• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ombudsman Banten Tuding Keberatan MBI Salah Sasaran

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Juli 2021 - 19:16
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi - Sekolah menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Foto: Antara/Astrid Faidlatul Habibah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menanggapi keberatan Maha Bidik Indonesia (MBI) terhadap tindakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten, memanggil pihak yang terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tingkat sekolah menengah atas (SMA), mendapat tanggapan dari Ombudsman Banten.

“Apa yang menjadi keberatan dan gugatan Ojat Sudarajat dari MBI itu sebenarnya sudah lewat karena ujian nasional sudah tidak ada sejak tahun lalu. Kalau mau digugat lebih tepat jalurnya memakai uji materi ke Mahkamah Agung,” terang Kepala ORI Perwakilan Banten, Dedy Irsan kepada INDOPOSCO, Rabu (7/7/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan

Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan

Layanan Pertanahan Makin Cepat, BPN Banten Bidik Balik Nama 10 Hari Kerja

Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttagin mengatakan, memang menjadi kewenangannya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi membuat ketentuan di bidang pendidikan. Maksudnya juga menghilangkan diskriminasi Pendidikan, sesuai hasil konstitutional review dalam putusan MK (Mahkakah Konstitsi) mengenai RSBI (Rintisan Sekolah bertaraf Interasipnal).

“Tahun 2019, MA menolak gugatan uji materil masyarakat Surabaya, terkait Pemendikbud No.mor51 Tahun 2018 tentang PPDB (yang ada zonasi di dalamnya),” kata Zainal.

Menurutnya, putusan MA tersebut adalah Nomor 41 P/HUM/2019. MA memutuskan jika kebijakan zonasi PPDB tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003. “Sistem zonasi berangkat dari keberpihakan terhadap seluruh elemen masyarakatsebagai salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas,” tuturnya.

Sistem zonasi diharapkan menghilangkan “kasta” dalam sistem pendidikan di Indonesia, di mana setiap elemen masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. “Syaratnya, disertai upaya pemerintah untuk memenuhi standar nasional pendidikan di setiap sekolah. Kalau tidak, zonasi lagi-lagi hanya akan jadi kebijakan gagal,” ujar Zainal. (yas)

Tags: BantenDindikbud BantenMaha Bidik Indonesiaombudsman bantenPPDBPPDB Online

Berita Terkait.

Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan
Nusantara

Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:02
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47
Pelayanan
Nusantara

Layanan Pertanahan Makin Cepat, BPN Banten Bidik Balik Nama 10 Hari Kerja

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06
Pelayanan-Pertanahan
Nusantara

Layanan Pertanahan Makin Terukur, BPN Kabupaten Tangerang Terapkan FIFO

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:45
Pemeriksaan
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis dalam Koper Penumpang dari Thailand

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:25
BMMN
Nusantara

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp827 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3715 shares
    Share 1486 Tweet 929
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.