• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Ponpes, Pakar Hukum Harap Kejati Tak Sungkan Periksa Gubernur Banten

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 22 Mei 2021 - 22:11
in Nasional
indoposco

Pakar hukum Unila Yhanu Setiawan (tengah)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum dari Universitas Lampung (Unila) Yhanu Setiawan, berharap kejaksaan tinggi (Kejati) Banten dapat menuntaskan kasus mega korupsi penberian dana hibah untuk pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020, dengan meminta keterangan kepada semua pihak yang disebutkan oleh tersangka maupun penasehat hukumnya,maupun pihak pihak yang sudah diperiksa.

Yhanu mengatakan, inilah momentum kejaksaan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.” Korupsi itu ekstra ordinary crime yang melibatkan banyak pihak,sehingga kejaksaan tak perlu sungkan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat,termasuk gubernur Banten sekalipun,” tegas Yhanu kepada INDOPOSCO, Sabtu (22/5/2021).

BacaJuga:

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Menurut Yhanu,seorang penyidik harus menelusuri dan memeriksa silang terhadap berbagai keterangan, mencari bukti hal hal yang berkenaan dengan upaya membongkar kasus korupsi tersebut agar menjadi terang benderang.”Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum IS, salah seorang tersangka merupakan petujuk untuk digali oleh teman teman penyidik dalam kasus itu,” cetusnya

Ia berharap agar kasus itu bisa menjadi terang benderang, semua pihak yang terkait harus diperiksa, mulai dari ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), ketua dan pengurus FSPP, calo, dan semua pihak yang menerima keuntungan dalam kasus korupsi tersebut harus diperiksa. ”Semua pihak yang diperiksa kan memberikan keterangan. Penyidik yang baik, tentu akan melakukan pemeriksaan silang terhadap semua hal hal yang disampaikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini masyarakat Banten sangat berharap kasus mega korupsi hibah ponpes ini tidak ada yang ditutup tutupi. Semua percaya integritas dan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.”Masyarakat Banten sangat apresiasi apa yang dilakukan oleh kejaksaan, untuk menjadikan kasus ini terang benderang,” tukasnya.

Sementara mantan ketua TAPD yang juga mantan Plh Sekda Banten Ino S Rawita,saat dikonfirmasi terkait diusutnya kasus korupsi dana hibah yang menyerat dua mantan kepala biro Kesra Setda Benten,yakni IS dan TR,enggan memberikan keterangan.

Saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya, meski nada berdering namun Ino tidak merespon.Demikian juga,saat dikonfirmasi melalului pesan whatsapp meski dibaca dengan tanda dua centang biru, namun juga tidak berbalas.

Terpisah,Gubernur Banten Wahidin Halim melalui juru hjcaranya Ujang Giri menjelaskan, jangan salah menafsirkan perintah Gubenrur untuk pencairan dana hibah tersebut, karena perintah Gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan. Salah satunya adalah, Peraturan Gubernur (Pergub). ”Pergub tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Banten, merupakan pedoman pelaksanaan yang harus diimplementasikan. Gubernur tidak memerintahkan diluar peratauran yang telah ditetapkan,” tegas Ugi.

Sebelumnya, Penasehat hukum tersangka IS menyebutkan, kliennya merupakan korban kebijakan pimpinan, yakni Gubernur Banten Wahidin Halim yang memerintahkan kliennya untuk mencairkan dana hibah tersebut, meski sudah lewat waktu sebagaimana yang tertuang dalam pergub.

“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar, karena melampaui waktu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021) lalu.

Alloy mengungkapkan, pada tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren.“Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” tukasnya. (yas)

Tags: Gubernur Bantenkejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan
Nasional

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:01
Nikah-Massal
Nasional

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:41
Atribut
Nasional

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:25
Menhan
Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:20
Calon-Mahasiswa
Nasional

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:00
Prabowo
Nasional

Teddy Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Kapolri di Istana, Ini Pokok Bahasannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1703 shares
    Share 681 Tweet 426
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1667 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.