• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Naturalisasi Anak-anak Perkawinan Campuran Dibebani Biaya Rp50 Juta

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 28 Mei 2021 - 20:55
in Nasional
Ketua Umum (Ketum) Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia Juliani W Luthan.

Ketua Umum (Ketum) Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia Juliani W Luthan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia Juliani W Luthan menuturkan, Undang-undang (UU) Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 merupakan terobosan yang signifikan. Pasalnya, ada perlindungan anak dari hasil perkawinan campur yang sah.

“Semangat dan isi UU tersebut mampu menyelesaikan dan memberikan manfaat perlindungan yang utuh semangat kesetaraan dalam kehidupan berkeluarga,” ujar Juliani W Luthan dalam acara daring, Jumat (28/5/2021).

BacaJuga:

Kolaborasi Disnaker–Pertamina Drilling Buka Pintu Karier Energi bagi Talenta Lokal

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Ia menilai, implementasi UU Kewarganegaraan saat ini tidak bersifat statis. Ada beberapa kasus dan hambatan yang menimpa anak hasil perkawinan campuran yang sah.

“Dari identifikasi kami, salah satu masalah yang dihadapi anak perkawinan campuran adalah mereka yang lahir sebelum 2006 karena deadline,” ungkapnya.

Padahal, dikatakan dia, saat disahkan UU 12/2006, pemerintah secara masif melakukan sosialisasi. Namun, terkendala akses internet dan media sosial (Medsos) saat itu.

“Contoh yang terdampak, yakni kasus Gloria calon Paskibraka. Orangtua tidak melaporkan karena ketidaktahuan,” terangnya.

Tidak sedikit, ujar dia, faktor human error juga memperbesar bermunculan kasus anak yang kesulitan melakukan naturalisasi. Apalagi, banyak masyarakat yang tidak melek hukum.

“Informasi petugas pelayanan tentang kewarganegaraan juga tidak akurat, terutama pasal 41 UU 12/2006. Padahal mereka yang lahir sebelum UU ini bisa mendaftar,” ucapnya.

Menurut dia, banyak anak-anak hasil perkawinan campur yang memilih menjadi warga negara asing (WNA). Sebab, banyak teknis dan juknis yang rumit mereka hadapi saat mengurus kewarganegaraan Indonesia.

“Buat anak-anak ini diberlakukan persyaratan ketat seperti WNA dan biaya lama, yakni Rp50 juta,” ujarnya. (nas)

Tags: anak perkawinan campuranNaturalisasiPerca Indonesia

Berita Terkait.

perta
Nasional

Kolaborasi Disnaker–Pertamina Drilling Buka Pintu Karier Energi bagi Talenta Lokal

Kamis, 23 April 2026 - 17:27
bc
Nasional

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

Kamis, 23 April 2026 - 14:27
cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.