• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hak Pendidikan Anak Luar Jakarta Wajib Dipenuhi Pemda

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 9 Juni 2021 - 15:00
in Nasional
Teks Foto Komisioner KPAI Retno Listyarti (kedua kiri). Foto: Dokumentasi pribadi.

Teks Foto Komisioner KPAI Retno Listyarti (kedua kiri). Foto: Dokumentasi pribadi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan beberapa perubahan yang dinilai lebih baik dari petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta dibandingkan tahun 2020.

Sejumlah perbaikan dilakukan untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di DKI Jakarta. Salah satunya adalah dengan meniadakan jalur anak luar DKI Jakarta.

BacaJuga:

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, selama ini, terdapat jalur anak luar Jakarta sebanyak 5 persen, namun atas dasar standar pelayanan minimum (SPM) daya tampung sekolah negeri belum mampu melayani seluruh anak di Jakarta.

“Memutuskan mengutamakan SPM untuk anak-anak DKI Jakarta saja. Anak-anak luar DKI Jakarta, hak pendidikannya wajib dipenuhi pemerintah daerah (Pemda) masing-masing,” kata Retno di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Sebagai bentuk tanggungjawab dalam memenuhi hak atas pendidikan warganya, pada PPDB tahun 2021 mulai melibatkan sejumlah sekolah menengah atas (SMA) swasta sebagai sekolah tujuan PPDB.

Pembiayaan sekolahnya ditanggung pemprov DKI Jakarta melalui mekanisme Biaya Operasional Pendidikan (BOP), artinya gratis karena biayanya ditanggung Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut diambil setelah Pemprov DKI Jakarta mendata bahwa ada 168 kelurahan di DKI Jakarta tidak ada SMA Negeri. Maka dilakukan pengkajian dan mekanisme pembiayaannya melalui BOP yang besarannya Rp 400 ribu/siswa/bulan.

“Kebijakan melibatkan SMA swasta karena kekurangan SMA Negeri di wilayah kelurahannya. Ini merupakan kebijakan yang patut dicontoh daerah lain yang sesungguhnya wajib memenuhi anggaran 20 persen di APBD-nya untuk pendidikan,” tandasnya.

Tahapan penerimaan peserta didik baru DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 telah resmi dibuka. Ada empat jalur seleksi PPDB DKI tahun 2021 yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru. (dan)

Tags: Pemprov DKI JakartapendidikanPPDB

Berita Terkait.

diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30
taksi
Nasional

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:23
menag
Nasional

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:02
mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02
amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39
habib
Nasional

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3465 shares
    Share 1386 Tweet 866
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.