• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Lebaran, Tempat Wisata DKI Dibatasi 30 Persen dari Kapasitas Maksimal

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 8 Mei 2021 - 00:13
in Headline
Fasilitas isolasi diperuntukkan bagi pengunjung Kota Tua Taman Sari Jakarta Barat yang sakit. Foto Antara/Anisyah Rahmawati

Fasilitas isolasi diperuntukkan bagi pengunjung Kota Tua Taman Sari Jakarta Barat yang sakit. Foto Antara/Anisyah Rahmawati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan operasional objek wisata dan rekreasi saat libur Lebaran dengan pembatasan sampai 30 persen dari kapasitas maksimal. Ini tertera dalam diktum pertama poin (a) Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor 81/SE/2021 tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi Pada Libur Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya yang menandatangani surat edaran tersebut dan menerbitkannya pada 7 Mei 2021 mengatakan, edaran ini sebagai tindak lanjut Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No 354/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata poin keempat.

BacaJuga:

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Doli Kurnia: Pernyataan Jokowi Tegaskan Tak Ada “Dua Matahari”, Saatnya Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mahasiswa Mulai Geruduk Gedung DPR Sore Ini, Suarakan Isu MBG hingga BBM

“Dan sehubungan dengan masih tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia serta munculnya varian baru virus Corona dari luar negeri, maka diperlukan pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 pada Libur Hari Raya ldul Fitri 1442 H/2021,” tutur Gumilar dalam surat edaran tersebut di Jakarta, Jumat (7/5/2021) dikutip Antara.

Pembatasan itu memiliki ketentuan sebagai berikut;
1. Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan:
a. Kawasan Pariwisata, Rekreasi, dan Wisata Tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal;
b. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No 354/2021.

2. Jam operasional kegiatan usaha Kawasan Pariwisata, Rekreasi, Wisata Tirta, dan Waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No 354/2021.

3. Melaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) serta Protokol Kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online.

5. Memaksimalkan jumlah Satuan Tugas Covid-19 Internal, serta wajib berkoordinasi dengan
pihak atau instansi terkait.

“Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” ucapnya. (aro)

 

Tags: destinasidki jakartarekreasiwisata

Berita Terkait.

cunha
Headline

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27
joko
Headline

Doli Kurnia: Pernyataan Jokowi Tegaskan Tak Ada “Dua Matahari”, Saatnya Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:31
demo
Headline

Mahasiswa Mulai Geruduk Gedung DPR Sore Ini, Suarakan Isu MBG hingga BBM

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:07
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG
Headline

Attorney General’s Office Reveals Alleged Role of Glory Harimas Sihombing, New Suspect in MBG Corruption Case

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:52
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG
Headline

Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:27
2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang
Headline

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Jumat Pagi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7138 shares
    Share 2855 Tweet 1785
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
malarza
Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57

INDOPOSCO.ID - Timnas Paraguay menang tipis 1-0 saat melawan Timnas Turki dalam laga kedua Grup D Piala Dunia 2026 di...

SelengkapnyaDetails
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.