INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) selama 3-20 Juli 2021 diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut, agar kebijakan itu dapat mencapai sasaran, maka seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan tersebut.
Terlebih, bagi yang masih memenuhi tuntutan pekerjaan, diharapkan dapat bekerja dari rumah agar mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran.
“Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor,” kata Wiku dalam keterangan virtual, Rabu (7/7/2021).
Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah menegakkan peraturan. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
Di sisi lain, Pemerintah terus memastikan kebutuhan pasien Covid-19 tersedia di berbagai daerah, baik untuk pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit, maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri.
“Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini,” tutur Wiku.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajarannya dan pihak kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Hal itu untuk memonitor apakah ada perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat selama penerapannya pada 3-20 Juli 2021.
Anies mendapati sejumlah perusahaan masih tetap beroperasi, padahal bukan merupakan perusahaan di sektor esensial ataupun kritikal. Alhasil membuatnya geram.
“Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tangung jawab. Semua buntung, enggak ada yang untung. Jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah,” ucap Anies. (dan)











