• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kejati Aceh Serahkan Berkas dan Tersangka Korupsi Rp11,6 Miliar ke JPU

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Juli 2021 - 00:00
in Daerah
Tersangka dan dokumen berkas perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Jumat (9/7/2021). Foto : Antara/HO/Dok Kejati Aceh

Tersangka dan dokumen berkas perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Jumat (9/7/2021). Foto : Antara/HO/Dok Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai kontrak Rp11,68 miliar ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berlangsung di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Aceh.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Peredaran 21,2 Kg Sabu, 25.607 Ekstasi dan Vape Etomidate di Riau

Sinergi Bea Cukai-TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin

WALHI Jabar: Keterbukaan EIGER Nature Jadi Modal Penguatan Komitmen Lingkungan

“Bersama berkas perkara dan barang bukti, penyidik juga menyerahkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut sebelumnya ditahan dan dititip Rutan Banda Aceh,” kata Munawal Hadi.

Keempat tersangka antara lain berinisial Jun, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan peningkatan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara ke Gelombang di Kota Subulussalam.

Kemudian, tersangka Syu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek peningkatan jalan Muara Situlen–Gelombang, tersangka Kha selaku rekanan dan tersangk Kar, juga rekanan. Munawal Hadi mengatakan proyek peningkatan jalan Muara Situlem-Gelombang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Terkait kerugian negara, Munawal Hadi mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, nilai kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar lebih dengan nilai nilai kontrak Rp11,68 miliar. Munawal mengatakan, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, maka kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan,” jelas Munawal dilansir Antara.

Sebelumnya, Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jalan tersebut dikerjakan CV Beru Dinam dan PT Pemuda Aceh Konstruksi. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi tiga kali perubahan kontrak atau addendum.

“Dari tiga kali perubahan kontrak tersebut mencakup delapan pekerjaan. Dari semua perubahan pekerjaan tersebut ada temuan yang awalnya Rp1,6 miliar berubah menjadi Rp9,5 miliar,” jelasnya.

Setelah diperiksa, pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya, diduga tidak ada pengerasan badan jalan serta bahu jalan diduga dikerjakan asal jadi, sehingga tidak bermanfaat. Terhadap pekerjaan tersebut sudah dilakukan serah terima. Rekanan juga melakukan tiga kali pencairan dana. Pertama Rp2,3 miliar, kedua Rp5,1 miliar, dan ketiga Rp4,2 miliar, kata Muhammad Yusuf.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, volume pekerjaan diselesaikan serta mutu pekerjaan sesuai spesifikasi umum Bina Marga hanya Rp6,3 miliar dari nilai kontrak Rp11,6 miliar,” kata Yusuf. (aro)

Tags: Acehkorupsipengadilan

Berita Terkait.

Sinergi Bea Cukai-TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin
Daerah

Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Peredaran 21,2 Kg Sabu, 25.607 Ekstasi dan Vape Etomidate di Riau

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:30
Sinergi Bea Cukai-TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin
Daerah

Sinergi Bea Cukai-TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:32
WALHI Jabar: Keterbukaan EIGER Nature Jadi Modal Penguatan Komitmen Lingkungan
Daerah

WALHI Jabar: Keterbukaan EIGER Nature Jadi Modal Penguatan Komitmen Lingkungan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:34
mou
Daerah

Pemkot dan Kantah Kota Serang Teken MoU, Integrasi Data Tanah dan Pajak untuk Dongkrak PAD

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:04
gempa
Daerah

20 Rumah Rusak dan Sejumlah Fasilitas Umum Terdampak Gempa M6,1 di Sumba

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:10
Andra-Soni
Daerah

Atasi Overload KRL hingga 161 Persen, Banten Dorong Percepatan Jalur Ganda Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:05

OLAHRAGA

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda
Olahraga

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Editor Juni Armanto
Senin, 5 Oktober 2026 - 18:53

INDOPOSCO.ID – Jay Idzes mungkin tidak akan berdiri di atas lapangan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) saat Timnas Indonesia...

SelengkapnyaDetails
120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17
Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3899 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2707 shares
    Share 1083 Tweet 677
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1201 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.