INDOPOSCO.ID – Meningkatnya kasus aktif di luar Pulau Jawa dan Bali, semakin menunjukan kondisi Indonesia tidak baik-baik saja. Akhirnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 43 daerah diwajibkan oleh pemerintah, Rabu (7/7/2021).
Daerah yang diberlakukan pengetatan terdiri dari 20 provinsi dan 43 kabupaten/kota. Di antaranya, Provinsi Aceh (Kota Banda Aceh), Provinsi Bengkulu (Kota Bengkulu), Provinsi Jambi (Kota Jambi), Provinsi Kalimantan Barat (Kota Pontianak dan Kota Singkawang), Provinsi Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya, Lamandau,dan Sukamara), Provinsi Kalimantan Timur (Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang), Provinsi Kalimantan Utara (Bulungan).
Kemudian, di Provinsi Kepulauan Riau (Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna), Provinsi Lampung (Kota Bandar Lampung dan Kota Metro), Provinsi Maluku (Kepulauan Aru dan Kota Ambon), Provinsi NTB (Kota Mataram, Nagekeo, dan Lembata).
Selanjutnya, Provinsi Papua (Boven Digul dan Kota Jayapura), Provinsi Papua Barat (Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Wondama), Provinsi Riau (Kota Pekanbaru), Provinsi Sulawesi Tengah (Kota Palu), Provinsi Sulawesi Tenggara (Kota Kendari), Provinsi Sulawesi Utara (Kota Manado dan Kota Tomohon).
Sementara di Provinsi Suamtera Barat (Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok), Provinsi Sumatera Selatan (Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang). sedangkan di Provinsi Sumatera Utara (Kota Medan dan Kota Sibolga).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, 43 daerah di luar Pulau Jawadan Bali yang diwajibakan melakukan pengetatan, harus melakukan tracing dan testing secara ketat.
“Dengan varian delta ini harus meningkatkan tracing perhari. Sehingga 43 kabupaten dan kota harus melakukan pengecekan dan tracing sesuai standar yang direkomendasikan WHO (organisasi kesehatan dunia),” katanya.(son)











