen berkas perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Jumat (9/7/2021). Foto : Antara/HO/Dok Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai kontrak Rp11,68 miliar ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berlangsung di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Aceh.

BacaJuga:

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

“Bersama berkas perkara dan barang bukti, penyidik juga menyerahkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut sebelumnya ditahan dan dititip Rutan Banda Aceh,” kata Munawal Hadi.

Keempat tersangka antara lain berinisial Jun, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan peningkatan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara ke Gelombang di Kota Subulussalam.

Kemudian, tersangka Syu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek peningkatan jalan Muara Situlen–Gelombang, tersangka Kha selaku rekanan dan tersangk Kar, juga rekanan. Munawal Hadi mengatakan proyek peningkatan jalan Muara Situlem-Gelombang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Terkait kerugian negara, Munawal Hadi mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, nilai kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar lebih dengan nilai nilai kontrak Rp11,68 miliar. Munawal mengatakan, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, maka kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan,” jelas Munawal dilansir Antara.

Sebelumnya, Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jalan tersebut dikerjakan CV Beru Dinam dan PT Pemuda Aceh Konstruksi. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi tiga kali perubahan kontrak atau addendum.

“Dari tiga kali perubahan kontrak tersebut mencakup delapan pekerjaan. Dari semua perubahan pekerjaan tersebut ada temuan yang awalnya Rp1,6 miliar berubah menjadi Rp9,5 miliar,” jelasnya.

Setelah diperiksa, pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya, diduga tidak ada pengerasan badan jalan serta bahu jalan diduga dikerjakan asal jadi, sehingga tidak bermanfaat. Terhadap pekerjaan tersebut sudah dilakukan serah terima. Rekanan juga melakukan tiga kali pencairan dana. Pertama Rp2,3 miliar, kedua Rp5,1 miliar, dan ketiga Rp4,2 miliar, kata Muhammad Yusuf.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, volume pekerjaan diselesaikan serta mutu pekerjaan sesuai spesifikasi umum Bina Marga hanya Rp6,3 miliar dari nilai kontrak Rp11,6 miliar,” kata Yusuf. (aro)

Tags: Acehkorupsipengadilan

Berita Terkait.

Batik
Nusantara

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:04
Gempa-Lampung
Nusantara

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17
ntb
Nusantara

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:19
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nusantara

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan
Nusantara

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:01
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya
Nusantara

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1691 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1593 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
Olahraga piala dunia 32 Besar PD 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

Olahraga piala dunia 32 Besar PD 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.