• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Ponpes, Pakar Hukum Harap Kejati Tak Sungkan Periksa Gubernur Banten

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 22 Mei 2021 - 22:11
in Nasional
indoposco

Pakar hukum Unila Yhanu Setiawan (tengah)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum dari Universitas Lampung (Unila) Yhanu Setiawan, berharap kejaksaan tinggi (Kejati) Banten dapat menuntaskan kasus mega korupsi penberian dana hibah untuk pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020, dengan meminta keterangan kepada semua pihak yang disebutkan oleh tersangka maupun penasehat hukumnya,maupun pihak pihak yang sudah diperiksa.

Yhanu mengatakan, inilah momentum kejaksaan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.” Korupsi itu ekstra ordinary crime yang melibatkan banyak pihak,sehingga kejaksaan tak perlu sungkan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat,termasuk gubernur Banten sekalipun,” tegas Yhanu kepada INDOPOSCO, Sabtu (22/5/2021).

BacaJuga:

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam Ke-42 di Surabaya Resmi Dibuka

Menurut Yhanu,seorang penyidik harus menelusuri dan memeriksa silang terhadap berbagai keterangan, mencari bukti hal hal yang berkenaan dengan upaya membongkar kasus korupsi tersebut agar menjadi terang benderang.”Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum IS, salah seorang tersangka merupakan petujuk untuk digali oleh teman teman penyidik dalam kasus itu,” cetusnya

Ia berharap agar kasus itu bisa menjadi terang benderang, semua pihak yang terkait harus diperiksa, mulai dari ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), ketua dan pengurus FSPP, calo, dan semua pihak yang menerima keuntungan dalam kasus korupsi tersebut harus diperiksa. ”Semua pihak yang diperiksa kan memberikan keterangan. Penyidik yang baik, tentu akan melakukan pemeriksaan silang terhadap semua hal hal yang disampaikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini masyarakat Banten sangat berharap kasus mega korupsi hibah ponpes ini tidak ada yang ditutup tutupi. Semua percaya integritas dan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.”Masyarakat Banten sangat apresiasi apa yang dilakukan oleh kejaksaan, untuk menjadikan kasus ini terang benderang,” tukasnya.

Sementara mantan ketua TAPD yang juga mantan Plh Sekda Banten Ino S Rawita,saat dikonfirmasi terkait diusutnya kasus korupsi dana hibah yang menyerat dua mantan kepala biro Kesra Setda Benten,yakni IS dan TR,enggan memberikan keterangan.

Saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya, meski nada berdering namun Ino tidak merespon.Demikian juga,saat dikonfirmasi melalului pesan whatsapp meski dibaca dengan tanda dua centang biru, namun juga tidak berbalas.

Terpisah,Gubernur Banten Wahidin Halim melalui juru hjcaranya Ujang Giri menjelaskan, jangan salah menafsirkan perintah Gubenrur untuk pencairan dana hibah tersebut, karena perintah Gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan. Salah satunya adalah, Peraturan Gubernur (Pergub). ”Pergub tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Banten, merupakan pedoman pelaksanaan yang harus diimplementasikan. Gubernur tidak memerintahkan diluar peratauran yang telah ditetapkan,” tegas Ugi.

Sebelumnya, Penasehat hukum tersangka IS menyebutkan, kliennya merupakan korban kebijakan pimpinan, yakni Gubernur Banten Wahidin Halim yang memerintahkan kliennya untuk mencairkan dana hibah tersebut, meski sudah lewat waktu sebagaimana yang tertuang dalam pergub.

“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar, karena melampaui waktu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021) lalu.

Alloy mengungkapkan, pada tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren.“Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” tukasnya. (yas)

Tags: Gubernur Bantenkejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya
Nasional

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:55
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:20
kongres
Nasional

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam Ke-42 di Surabaya Resmi Dibuka

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:30
ferry
Nasional

Unpad Open Golf Tournament 2026 Jadi Ajang Silaturahmi & Kontribusi Pendidikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23
bonaparte
Nasional

Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:02
gempa
Nasional

Gempa Berkekuatan M5,1 dan M4,1 Guncang Manggarai di NTT Berturut-turut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51

OLAHRAGA

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan
Olahraga

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Editor Ali Rachman
Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06

INDOPOSCO.ID - Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri tampil luar biasa untuk merebut gelar juara Denmark Open 2026. Ganda putra Indonesia itu...

SelengkapnyaDetails
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2621 shares
    Share 1048 Tweet 655
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.