• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Cuma di Kota Serang, PNS Pensiun Masih Digaji

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 29 Juni 2021 - 23:24
in Megapolitan
Ilustrasi. Foto: Safar/@indoposco.id

Ilustrasi. Foto: Safar/@indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keajaiban terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pasalnya, ada 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang purna tugas atau dimutasi masih mendapat gaji.

Adanya ‘siluman’ PNS itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang. Angka penggajian pun fantastis mencapai Rp111.559.900.

BacaJuga:

Viral Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polisi Turun Tangan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan mengatakan, 10 PNS yang sudah purna tugas itu di bawah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

“Yang 10 ini orang Dindik semua. Kami menyalurkan gaji itu kan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM). Makanya kami tidak bisa nolak. Karena sudah dikeluarkan SPM. Padahal kan yang tahu si A, si B, si C masih bekerja atau tidak kan mereka (masing-masing dinas),” katanya, Selasa (29/6/2021).

Menurutnya, polemik itu terjadi lantaran terdapat perbedaan persepsi dalam penggajian. Gaji seseorang dapat diberhentikan jika memiliki landasan, salah satunya Surat Keputusan (SK) pensiun.

“Nah kadang ada yang sudah pensiun, tapi SK-nya belum jadi. Dalam beberapa kasus, ada orang yang mengajukan pensiun saat ini misalkan, ternyata turun SK-nya Oktober. Tapi Terhitung Mulai Tanggal (TMT)-nya hari ini. Akibatnya dia harus mengembalikan gaji sampai Oktober itu,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Wachyu mengaku belum semua PNS yang purna tugas menyelesaikan pembayaran ke kas daerah. Hal itu karena pembayaran yang dilakukan dengan cara mencicil.

“Belum setau saya. Bulan depan mungkin sudah selesai. Karena kan itu dicicil yah pembayarannya, jadi dipotong dari Taspen mereka,” paparnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Ritadi menuturkan, adanya ‘siluman’ dikarenakan SK pensiun dari PNS telat turun. Sehingga, gaji mereka masih tetap dibayarkan.

“Ada yang salah nama. Jadi ada perbaikan nama yang diusulkan itu memakan waktu. Jadi jatuh tempo pensiunnya itu masih dibayar sampai SK-nya jadi. Kan pembayaran itu bisa disetop harus menunggu SK penetapan pensiun. Itu salah satunya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Pemkot Serang sudah menggunakan sistem sebagai basis data kepegawaiannya. Sehingga PNS yang akan pensiun pun akan terlihat dari Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Jadi 6 bulan sebelum pensiun itu sudah kami usulkan pertimbangan teknis (pertek). Bahkan kalau yang normal itu perteknya sudah kami tandatangani. Yang November nanti pensiun, sekarang sudah kami tandatangan perteknya biar SK bisa turun,” pungkasnya. (son)

Tags: kota serangPensiun Masih Digajipns

Berita Terkait.

Pelecehan
Megapolitan

Viral Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polisi Turun Tangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:48
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:47
Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi
Megapolitan

Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:31
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Megapolitan

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:31
Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022
Megapolitan

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022

Senin, 11 Mei 2026 - 21:15
Markas-Judol
Megapolitan

Buntut Terkuatnya Markas Judol di Jakbar, Pakar Minta Pemerintah Perkuat Forensik Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.