• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Pencairan JHT Jangan Sulit Lagi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 27 Juni 2021 - 20:55
in Nasional
Pekerja tengah bekerja di perusahaan. Foto: Antara

Pekerja tengah bekerja di perusahaan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelayanan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang mensyaratkan adanya surat keterangan kerja dari perusahaan harus dievaluasi.

Pernyataan tersebut ditegaskan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (27/6/2021).

BacaJuga:

Indonesia Perkenalkan Pendekatan Kolaboratif Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar

Heboh Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh TNI, Koalisi Sipil Tuntut Ketegasan

Ia menilai persyaratan tersebut menyebabkan peserta kesulitan saat mengklaim dana JHT. “Selama ini banyak pekerja yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) tersandera untuk mencairkan dana JHT-nya, karena tidak diberikan surat keterangan kerja oleh perusahaan,” terangnya.

Ia mengatakan, ada perusahaan yang memang sengaja tidak memberikan surat keterangan kerja. Sehingga mempersulit pekerja mencairkan dana JHT milik pekerja.

“Ini salah satu yang harus direvisi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 19 Tahun 2015,” ucapnya.

Dikatakan dia, Lembaga Ombudsman yang diwakili Hery Susanto kerap kali mengangkat sulitnya proses pencairan dana JHT pekerja yang ter-PHK. Seharusnya Ombudsman mengkritisi regulasinya bukan pada pelaksananya, karena BPJS Ketenagakerjaan harus patuh pada regulasi yang ada.

“Kami sering advokasi kasus terkait surat keterangan kerja ini. BPJS Ketenagakerjaan proaktif menanyakan ke perusahaan alasan tidak diberikannya surat keterangan kerja kepada pekerja yang memang sudah di-PHK. Dari kerja proaktif ini, proses klaim dana JHT pekerja bisa dilakukan,” terangnya.

Pengawasan dan penegakkan hukum yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) hingga saat ini, menurutnya, masih belum meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara signifikan.

“Masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau mendaftarkan sebagian (PDS) upah, pekerja dan program ke BPJS Ketenagakerjaan tetapi dibiarkan saja oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk melakukan sosialisasi ke publik. Dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat. Karena, keberhasilan Intruksi Presiden (Inpres) no. 2 ditentukan oleh semua pihak yang diinstruksikan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai penanggungjawab koordinasi pelaksanaan Inpres, masih ujar dia, harus bisa berkomunikasi dengan publik terkait perkembangan pelaksanaan Inpres dalam 3 bulan ke depan.

“Jangan sampai pelaksanaan Inpres no. 2 ini mengalami nasib yang sama dengan Inpres no. 8 tahun 2017 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang gagal mengatasi defisit di 2018 dan 2019,” ucapnya.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Widodo) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) no. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ada 26 pihak yang diinstruksikan dalam Inpres No. 2 Tahun 2021 tersebut, di antaranya Kementerian/Lembaga dan pemda. Sebagai amanat Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrument negara untuk mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia. (nas)

Tags: BPJS Watchjhtpencairan

Berita Terkait.

kkp
Nasional

Indonesia Perkenalkan Pendekatan Kolaboratif Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:04
hantavirus
Nasional

Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:32
pig
Nasional

Heboh Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh TNI, Koalisi Sipil Tuntut Ketegasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:10
raja
Nasional

Menteri Kehutanan dan WCS Perkuat Kemitraan Konservasi dan Pengelolaan Taman Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:09
PANRB-APKASI
Nasional

Kementerian PANRB Gandeng APKASI, Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Diperkuat

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50
Ahmad-Muzani
Nasional

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.