• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tujuh Pegawai KPK Layangkan Surat Keberatan ke Pimpinan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 17 Mei 2021 - 19:25
in Nasional
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Foto: Antara/M Risyal Hidayat/rwa

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Foto: Antara/M Risyal Hidayat/rwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tujuh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) melayangkan surat keberatan kepada pimpinan lembaga antirasuah. Ketujuh pegawai tersebut antara lain Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono, pegawai KPK Samuel Fajar HTS, Novariza, Benydictus S., dan Tri Artining Putri.

“Surat sudah disampaikan ke pimpinan KPK tadi pagi,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Jakarta, Senin (17/5/2021).

BacaJuga:

Bahas Reformasi Sektor Publik, Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kapasitas SDM Pemerintahan

Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Tak Mau Lagi Ada Siswa Belajar di Tenda, Kemendikdasmen Kebut Pemulihan 4.922 Sekolah

Seperti diketahui pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi syarat (TMS).

“Kami meminta agar pimpinan segera mencabut SK 652. Lebih dari itu, perhatian dan komitmen terhadap upaya pembarantasan korupsi semestinya menjadi prioritas kita bersama karenanya proses alih status pegawai KPK sebagai konsekuensi berlakunya UU No 19 tahun 2019 seharusnya hanya ditujukan untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya,” demikian tertulis dalam surat keberatan tersebut.

Pada 7 Mei 2021, pimpinan KPK menerbitkan SK No 652/2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar keberatan para pegawai tersebut. Pertama, ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 hanya mengatur bahwa KPK bekerja sama dengan BKN melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan dan tidak pernah mensyaratkan kriteria dan menuntut kewajiban hukum pegawai untuk lulus maupun tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan, demikian pula tidak mengatur konsekuensi apapun dari lulus maupun tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan.

“Singkatnya, ketentuan pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No 1/2021 hanya mewajibkan pegawai KPK hadir dan mengikuti asesmen wawasan kebangsaan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan BKN sehingga seluruh keputusan dan tindakan administratif yang diterbitkan di luar ketentuan Peraturan KPK Nomor 1/2021, termasuk penetapan SK 652/2021 jelas tidak berdasarkan hukum,” demikian surat tersebut dilansir Antara.

Kedua, saat para pegawai menanyakan “Apa konsekuensinya jika pegawai tidak lulus asesmen wawasan kebangsaan?” Berulang kali dijawab oleh Biro SDM, Kepala Biro Hukum maupun Pimpinan KPK “Tidak perlu khawatir mengenai asesmen wawasan kebangsaan”, “semua pegawai KPK pasti bisa mengerjakan asesmen wawasan kebangsaan” sehingga tidak pernah sekalipun disebutkan adanya konsekuensi tidak lulus.

“Pernyataan Pimpinan, Biro SDM dan Kepala Biro Hukum pada sosialisasi tersebut jelas menegaskan seolah tidak akan ada konsekuensi yang merugikan bagi pegawai yang mengikuti asesmen wawasan kebangsaan, namun faktanya Pimpinan justru menerbitkan SK 652 yang berdampak merugikan bagi pegawai. Sikap ini mencerminkan ketidaksesuaian antara kata-kata dan tindakan yang semestinya tidak boleh terjadi di lembaga anti korupsi,” demikian surat tersebut.

Ketiga, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Mei 2021 dalam perkara No 70/PUU[1]XVII/2019 menyatakan: “Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.”

Konsekuensi hukum dari putusan tersebut adalah (1) desain pengalihan status pegawai KPK adalah menjadi ASN, (2) pengalihan status tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN, (3) tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan jika terdapat tindakan atau keputusan yang merugikan pegawai KPK sehingga tidak dapat beralih menjadi pegawai ASN, (4) Pengabdian dan dedikasi para pegawai KPK selama ini harus diyakini sebagai kenyataan hukum yang tidak terbantahkan,.

Apalagi butir kedua SK 652 memerintahkan kepada pegawai yang diyatakan tidak lulus asesmen kebangsaan untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab secara paksa dan dalam waktu singkat kepada atasan merupakan prosedur penjatuhan hukuman yang umumnya dikenakan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dan etik.

“Perlakuan terhadap pegawai yang tidak lulus jelas tidak dapat dipersamakan dengan pegawai yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik, apalagi mengingat Pimpinan sampai saat ini belum dapat menentukan kebijakan apa yang akan dilakukan terhadap mereka dinyatakan tidak lulus sebagaimana disebutkan dalam butir kedua SK 652, dengan demikian ketentuan butir kedua SK 652 tidak berdasarkan hukum dan kepatutan,” demikian surat tersebut. (aro)

Tags: 75 Pegawai KPKKPKPegawai KPKTWK

Berita Terkait.

Bahas Reformasi Sektor Publik, Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kapasitas SDM Pemerintahan
Nasional

Bahas Reformasi Sektor Publik, Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kapasitas SDM Pemerintahan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:22
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia
Nasional

Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:21
Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS
Nasional

Tak Mau Lagi Ada Siswa Belajar di Tenda, Kemendikdasmen Kebut Pemulihan 4.922 Sekolah

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:33
Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS
Nasional

Dari Hak Lansia sampai Anak Putus Sekolah, DPD RI: Kami Kawal Hingga Senayan

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:42
Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS
Nasional

Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:18
Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG
Nasional

Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:17

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7135 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
Ismael Kone
Olahraga

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Editor Ali Rachman
Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37

INDOPOSCO.ID - Kemenangan tim nasional (Timnas) Kanada atas Timnas Qatar dalam laga kedua grup B Piala Dunia 2026 di BC...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47
Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:01
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23
Hasil Piala Dunia: Comeback Afsel Gagalkan Misi Sempurna Ceko di Matchday Kedua

Hasil Piala Dunia: Comeback Afsel Gagalkan Misi Sempurna Ceko di Matchday Kedua

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:08
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.