• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pelanggar PPKM Darurat Bisa Jalani Sidang di Tempat

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 Juli 2021 - 11:09
in Headline
indoposco

Mobilitas masyarakat di Jakarta (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung mengeluarkan surat petunjuk penegakan hukum pelanggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Petunjuk itu tertuang dalam surat nomor: B-1500/E/Es.207/2021 tertanggal 5 Juli 2021 ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

BacaJuga:

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi Timur, Dijerat Pasal Berlapis

Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aturan tersebut menyebutkan pelanggar PPKM Darurat dapat disidang langsung di lokasi kejadian.

“Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile. Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Penegakan hukum terhadap pelanggar aturan PPKM dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar peraturan daerah (Perda).

Kedua, dapat diberlakukan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk pelanggaran tindak pidana Undang-undang Wabah Penyakit Menular maupun KUHP.

“Operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat terhadap pelanggaran Perda PPKM yang tertangkap tangan,” ujarnya.

Maka itu, Kepala Kejaksaan Negeri diminta dapat membentuk tim jaksa yang khusus menangani perkara-perkara pelanggaran PPKM.

“Langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat,” tambahnya.

Aparat dapat menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau KUHP terhadap pelanggar PPKM Darurat. Masyarakat yang melanggar terancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp1 juta.

“Terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP,” imbuh Leonard. (dan)

Tags: KejagungPelanggar PPKM DaruratPPKM Darurat

Berita Terkait.

Indomilk FnB Solutions Perkuat Coffee dan Bakery lewat Inovasi Bite-Sized Pastry
Headline

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi Timur, Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 29 September 2026 - 21:27
Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Headline

Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 20:05
Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng
Headline

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng

Selasa, 29 September 2026 - 19:12
sidak
Headline

Ditjenpas Bakal Buka-bukaan Hasil Investigasi Lapas Cibinong Lusa

Selasa, 29 September 2026 - 12:02
demo
Headline

Ada 20 Demo di Jakarta Hari Ini, 17 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan

Selasa, 29 September 2026 - 10:50
cibinong
Headline

Ditjenpas Masih Bungkam Soal Dugaan Fasilitas ‘Apartemen’ Lapas Cibinong Dibangun Swakelola

Selasa, 29 September 2026 - 10:10

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3868 shares
    Share 1547 Tweet 967
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.