• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lompatan UU Kewarganegaraan Sudah Cukup Besar

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 28 Mei 2021 - 19:57
in Nasional
Dosen Fakultas Hukum Trisakti Ahmad Ahsin Thohari.

Dosen Fakultas Hukum Trisakti Ahmad Ahsin Thohari.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dosen Fakultas Hukum Trisakti Ahmad Ahsin Thohari mengatakan, capaian undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah sesuai dengan instrumen-instrumen internasional.

“Dunia semakin meminimalisir orang tanpa kewarganegaraan,” ujar Ahmad Ahsin Thohari dalam acara daring, Jumat (28/5/2021).

BacaJuga:

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Sebab, dikatakan dia, seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan, maka hak-haknya akan disangkal oleh negara. Dengan demikian, hak dasarnya pun akan sulit terpenuhi.

“Kita ambil contoh manusia perahu di perbatasan Indonesia dan Filipina (Sangihe). Secara sosiologis mereka Indonesia, tapi secara yuridis mereka belum tentu orang Indonesia,” katanya.

Hal seperti ini, lanjut Ahmad, sangat dihindari oleh negara-negara di belahan dunia. Kendati persoalan tersebut, khususnya manusia perahu tidak mudah diselesaikan.

“UU 12/2006 sudah sesuai. Meskipun lahirnya UU kewarganegaraan lahir cukup terlambat,” ucapnya.

Lebih jauh, dia mengungkapkan, dahulu UU kewarganegaraan identik dengan kelelakian. Apabila perempuan warga negera Indonesia (WNI) menikah dengan warga negara asing (WNA), maka kewarganegaraan Indonesia akan terancam hilang.

“Ini sudah berakhir dengan lahirnya UU 12/2006,” ungkapnya.

Lalu terkait prinsip menentukan WNI seseorang berdasarkan etnis atau RAS, dikatakan dia, juga telah dihilangkan. Aspek tersebut tidak lagi yang menentukan kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, menurutnya ditentukan oleh hukum.

“Kewarganegaraan ganda terbatas ini juga jadi lompatan yang besar, karena melindungi hak-hak anak meskipun ada batasan usia. Dan ini lompatan bagus dari UU 12/2006,” terangnya. (nas)

Tags: Ahmad Ahsin ThohariUU Kewarganegaraan

Berita Terkait.

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1524 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.