• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Peras PSK, Oknum Polisi Bali Divonis 2,5 Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 3 Juni 2021 - 22:35
in Nasional
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: Ist

Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Oknum polisi yang bertugas di Polda Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu divonis 2,5 tahun penjara karena melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap MIS.
“Iya, betul yang bersangkutan divonis 2,5 tahun penjara. Dalam kasus ini bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa yang merupakan orang yang seharusnya melindungi masyarakat telah melakukan pemerasan,” kata Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto seperti dikutip Antara, Kamis (3/6/2021).

Ia mengatakan dalam persidangan tersebut majelis hakim yang dipimpin oleh Dewa Budi Watsara telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BacaJuga:

PIS Matangkan Strategi Aman, Pertamina Pride dan Gamsunoro Bersiap Tembus Selat Hormuz

UMKM 5K Run Dorong Pengusaha Lokal Rebut Peluang di Tengah Booming Olah Raga Lari

Menteri Wihaji Sosialisasikan Tugas Tambahan Tim Pendamping Keluarga Distribusikan MBG 3B untuk Cegah Stunting

Putusan yang diterima terdakwa tersebut, lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Messi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara. “Tuntutannya kan 3 tahun. Tapi kenanya 2,5 tahun. Jadi lebih ringan (hukumannya),” kata Luga.

Sementara itu, kasus pemerasan tersebut terjadi pada 15 Desember 2020 lalu. Ryanzo memergoki MIS, wanita yang menyediakan jasa kencan di aplikasi MiChat, di kos-kosan bersama tamunya.

Terhadap MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta. (wib)

Tags: Kriminalitasoknum polisi BaliPSK

Berita Terkait.

Kapal-laut
Nasional

PIS Matangkan Strategi Aman, Pertamina Pride dan Gamsunoro Bersiap Tembus Selat Hormuz

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:45
Fun-Run
Nasional

UMKM 5K Run Dorong Pengusaha Lokal Rebut Peluang di Tengah Booming Olah Raga Lari

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:24
Wihaji
Nasional

Menteri Wihaji Sosialisasikan Tugas Tambahan Tim Pendamping Keluarga Distribusikan MBG 3B untuk Cegah Stunting

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:03
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Apresiasi Teras Aksara, Perkuat Akses Pendidikan Nonformal bagi Anak

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:12
Kapolri
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:46
Irine
Nasional

BKSAP Angkat Keberhasilan Bali Kelola Pandemi dan Pariwisata di Hadapan 66 Negara OKI di Azerbaijan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:51

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7143 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Gakpo
Olahraga

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42

INDOPOSCO.ID - Laga Belanda kontra Swedia tak hanya berakhir dengan kemenangan telak 5-1, tetapi juga menghadirkan sebuah pencapaian yang langsung...

SelengkapnyaDetails
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
Pemain-Paraguay

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.