INDOPOSCO.ID – Menanggapi keberatan Maha Bidik Indonesia (MBI) terhadap tindakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten, memanggil pihak yang terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tingkat sekolah menengah atas (SMA), mendapat tanggapan dari Ombudsman Banten.
“Apa yang menjadi keberatan dan gugatan Ojat Sudarajat dari MBI itu sebenarnya sudah lewat karena ujian nasional sudah tidak ada sejak tahun lalu. Kalau mau digugat lebih tepat jalurnya memakai uji materi ke Mahkamah Agung,” terang Kepala ORI Perwakilan Banten, Dedy Irsan kepada INDOPOSCO, Rabu (7/7/2021).
Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttagin mengatakan, memang menjadi kewenangannya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi membuat ketentuan di bidang pendidikan. Maksudnya juga menghilangkan diskriminasi Pendidikan, sesuai hasil konstitutional review dalam putusan MK (Mahkakah Konstitsi) mengenai RSBI (Rintisan Sekolah bertaraf Interasipnal).
“Tahun 2019, MA menolak gugatan uji materil masyarakat Surabaya, terkait Pemendikbud No.mor51 Tahun 2018 tentang PPDB (yang ada zonasi di dalamnya),” kata Zainal.
Menurutnya, putusan MA tersebut adalah Nomor 41 P/HUM/2019. MA memutuskan jika kebijakan zonasi PPDB tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003. “Sistem zonasi berangkat dari keberpihakan terhadap seluruh elemen masyarakatsebagai salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas,” tuturnya.
Sistem zonasi diharapkan menghilangkan “kasta” dalam sistem pendidikan di Indonesia, di mana setiap elemen masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. “Syaratnya, disertai upaya pemerintah untuk memenuhi standar nasional pendidikan di setiap sekolah. Kalau tidak, zonasi lagi-lagi hanya akan jadi kebijakan gagal,” ujar Zainal. (yas)











