• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemenkeu Atur Ulang Objek PPN dan Fasilitasnya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 28 Juni 2021 - 17:47
in Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021). Foto: Antara/HO-Kemenkeu/pri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021). Foto: Antara/HO-Kemenkeu/pri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPN yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan diatur ulang oleh Kementerian Keuangan. Itu karena Indonesia menjadi salah satu negara dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia.

“Pengaturan kembali objek dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Wuling Eksion Temani Perjalanan Baru Keluarga Indonesia, Lebih dari 1.000 Konsumen Sudah Memesan

Program HUT Ke-61 PGN: Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas

PTC Cetak Kinerja Solid Sepanjang 2025, Siap Akselerasi Roadmap “Driving Nine to Twentynine”

Sri Mulyani menuturkan banyaknya barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan pajak telah menimbulkan distorsi dan membuat potensi penerimaan pajak sulit untuk dicapai.

“Ini menyebabkan distorsi dan terjadinya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan PPN dalam negeri,” ujarnya.

Kinerja PPN Indonesia hanya 63,58 persen dari total potensi yang seharusnya dapat dikumpulkan karena terdapat empat pengecualian pada kelompok barang dan 17 pengecualian pada kelompok jasa.

Kinerja PPN Indonesia tersebut berada di bawah Afrika Selatan yang mencapai 70,24 persen, Argentina 83,71 persen, Singapura 92,69 persen, dan Thailand 113,83 persen.

Ia menjelaskan penyebab rendahnya kinerja PPN Indonesia adalah adanya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri.

Ia mencontohkan, share sektor usaha konstruksi dan real estate pada PDB nominal 2020 adalah sebesar 14,2 persen namun share terhadap PPN lebih rendah yaitu 12,9 persen.

Kemudian sektor usaha pertanian pada 2020 memiliki share PDB nominal sebesar 14,9 persen namun share terhadap PPN hanya 1,2 persen.

“Belanja kita besar untuk sektor ini tapi kontribusinya pada penerimaan hanya Rp13,5 triliun,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pemerintah akan mengatur ulang objek-objek kena PPN sekaligus pemberian fasilitasnya dalam Revisi Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ia merinci barang dan jasa yang akan dikecualikan dari pemungutan PPN dalam RUU KUP meliputi barang yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan.

Kemudian uang emas batangan untuk cadangan devisa negara, surat berharga negara dan jasa penceramah.

Sementara barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan dikenai tarif PPN lebih rendah dari tarif normal.

“Atau dapat tidak dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi,” katanya. (bro)

Tags: KemenkeuppnSri Mulyani

Berita Terkait.

wuling
Ekonomi

Wuling Eksion Temani Perjalanan Baru Keluarga Indonesia, Lebih dari 1.000 Konsumen Sudah Memesan

Senin, 11 Mei 2026 - 12:02
pgn
Ekonomi

Program HUT Ke-61 PGN: Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas

Senin, 11 Mei 2026 - 10:04
PTC Cetak Kinerja Solid Sepanjang 2025, Siap Akselerasi Roadmap “Driving Nine to Twentynine”
Ekonomi

PTC Cetak Kinerja Solid Sepanjang 2025, Siap Akselerasi Roadmap “Driving Nine to Twentynine”

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:57
UMKM Binaan Pertamina Bersinar di Inabuyer 2026, Buyer Berebut Kerja Sama
Ekonomi

UMKM Binaan Pertamina Bersinar di Inabuyer 2026, Buyer Berebut Kerja Sama

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:02
dme
Ekonomi

Potensi Tekan Impor 75 Persen, Reformasi Subsidi DME Jadi Kunci Keberhasilan

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:25
debat
Ekonomi

Debat Caketum HIPMI: Anthony Leong Unggul dari Aspek Ethos, Logos dan Pathos

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:32

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.