• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Naturalisasi Anak-anak Perkawinan Campuran Dibebani Biaya Rp50 Juta

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 28 Mei 2021 - 20:55
in Nasional
Ketua Umum (Ketum) Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia Juliani W Luthan.

Ketua Umum (Ketum) Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia Juliani W Luthan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia Juliani W Luthan menuturkan, Undang-undang (UU) Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 merupakan terobosan yang signifikan. Pasalnya, ada perlindungan anak dari hasil perkawinan campur yang sah.

“Semangat dan isi UU tersebut mampu menyelesaikan dan memberikan manfaat perlindungan yang utuh semangat kesetaraan dalam kehidupan berkeluarga,” ujar Juliani W Luthan dalam acara daring, Jumat (28/5/2021).

BacaJuga:

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Ia menilai, implementasi UU Kewarganegaraan saat ini tidak bersifat statis. Ada beberapa kasus dan hambatan yang menimpa anak hasil perkawinan campuran yang sah.

“Dari identifikasi kami, salah satu masalah yang dihadapi anak perkawinan campuran adalah mereka yang lahir sebelum 2006 karena deadline,” ungkapnya.

Padahal, dikatakan dia, saat disahkan UU 12/2006, pemerintah secara masif melakukan sosialisasi. Namun, terkendala akses internet dan media sosial (Medsos) saat itu.

“Contoh yang terdampak, yakni kasus Gloria calon Paskibraka. Orangtua tidak melaporkan karena ketidaktahuan,” terangnya.

Tidak sedikit, ujar dia, faktor human error juga memperbesar bermunculan kasus anak yang kesulitan melakukan naturalisasi. Apalagi, banyak masyarakat yang tidak melek hukum.

“Informasi petugas pelayanan tentang kewarganegaraan juga tidak akurat, terutama pasal 41 UU 12/2006. Padahal mereka yang lahir sebelum UU ini bisa mendaftar,” ucapnya.

Menurut dia, banyak anak-anak hasil perkawinan campur yang memilih menjadi warga negara asing (WNA). Sebab, banyak teknis dan juknis yang rumit mereka hadapi saat mengurus kewarganegaraan Indonesia.

“Buat anak-anak ini diberlakukan persyaratan ketat seperti WNA dan biaya lama, yakni Rp50 juta,” ujarnya. (nas)

Tags: anak perkawinan campuranNaturalisasiPerca Indonesia

Berita Terkait.

esg
Nasional

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30
RINI
Nasional

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:23
yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.