• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Unlawful Killing, Bareskrim Tunggu Petunjuk Jaksa

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 19 Juni 2021 - 00:05
in Headline
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (17/6/2021). Foto: (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (17/6/2021). Foto: (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.I D– Penyidik Bareskrim Polri menunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap dua kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek “unlawful killing”.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, mengatakan berkas perkara “unlawful killing” baru dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan perbaikan sesuai petunjuk kejaksaan.

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

“Berkas tahap pertama sudah dikembalikan ke JPU, sekarang tunggu petunjuk haksa untuk pelimpahan tahap dua,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Berkas perkara sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh Jaksa Peneliti pada hari Jumat (30/4), sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021.

Berkas tersebut dikembalikan lengkap dengan petunjuk-petunjuk dari Jaksa Peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil) yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh penyidik.

Menurut Ramadhan, berkas tahap pertama perbaikan telah dilimpahkan pekan lalu ke jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari setelah berkas tahap pertama dilimpahkan kembali dengan perbaikan, menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

“Jadi saya jelaskan, berkas belum p21, berkas masih di kejaksaan. Jadi untuk tahap dua itu, aturannya setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau p21. Maka dalam waktu maksimal 14 hari maka tahap kedua akan diserahkan,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, saat ini berkas ‘unlawful killing’ ada pada JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara lagi, ketika oleh JPU dinyatakan lengkap maka dinyatakan P21.

“Setelah penyidik menerima P21, maka nanti penyidik akan menyerahkan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Jadi sekarang tahap dua belum,” ujar Ramadhan.

Berkas perkara “unlawful killing” atas dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO.

Keduanya disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan “unlawful killing” sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (bro)

Tags: Bareskrim Polrijaksalaskar fpiPolriUnlawful Killing

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7130 shares
    Share 2852 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
ronaldo
Piala Dunia 2026

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Editor Dilianto
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13

INDOPOSCO.ID - Mega bintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo merasa tidak puas dengan hasil imbang melawan Republik Demokratik (RD) Kongo pada...

SelengkapnyaDetails
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
Ronaldo

Unggul Cepat, Portugal Tampil Bak Debutan dan Gagal Jinakkan RD Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:29
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.