• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Pencairan JHT Jangan Sulit Lagi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 27 Juni 2021 - 20:55
in Nasional
Pekerja tengah bekerja di perusahaan. Foto: Antara

Pekerja tengah bekerja di perusahaan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelayanan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang mensyaratkan adanya surat keterangan kerja dari perusahaan harus dievaluasi.

Pernyataan tersebut ditegaskan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (27/6/2021).

BacaJuga:

Komisi VIII DPR: Jemaah Haji 2027 Cukup Siapkan Rp23,24 Juta, Dapat Subsidi Rp3 Juta

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran

Jelang Kongres XXIV, PP INI Serukan Notaris Tetap Solid dan Tak Terprovokasi

Ia menilai persyaratan tersebut menyebabkan peserta kesulitan saat mengklaim dana JHT. “Selama ini banyak pekerja yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) tersandera untuk mencairkan dana JHT-nya, karena tidak diberikan surat keterangan kerja oleh perusahaan,” terangnya.

Ia mengatakan, ada perusahaan yang memang sengaja tidak memberikan surat keterangan kerja. Sehingga mempersulit pekerja mencairkan dana JHT milik pekerja.

“Ini salah satu yang harus direvisi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 19 Tahun 2015,” ucapnya.

Dikatakan dia, Lembaga Ombudsman yang diwakili Hery Susanto kerap kali mengangkat sulitnya proses pencairan dana JHT pekerja yang ter-PHK. Seharusnya Ombudsman mengkritisi regulasinya bukan pada pelaksananya, karena BPJS Ketenagakerjaan harus patuh pada regulasi yang ada.

“Kami sering advokasi kasus terkait surat keterangan kerja ini. BPJS Ketenagakerjaan proaktif menanyakan ke perusahaan alasan tidak diberikannya surat keterangan kerja kepada pekerja yang memang sudah di-PHK. Dari kerja proaktif ini, proses klaim dana JHT pekerja bisa dilakukan,” terangnya.

Pengawasan dan penegakkan hukum yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) hingga saat ini, menurutnya, masih belum meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara signifikan.

“Masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau mendaftarkan sebagian (PDS) upah, pekerja dan program ke BPJS Ketenagakerjaan tetapi dibiarkan saja oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk melakukan sosialisasi ke publik. Dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat. Karena, keberhasilan Intruksi Presiden (Inpres) no. 2 ditentukan oleh semua pihak yang diinstruksikan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai penanggungjawab koordinasi pelaksanaan Inpres, masih ujar dia, harus bisa berkomunikasi dengan publik terkait perkembangan pelaksanaan Inpres dalam 3 bulan ke depan.

“Jangan sampai pelaksanaan Inpres no. 2 ini mengalami nasib yang sama dengan Inpres no. 8 tahun 2017 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang gagal mengatasi defisit di 2018 dan 2019,” ucapnya.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Widodo) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) no. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ada 26 pihak yang diinstruksikan dalam Inpres No. 2 Tahun 2021 tersebut, di antaranya Kementerian/Lembaga dan pemda. Sebagai amanat Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrument negara untuk mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia. (nas)

Tags: BPJS Watchjhtpencairan

Berita Terkait.

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Nasional

Komisi VIII DPR: Jemaah Haji 2027 Cukup Siapkan Rp23,24 Juta, Dapat Subsidi Rp3 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:15
Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Nasional

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:04
Jelang Kongres XXIV, PP INI Serukan Notaris Tetap Solid dan Tak Terprovokasi
Nasional

Jelang Kongres XXIV, PP INI Serukan Notaris Tetap Solid dan Tak Terprovokasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:05
Tito Karnavian
Nasional

Mendagri Hadiri Penyampaian Taklimat Presiden kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43
Bima Arya Sugiarto
Nasional

Wamendagri Dorong Pemda Bangun Ketangguhan Bencana dengan Paradigma Responsif dan Antisipatif

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:06
Rini Widyantini
Nasional

Bukan Sekadar Angka di Server, UU Satu Data Resmi Disahkan demi Keadilan Sosial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.