• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Ponpes, Pakar Hukum Harap Kejati Tak Sungkan Periksa Gubernur Banten

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 22 Mei 2021 - 22:11
in Nasional
indoposco

Pakar hukum Unila Yhanu Setiawan (tengah)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum dari Universitas Lampung (Unila) Yhanu Setiawan, berharap kejaksaan tinggi (Kejati) Banten dapat menuntaskan kasus mega korupsi penberian dana hibah untuk pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020, dengan meminta keterangan kepada semua pihak yang disebutkan oleh tersangka maupun penasehat hukumnya,maupun pihak pihak yang sudah diperiksa.

Yhanu mengatakan, inilah momentum kejaksaan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.” Korupsi itu ekstra ordinary crime yang melibatkan banyak pihak,sehingga kejaksaan tak perlu sungkan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat,termasuk gubernur Banten sekalipun,” tegas Yhanu kepada INDOPOSCO, Sabtu (22/5/2021).

Menurut Yhanu,seorang penyidik harus menelusuri dan memeriksa silang terhadap berbagai keterangan, mencari bukti hal hal yang berkenaan dengan upaya membongkar kasus korupsi tersebut agar menjadi terang benderang.”Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum IS, salah seorang tersangka merupakan petujuk untuk digali oleh teman teman penyidik dalam kasus itu,” cetusnya

Ia berharap agar kasus itu bisa menjadi terang benderang, semua pihak yang terkait harus diperiksa, mulai dari ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), ketua dan pengurus FSPP, calo, dan semua pihak yang menerima keuntungan dalam kasus korupsi tersebut harus diperiksa. ”Semua pihak yang diperiksa kan memberikan keterangan. Penyidik yang baik, tentu akan melakukan pemeriksaan silang terhadap semua hal hal yang disampaikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini masyarakat Banten sangat berharap kasus mega korupsi hibah ponpes ini tidak ada yang ditutup tutupi. Semua percaya integritas dan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.”Masyarakat Banten sangat apresiasi apa yang dilakukan oleh kejaksaan, untuk menjadikan kasus ini terang benderang,” tukasnya.

Sementara mantan ketua TAPD yang juga mantan Plh Sekda Banten Ino S Rawita,saat dikonfirmasi terkait diusutnya kasus korupsi dana hibah yang menyerat dua mantan kepala biro Kesra Setda Benten,yakni IS dan TR,enggan memberikan keterangan.

Saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya, meski nada berdering namun Ino tidak merespon.Demikian juga,saat dikonfirmasi melalului pesan whatsapp meski dibaca dengan tanda dua centang biru, namun juga tidak berbalas.

Terpisah,Gubernur Banten Wahidin Halim melalui juru hjcaranya Ujang Giri menjelaskan, jangan salah menafsirkan perintah Gubenrur untuk pencairan dana hibah tersebut, karena perintah Gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan. Salah satunya adalah, Peraturan Gubernur (Pergub). ”Pergub tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Banten, merupakan pedoman pelaksanaan yang harus diimplementasikan. Gubernur tidak memerintahkan diluar peratauran yang telah ditetapkan,” tegas Ugi.

Sebelumnya, Penasehat hukum tersangka IS menyebutkan, kliennya merupakan korban kebijakan pimpinan, yakni Gubernur Banten Wahidin Halim yang memerintahkan kliennya untuk mencairkan dana hibah tersebut, meski sudah lewat waktu sebagaimana yang tertuang dalam pergub.

“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar, karena melampaui waktu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021) lalu.

Alloy mengungkapkan, pada tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren.“Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” tukasnya. (yas)

Tags: Gubernur Bantenkejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes
Previous Post

Simulasi Program Literasi Digital itu Ada di Ruang Pamer

Next Post

BNPT: Radikalisme Sasar Generasi Milenial

Related Posts

mbg
Nasional

MBG di SD Meruya Disetop Imbas Siswa Keracunan Puding Bau Sangit

Senin, 3 November 2025 - 16:36
hijau
Nasional

Pemerintah Tekankan Penanaman Vegetasi Harus Nyata, Bukan Sekadar Seremoni

Senin, 3 November 2025 - 16:16
WhatsApp Image 2025-11-03 at 12.31.28
Nasional

Pesawat Angkut Terbesar TNI AU A400M Resmi Mendarat di Halim Perdanakusma

Senin, 3 November 2025 - 15:15
MMA
Nasional

MMA IMPACT Indonesia 2025: Pemimpin Marketing Nasional Bahas Strategi Pertumbuhan Bisnis

Senin, 3 November 2025 - 14:25
wamendik
Nasional

Wamendikdasmen: Tes Kemampuan Akademik Tolak Ukur Siswa Menuju Perguruan Tinggi

Senin, 3 November 2025 - 14:05
WhatsApp Image 2025-11-03 at 10.13.14
Nasional

Fraksi PKS Tolak Proyek Whoosh Sejak Awal, Ini Alasannya

Senin, 3 November 2025 - 11:08
Next Post
indoposco

BNPT: Radikalisme Sasar Generasi Milenial

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Ampas Teh

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.