• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ombudsman Banten Tuding Keberatan MBI Salah Sasaran

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Juli 2021 - 19:16
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi - Sekolah menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Foto: Antara/Astrid Faidlatul Habibah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menanggapi keberatan Maha Bidik Indonesia (MBI) terhadap tindakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten, memanggil pihak yang terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tingkat sekolah menengah atas (SMA), mendapat tanggapan dari Ombudsman Banten.

“Apa yang menjadi keberatan dan gugatan Ojat Sudarajat dari MBI itu sebenarnya sudah lewat karena ujian nasional sudah tidak ada sejak tahun lalu. Kalau mau digugat lebih tepat jalurnya memakai uji materi ke Mahkamah Agung,” terang Kepala ORI Perwakilan Banten, Dedy Irsan kepada INDOPOSCO, Rabu (7/7/2021).

BacaJuga:

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttagin mengatakan, memang menjadi kewenangannya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi membuat ketentuan di bidang pendidikan. Maksudnya juga menghilangkan diskriminasi Pendidikan, sesuai hasil konstitutional review dalam putusan MK (Mahkakah Konstitsi) mengenai RSBI (Rintisan Sekolah bertaraf Interasipnal).

“Tahun 2019, MA menolak gugatan uji materil masyarakat Surabaya, terkait Pemendikbud No.mor51 Tahun 2018 tentang PPDB (yang ada zonasi di dalamnya),” kata Zainal.

Menurutnya, putusan MA tersebut adalah Nomor 41 P/HUM/2019. MA memutuskan jika kebijakan zonasi PPDB tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003. “Sistem zonasi berangkat dari keberpihakan terhadap seluruh elemen masyarakatsebagai salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas,” tuturnya.

Sistem zonasi diharapkan menghilangkan “kasta” dalam sistem pendidikan di Indonesia, di mana setiap elemen masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. “Syaratnya, disertai upaya pemerintah untuk memenuhi standar nasional pendidikan di setiap sekolah. Kalau tidak, zonasi lagi-lagi hanya akan jadi kebijakan gagal,” ujar Zainal. (yas)

Tags: BantenDindikbud BantenMaha Bidik Indonesiaombudsman bantenPPDBPPDB Online

Berita Terkait.

ttd
Nusantara

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:04
Aher
Nusantara

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:42
Petugas
Nusantara

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:01
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Bea Cukai Bogor Menindak 286 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Sambut Kembalinya Penerbangan Internasional di Biak, Bea Cukai Laksanakan Planezoeking

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.