• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Denda Pelanggaran Prokes di Kota Serang Nihil, Satpol PP: Sanksi Sosial Saja

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 30 Juni 2021 - 12:53
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Instagram/@polres.serang.kota

Ilustrasi. Foto: Instagram/@polres.serang.kota

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kota Serang belum ditegakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menggunakan sikap persuasif.

Kebijakan penjatuhan sanksi denda Rp100 bagi yang tidak pakai masker, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

BacaJuga:

Anatomi Krisis dan Framing Hukum: Membongkar Praktik Scapegoating Pebalap pada Tragedi Drag Race Kotamobagu

Banten Terbanyak, Polri Bangun 895 Jembatan Merah Putih Presisi di 30 Polda

Bea Cukai Gagalkan Upaya Peredaran 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalimantan, Selamatkan Kerugian Negara Rp2,65 Miliar

Dalam Pasal 7, ada sanksi Rp100 ribu bagi warga yang sudah beberapa kali melanggar aturan. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan tertulis, kerja sosial, dan denda.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, sejauh ini belum ada warga yang disanksi hingga denda. Sebab, petugas masih mengandalkan teguran persuasif kepada pelanggar.

“Belum (ada denda sepeser pun) yah. Kita belum melaksanakan, selagi mereka nurut, disanksi sosial, push up. Ya karena mereka warga kita juga, teguran sama sanksi sosial saja,” katanya, Rabu (30/6/2021).

Ia menerangkan, kebanyakan warga yang melanggar prokes tingkat ekonominya menengah ke bawah. Biasanya yang kerap ditemukan, para warga yang berprofesi pedagang.

“Tukang sayur, tukang ini nggak pakai masker saya denda Rp100 ribu, buat modal saja belum ada. Ya paling kita himbau pakai masker,” terangnya.

Ia mengaku belum pernah menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar prokes. Jika ada, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi denda.

“Yang kena razia itu masyarakat menengah ke bawah. Kalau PNS ya saya denda, tapi belum nemuinlah. Jadi sementara itu,” dalihnya.

Kusna berujar, setiap akhir pekan petugas Satpol PP melakukan giat patroli ke tempat-tempat wisata. Hal itu dilakukan demi mengawasi sekaligus mengingatkan warga agar disiplin menjalankan prokes.

“Saat ini kita menegakan prokes terutama di tempat-tempat wisata, kayak pantai gope tiap sabtu, minggu kita ke sana,” pungkasnya. (son)

Tags: Bantencovid-19Prokessatpol pp

Berita Terkait.

opini
Nusantara

Anatomi Krisis dan Framing Hukum: Membongkar Praktik Scapegoating Pebalap pada Tragedi Drag Race Kotamobagu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:45
sigit
Nusantara

Banten Terbanyak, Polri Bangun 895 Jembatan Merah Putih Presisi di 30 Polda

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Peredaran 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalimantan, Selamatkan Kerugian Negara Rp2,65 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:46
Dana-Cukai
Nusantara

Bea Cukai Gencarkan Edukasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Jogjakarta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:54
Petugas-BC
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Banjarmasin, TNI, dan Polri Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:14
Angkutan
Nusantara

Angkutan Pelajar Gratis Magelang: Terbantu, tapi Armada Kelebihan Muatan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.