• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR: Jangan Ada Pasal Karet di RUU PDP

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 Mei 2021 - 18:59
in Headline
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha mengatakan, Komisi I DPR RI sepakat dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) terkait usulan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi (PDP).

Sumber usulan RUU PDP tersebut, menurutnya, berasal dari Kemkominfo dan DPR. Tentu saja usulan dari pemerintah lebih cepat dari pada usulan dari DPR RI.

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

“Saat ini usulan RUU yang tengah dibahas RUU PDP dari pemerintah,” kata Syaifullah Tamliha melalui gawai, Minggu (23/5/2021).

Hingga saat ini pembahasan RUU PDP, dikatakan Tamliha, ada beberapa catatan kepada pemerintah. Agar UU PDP saat diberlakukan, telah siap seluruh perangkat dan infrastrukturnya.

Catatan DPR, lanjut Tamliha, di antaranya menghapuskan pasal karet. Seperti pembocoran data yang disanksi hukuman tiga tahun penjara dan denda. Lalu, ada pula seseorang yang melakukan pelanggaran PDP akan dihukum atau diatur oleh peraturan pemerintah.

“Menunggu peranturan pemerintah itu 2-3 tahun belum selesai. Agar efektif UU PDP itu final di dalam UU,” katanya.

Ia menegaskan, pada kasus kebocoran data seperti saat ini sangat memungkinkan UU PDP masuk di dalamnya. Kemudian pengesahan data yang akan dituntaskan tahun ini, yakni data terpadu kesejahteraan sosial.

“Kalau UU PDP tidak ada itu sangat berbahaya sekali,” ucapnya.

Ia menuturkan, tahun ini UU PDP bisa disahkan menjadi UU. Agar ada kepastian hukum di negeri ini. Tentu percepatan ini sangat bergantung dari Kemkominfo dalam melakukan percepatan, terutama terkait pasal-pasal karet.

“Yang penting itu hak dan kewajiban. Hak dari pemilik data dan kewajiban pengelola data. Itu harus dipenuhi dalam UU PDP,” ujarnya. (nas)

Tags: DPR RIPerlindungan Data Pribadiruu pdp

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.