• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemenkeu Atur Ulang Objek PPN dan Fasilitasnya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 28 Juni 2021 - 17:47
in Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021). Foto: Antara/HO-Kemenkeu/pri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021). Foto: Antara/HO-Kemenkeu/pri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPN yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan diatur ulang oleh Kementerian Keuangan. Itu karena Indonesia menjadi salah satu negara dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia.

“Pengaturan kembali objek dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Perkuat Kedekatan dengan Nasabah, Pegadaian Kenalkan Pengalaman Baru Lewat Tring!

Pertamina Berkah, PHE Salurkan 15 Ribu Paket Sembako untuk Masyarakat Prasejahtera

Potensi Biomassa Capai 83,4 Juta Ton, PLN EPI Buka Peluang Kolaborasi Energi Hijau

Sri Mulyani menuturkan banyaknya barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan pajak telah menimbulkan distorsi dan membuat potensi penerimaan pajak sulit untuk dicapai.

“Ini menyebabkan distorsi dan terjadinya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan PPN dalam negeri,” ujarnya.

Kinerja PPN Indonesia hanya 63,58 persen dari total potensi yang seharusnya dapat dikumpulkan karena terdapat empat pengecualian pada kelompok barang dan 17 pengecualian pada kelompok jasa.

Kinerja PPN Indonesia tersebut berada di bawah Afrika Selatan yang mencapai 70,24 persen, Argentina 83,71 persen, Singapura 92,69 persen, dan Thailand 113,83 persen.

Ia menjelaskan penyebab rendahnya kinerja PPN Indonesia adalah adanya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri.

Ia mencontohkan, share sektor usaha konstruksi dan real estate pada PDB nominal 2020 adalah sebesar 14,2 persen namun share terhadap PPN lebih rendah yaitu 12,9 persen.

Kemudian sektor usaha pertanian pada 2020 memiliki share PDB nominal sebesar 14,9 persen namun share terhadap PPN hanya 1,2 persen.

“Belanja kita besar untuk sektor ini tapi kontribusinya pada penerimaan hanya Rp13,5 triliun,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pemerintah akan mengatur ulang objek-objek kena PPN sekaligus pemberian fasilitasnya dalam Revisi Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ia merinci barang dan jasa yang akan dikecualikan dari pemungutan PPN dalam RUU KUP meliputi barang yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan.

Kemudian uang emas batangan untuk cadangan devisa negara, surat berharga negara dan jasa penceramah.

Sementara barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan dikenai tarif PPN lebih rendah dari tarif normal.

“Atau dapat tidak dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi,” katanya. (bro)

Tags: KemenkeuppnSri Mulyani

Berita Terkait.

Perkuat Kedekatan dengan Nasabah, Pegadaian Kenalkan Pengalaman Baru Lewat Tring!
Ekonomi

Perkuat Kedekatan dengan Nasabah, Pegadaian Kenalkan Pengalaman Baru Lewat Tring!

Senin, 7 September 2026 - 09:47
Siapkan Liburan Akhir Tahun, BWH Hotels Asia Tawarkan Diskon hingga 40 Persen
Ekonomi

Pertamina Berkah, PHE Salurkan 15 Ribu Paket Sembako untuk Masyarakat Prasejahtera

Minggu, 6 September 2026 - 15:24
Siapkan Liburan Akhir Tahun, BWH Hotels Asia Tawarkan Diskon hingga 40 Persen
Ekonomi

Potensi Biomassa Capai 83,4 Juta Ton, PLN EPI Buka Peluang Kolaborasi Energi Hijau

Minggu, 6 September 2026 - 13:44
Siapkan Liburan Akhir Tahun, BWH Hotels Asia Tawarkan Diskon hingga 40 Persen
Ekonomi

Derasnya Produk Impor, Mendag Dorong Produsen Pakan Hewan Lokal Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 6 September 2026 - 12:49
PLN EPI Targetkan Pasok 3,65 Juta Ton Biomassa ke 52 PLTU pada 2026
Ekonomi

PLN EPI Targetkan Pasok 3,65 Juta Ton Biomassa ke 52 PLTU pada 2026

Minggu, 6 September 2026 - 11:12
Hari Pelanggan Nasional 2026, Direksi BCA Sapa Nasabah di 12 KCU Jabodetabek
Ekonomi

Hari Pelanggan Nasional 2026, Direksi BCA Sapa Nasabah di 12 KCU Jabodetabek

Minggu, 6 September 2026 - 10:45

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.