• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Pencairan JHT Jangan Sulit Lagi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 27 Juni 2021 - 20:55
in Nasional
Pekerja tengah bekerja di perusahaan. Foto: Antara

Pekerja tengah bekerja di perusahaan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelayanan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang mensyaratkan adanya surat keterangan kerja dari perusahaan harus dievaluasi.

Pernyataan tersebut ditegaskan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (27/6/2021).

BacaJuga:

Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Wellness Tourism, PERWAKIN Desak Penanganan Dipercepat

Pantau Progres Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Pastikan Semua Pihak Bergerak

Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT

Ia menilai persyaratan tersebut menyebabkan peserta kesulitan saat mengklaim dana JHT. “Selama ini banyak pekerja yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) tersandera untuk mencairkan dana JHT-nya, karena tidak diberikan surat keterangan kerja oleh perusahaan,” terangnya.

Ia mengatakan, ada perusahaan yang memang sengaja tidak memberikan surat keterangan kerja. Sehingga mempersulit pekerja mencairkan dana JHT milik pekerja.

“Ini salah satu yang harus direvisi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 19 Tahun 2015,” ucapnya.

Dikatakan dia, Lembaga Ombudsman yang diwakili Hery Susanto kerap kali mengangkat sulitnya proses pencairan dana JHT pekerja yang ter-PHK. Seharusnya Ombudsman mengkritisi regulasinya bukan pada pelaksananya, karena BPJS Ketenagakerjaan harus patuh pada regulasi yang ada.

“Kami sering advokasi kasus terkait surat keterangan kerja ini. BPJS Ketenagakerjaan proaktif menanyakan ke perusahaan alasan tidak diberikannya surat keterangan kerja kepada pekerja yang memang sudah di-PHK. Dari kerja proaktif ini, proses klaim dana JHT pekerja bisa dilakukan,” terangnya.

Pengawasan dan penegakkan hukum yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) hingga saat ini, menurutnya, masih belum meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara signifikan.

“Masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau mendaftarkan sebagian (PDS) upah, pekerja dan program ke BPJS Ketenagakerjaan tetapi dibiarkan saja oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk melakukan sosialisasi ke publik. Dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat. Karena, keberhasilan Intruksi Presiden (Inpres) no. 2 ditentukan oleh semua pihak yang diinstruksikan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai penanggungjawab koordinasi pelaksanaan Inpres, masih ujar dia, harus bisa berkomunikasi dengan publik terkait perkembangan pelaksanaan Inpres dalam 3 bulan ke depan.

“Jangan sampai pelaksanaan Inpres no. 2 ini mengalami nasib yang sama dengan Inpres no. 8 tahun 2017 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang gagal mengatasi defisit di 2018 dan 2019,” ucapnya.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Widodo) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) no. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ada 26 pihak yang diinstruksikan dalam Inpres No. 2 Tahun 2021 tersebut, di antaranya Kementerian/Lembaga dan pemda. Sebagai amanat Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrument negara untuk mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia. (nas)

Tags: BPJS Watchjhtpencairan

Berita Terkait.

Karhutla
Nasional

Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Wellness Tourism, PERWAKIN Desak Penanganan Dipercepat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:38
to
Nasional

Pantau Progres Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Pastikan Semua Pihak Bergerak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:26
mendagri
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:55
bc4
Nasional

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal dari Kapal MV Ocean Porter

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:42
sodiq
Nasional

Penangkapan Rektor Unsoed Disebut Jadi Tamparan Keras Moralitas Pendidikan Tinggi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:14
rektor
Nasional

Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Komisi X DPR Prihatin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:23

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.