• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Manfaatkan DBHCHT, Bea Cukai Datangi Kecamatan Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 21 Juni 2021 - 17:51
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pungutan cukai yang dikenakan terhadap beberapa objek seperti rokok dan minuman keras tidak hanya ditujukan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, melainkan juga untuk didistribusikan kembali ke masyarakat melalui mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro menyatakan bahwa salah satu pemanfaatan dari DBHCHT adalah untuk memberikan edukasi di bidang cukai kepada masyarakat dan instansi pemerintah, “Optimalisasi pemanfaatan DBHCHT salah satunya digunakan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi di bidang cukai yang juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan di bidang cukai,” ungkapnya.

BacaJuga:

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Kegiatan sosialisasi dengan menggandeng instansi pemerintah daerah kali ini dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Sidoarjo, dan Bea Cukai Magelang.

Bea Cukai Sampit melaksanakan sosialiasi di bidang cukai secara door to door kepada para pedagang rokok di Kabupaten Seruyan. Sosialisasi tersebut dilakukan mulai dari mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal sampai dengan modus yang biasa ditemukan serta tindak pidana yang mengikat. Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Sampit juga masih menemukan sejumlah rokok ilegal yang diperjualbelikan. Para pedagang diimbau untuk tidak menawarkan maupun menjual rokok ilegal dan melapor ke Bea Cukai Sampit jika menemukan agen yang menawarkan rokok illegal.

Bea Cukai Malang juga menggandeng Pemerintah Kabupaten Malang memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat Kecamatan Tirtoyudo. Bupati Malang, Drs. H. M, Sanusi yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan harapannya agar dapat dibangun rumah sakit bagi penderita sakit jantung dari pemanfaatan DBHCHT. Selain itu Ia juga berharap agar para penjual rokok ilegal dapat berhenti dan beralih menjual rokok yang sesuai ketentuan di bidang cukai.

Bea Cukai Yogyakarta juga memenuhi permohonan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Gunungkidul sebagai pemateri dalam sosialisasi di bidang cukai yang diberikan di Kelurahan Giritirto, Kabupaten Gunung Kidul. Peserta yang diundang adalah para pengrajin tembakau di Padukuhan Gading. Mereka memproduksi tembakau rajangan/tembakau iris murni, tanpa campuran apapun dan biasanya dikemas per 4 kg. Ciri khas tembakau iris gading adalah rajangannya sangat halus. Para pelaku industri kecil tembakau ini mendapatkan informasi terkait ketentuan cukai tembakau iris dan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dari Bea Cukai.

Di Jawa Timur, Bea Cukai Sidoarjo Bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo mengadakan sosialisasi di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Dalam sosialisasi tersebut selain pemaparan terhadap ketentuan di bidang cukai, para peserta juga diajak langsung mengetahui bagaimana mengidentifikasi rokok illegal.

Sementara itu di Wonosobo, Bea Cukai Magelang melaksanakan rangkaian roadshow sosialisasi cukai hasil tembakau dan pembentukan kampung LossDOL yaitu kampung yang bebas dari rokok illegal bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Wonosobo.

Dengan mengampanyekan gempur rokok ilegal ke seluruh lapisan masyarakat di Wilayah Kabupten Wonosobo diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cukai hasil tembakau dan cara membedakan rokok yang legal dan ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta diharapkan dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia. (ipo)

Tags: Bea Cukaidbhchtrokok ilegal

Berita Terkait.

dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3472 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.