• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Ponpes, Pakar Hukum Harap Kejati Tak Sungkan Periksa Gubernur Banten

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 22 Mei 2021 - 22:11
in Nasional
indoposco

Pakar hukum Unila Yhanu Setiawan (tengah)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum dari Universitas Lampung (Unila) Yhanu Setiawan, berharap kejaksaan tinggi (Kejati) Banten dapat menuntaskan kasus mega korupsi penberian dana hibah untuk pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020, dengan meminta keterangan kepada semua pihak yang disebutkan oleh tersangka maupun penasehat hukumnya,maupun pihak pihak yang sudah diperiksa.

Yhanu mengatakan, inilah momentum kejaksaan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.” Korupsi itu ekstra ordinary crime yang melibatkan banyak pihak,sehingga kejaksaan tak perlu sungkan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat,termasuk gubernur Banten sekalipun,” tegas Yhanu kepada INDOPOSCO, Sabtu (22/5/2021).

BacaJuga:

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Menurut Yhanu,seorang penyidik harus menelusuri dan memeriksa silang terhadap berbagai keterangan, mencari bukti hal hal yang berkenaan dengan upaya membongkar kasus korupsi tersebut agar menjadi terang benderang.”Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum IS, salah seorang tersangka merupakan petujuk untuk digali oleh teman teman penyidik dalam kasus itu,” cetusnya

Ia berharap agar kasus itu bisa menjadi terang benderang, semua pihak yang terkait harus diperiksa, mulai dari ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), ketua dan pengurus FSPP, calo, dan semua pihak yang menerima keuntungan dalam kasus korupsi tersebut harus diperiksa. ”Semua pihak yang diperiksa kan memberikan keterangan. Penyidik yang baik, tentu akan melakukan pemeriksaan silang terhadap semua hal hal yang disampaikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini masyarakat Banten sangat berharap kasus mega korupsi hibah ponpes ini tidak ada yang ditutup tutupi. Semua percaya integritas dan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.”Masyarakat Banten sangat apresiasi apa yang dilakukan oleh kejaksaan, untuk menjadikan kasus ini terang benderang,” tukasnya.

Sementara mantan ketua TAPD yang juga mantan Plh Sekda Banten Ino S Rawita,saat dikonfirmasi terkait diusutnya kasus korupsi dana hibah yang menyerat dua mantan kepala biro Kesra Setda Benten,yakni IS dan TR,enggan memberikan keterangan.

Saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya, meski nada berdering namun Ino tidak merespon.Demikian juga,saat dikonfirmasi melalului pesan whatsapp meski dibaca dengan tanda dua centang biru, namun juga tidak berbalas.

Terpisah,Gubernur Banten Wahidin Halim melalui juru hjcaranya Ujang Giri menjelaskan, jangan salah menafsirkan perintah Gubenrur untuk pencairan dana hibah tersebut, karena perintah Gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan. Salah satunya adalah, Peraturan Gubernur (Pergub). ”Pergub tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Banten, merupakan pedoman pelaksanaan yang harus diimplementasikan. Gubernur tidak memerintahkan diluar peratauran yang telah ditetapkan,” tegas Ugi.

Sebelumnya, Penasehat hukum tersangka IS menyebutkan, kliennya merupakan korban kebijakan pimpinan, yakni Gubernur Banten Wahidin Halim yang memerintahkan kliennya untuk mencairkan dana hibah tersebut, meski sudah lewat waktu sebagaimana yang tertuang dalam pergub.

“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar, karena melampaui waktu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021) lalu.

Alloy mengungkapkan, pada tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren.“Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” tukasnya. (yas)

Tags: Gubernur Bantenkejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.