• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Ponpes, Pakar Hukum Harap Kejati Tak Sungkan Periksa Gubernur Banten

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 22 Mei 2021 - 22:11
in Nasional
indoposco

Pakar hukum Unila Yhanu Setiawan (tengah)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum dari Universitas Lampung (Unila) Yhanu Setiawan, berharap kejaksaan tinggi (Kejati) Banten dapat menuntaskan kasus mega korupsi penberian dana hibah untuk pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020, dengan meminta keterangan kepada semua pihak yang disebutkan oleh tersangka maupun penasehat hukumnya,maupun pihak pihak yang sudah diperiksa.

Yhanu mengatakan, inilah momentum kejaksaan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.” Korupsi itu ekstra ordinary crime yang melibatkan banyak pihak,sehingga kejaksaan tak perlu sungkan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat,termasuk gubernur Banten sekalipun,” tegas Yhanu kepada INDOPOSCO, Sabtu (22/5/2021).

BacaJuga:

Mendagri: Semua Kepala Daerah Harus Sepakat Bersihkan Kota

Komnas HAM Minta Pengusutan Keracunan MBG di Sejumlah Daerah Dilakukan Transparan

Militansi Pelanggan Berawal dari Kejujuran: Catatan Kritis Harpelnas 2026

Menurut Yhanu,seorang penyidik harus menelusuri dan memeriksa silang terhadap berbagai keterangan, mencari bukti hal hal yang berkenaan dengan upaya membongkar kasus korupsi tersebut agar menjadi terang benderang.”Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum IS, salah seorang tersangka merupakan petujuk untuk digali oleh teman teman penyidik dalam kasus itu,” cetusnya

Ia berharap agar kasus itu bisa menjadi terang benderang, semua pihak yang terkait harus diperiksa, mulai dari ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), ketua dan pengurus FSPP, calo, dan semua pihak yang menerima keuntungan dalam kasus korupsi tersebut harus diperiksa. ”Semua pihak yang diperiksa kan memberikan keterangan. Penyidik yang baik, tentu akan melakukan pemeriksaan silang terhadap semua hal hal yang disampaikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini masyarakat Banten sangat berharap kasus mega korupsi hibah ponpes ini tidak ada yang ditutup tutupi. Semua percaya integritas dan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.”Masyarakat Banten sangat apresiasi apa yang dilakukan oleh kejaksaan, untuk menjadikan kasus ini terang benderang,” tukasnya.

Sementara mantan ketua TAPD yang juga mantan Plh Sekda Banten Ino S Rawita,saat dikonfirmasi terkait diusutnya kasus korupsi dana hibah yang menyerat dua mantan kepala biro Kesra Setda Benten,yakni IS dan TR,enggan memberikan keterangan.

Saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya, meski nada berdering namun Ino tidak merespon.Demikian juga,saat dikonfirmasi melalului pesan whatsapp meski dibaca dengan tanda dua centang biru, namun juga tidak berbalas.

Terpisah,Gubernur Banten Wahidin Halim melalui juru hjcaranya Ujang Giri menjelaskan, jangan salah menafsirkan perintah Gubenrur untuk pencairan dana hibah tersebut, karena perintah Gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan. Salah satunya adalah, Peraturan Gubernur (Pergub). ”Pergub tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Banten, merupakan pedoman pelaksanaan yang harus diimplementasikan. Gubernur tidak memerintahkan diluar peratauran yang telah ditetapkan,” tegas Ugi.

Sebelumnya, Penasehat hukum tersangka IS menyebutkan, kliennya merupakan korban kebijakan pimpinan, yakni Gubernur Banten Wahidin Halim yang memerintahkan kliennya untuk mencairkan dana hibah tersebut, meski sudah lewat waktu sebagaimana yang tertuang dalam pergub.

“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar, karena melampaui waktu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021) lalu.

Alloy mengungkapkan, pada tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren.“Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” tukasnya. (yas)

Tags: Gubernur Bantenkejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

to
Nasional

Mendagri: Semua Kepala Daerah Harus Sepakat Bersihkan Kota

Jumat, 4 September 2026 - 12:22
mbg
Nasional

Komnas HAM Minta Pengusutan Keracunan MBG di Sejumlah Daerah Dilakukan Transparan

Jumat, 4 September 2026 - 11:21
market
Nasional

Militansi Pelanggan Berawal dari Kejujuran: Catatan Kritis Harpelnas 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:50
Screenshot
Nasional

Waspada Penipuan! BPKP Tegaskan Undangan Seminar 23-24 September 2026 Adalah Palsu

Jumat, 4 September 2026 - 09:39
rini
Nasional

Menteri PANRB Minta Hasil Kerja Birokrasi Fokus Selesaikan Masalah Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 09:29
tito
Nasional

Sentuh Kebutuhan Dasar Rakyat, Kemendagri Apresiasi Pemda Berprestasi di Kalimantan

Jumat, 4 September 2026 - 09:09

OLAHRAGA

league
Olahraga

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 4 September 2026 - 13:03

INDOPOSCO.ID – Musim baru, cerita baru. Setelah penantian berakhir, kompetisi Super League 2026/2027 akhirnya bergulir mulai pekan ini. Tak sekadar...

SelengkapnyaDetails
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.