• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Sita 400 Batang Kayu Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 26 Juni 2021 - 21:33
in Daerah
Kapolda Irjen Dedi Prasetyo didampingi Irwasda Kombes Iman Prijantoro dan Direktur Polairud Kombes Pitoyo Agung Yuwono memberi keterangan pers terkait pengungkapan illegal logging di Sampit, Sabtu (26/6/2021). Foto: Antara

Kapolda Irjen Dedi Prasetyo didampingi Irwasda Kombes Iman Prijantoro dan Direktur Polairud Kombes Pitoyo Agung Yuwono memberi keterangan pers terkait pengungkapan illegal logging di Sampit, Sabtu (26/6/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah mengungkap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal atau illegal logging dengan barang bukti 400 batang kayu tanpa dokumen di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ini masih dikembangkan terkait kayu ini akan dijual ke mana dan siapa yang penyandang dananya. Semoga kasus ini bisa kita ungkap semaksimal mungkin sampai ketemu jaringannya,” kata Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip Antara, Sabtu (26/6/2021).

BacaJuga:

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

Dedi menjelaskan, pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi pada 9 Juni lalu. Lokasinya di daerah aliran Sungai Mentaya Desa Kenyala Kecamatan Kota Besi yang berjarak sekitar 80 kilometer dari Markas Komando Ditpolairud.

Kayu-kayu Meranti itu diperkirakan berasal dari hutan di kawasan Desa Kenyala. Rakit kayu tersebut ditemukan di muara, sebelum berhasil ditarik menyeberang ke Sungai Mentaya dari sungai kecil di Kenyala.

Saat penindakan, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (39), warga Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai yang sedang menarik rakit kayu tersebut. Warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Dedi.

Sementara itu, Direktur Polairud Kombes Pitoyo Agung Yuwono menambahkan, pengungkapan kayu ilegal itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan “illegal logging”. Pihaknya tetap mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan pelaku karena tidak mungkin tersangka hanya satu orang, tetapi diduga masih ada tersangka yang lain.

“Tersangka adalah orang yang menarik atau mengangkut. Penyandang dananya sudah dikantongi identitasnya. Kan tidak mungkin kalau baru pertama, tapi sudah berani mengangkut ratusan batang. Kita akan mencari alat bukti yang lain untuk mengungkap sudah berapa kali tersangka sesungguhnya melakukan ini,” ujarnya.

Pitoyo Agung mengatakan, pihaknya masih membuka diri bagi masyarakat yang mengetahui dan ingin memberikan tambahan informasi dalam penyelidikan kasus ini ataupun pada kejadian-kejadian yang lain di sepanjang daerah aliran sungai di wilayah Polda Kalimantan Tengah.

“Saat ini baru satu orang tersangka. Tapi, masih terbuka peluang kita menetapkan tersangka yang lain, makanya masih kami gali lagi melalui penyidikan,” tutur Pitoyo Agung.

Akibat pembalakan dan bisnis kayu ilegal itu, negara menderita kerugian dari dana yang tidak disetor kepada negara berupa dana provisi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp8.557.870 dan dana reboisasi (DR) sebesar 2.225,97 dolar Amerika. (gin)

Tags: Kayu IlegalPembalakan LiarPolda Kalimantan TengahPolri

Berita Terkait.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Daerah

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:04
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
Daerah

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 17:05
Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group
Daerah

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

Selasa, 22 September 2026 - 16:16
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Dukung Proyek Strategis Nasional melalui Pelayanan Importasi Tangguh UCC Project

Selasa, 22 September 2026 - 13:53
bc3
Daerah

Gandeng Pemkab Malang, Bea Cukai Amankan 5.100 Batang Rokok Ilegal dari Dua Kecamatan

Selasa, 22 September 2026 - 13:43
banten
Daerah

Wujudkan Pemerintahan Modern, Gubernur Banten Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Selasa, 22 September 2026 - 13:23

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.