INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, hakim tidak lepas dari khilaf, walaupun hakim berstatus sebagai wakil Tuhan. Salah satunya terkait novum atau bukti baru pada persidangan peninjauan kembali (PK).
“Kalau berkaitan dengan Komisi Yudisial (KY) ada etika yang dilanggar seperti selingkuh dalam arti luas seperti menerima suap. Kalau selingkuh dalam arti sempit main perempuan atau laki-laki,” ujar Boyamin melalui gawai, Rabu (5/5/2021).
Prinsipnya, menurut Boyamin, jika ada yang salah harus diberikan sanksi. Sanksinya mulai dari ringan, teguran, sampai pemberhentian tidak hormat. Jadi walaupun hakim sebagai wakil Tuhan, tapi hakim tetap manusia. Tidak ada manusia itu setengah dewa, apalagi manusia dewa.
“Oleh karena itu ada KY, pengawas, yang tujuannya untuk menjaga dan mengawasi. Jika melanggar ada yang memberikan sanksi,” paparnya.
Dengan adanya KY, menurutnya, hakim yang mau berbuat nakal tidak jadi. Justru itulah dilakukan pengawasan. Maka sudah benar ketika membentuk UUD amandemen tahun 1999 yang memasukan KY ke dalam UUD 45 supaya KY tidak bisa dibubarkan atau direvisi seperti UU KPK kemarin.
“Karena hakim itu tugasnya mulia maka harus dijaga, kalau ada yang khilaf ya harus diberikan sanksi,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan Pengamat hukum Joran Pulungan. Dia mengatakan, meskipun hakim wakil Tuhan di dunia, tapi hakim juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Hal ini terbukti hampir tiap tahun dalam raporan tahun KY banyak hakim yang diberikan sanksi karena melanggar kode etik.
“Sebagai pengawas, KY hanya memberikan rekomendasi ke MA untuk ditundaklanjuti sanksi atas pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di lingkungan MA,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran kode etik itu ada kategorinya, ada ringan, sedang dan berat. Misalnya menerima suap atas kasus yang ditanganinya, nikah sirih dengan orang lain tanpa sepengatahuan istri atau suami, dan lain-lainnya. Ada beberapa faktor yang membuat hakim melanggar kode etik. Di antaranya, karena ingin integritas dan profesional dalam menangani kasus.
“Bisa juga terlibat asmara baik sesama hakim maupun di luar hakim karena jauh dari keluarga,” paparnya..
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) RI menjatuhkan sanksi kepada 48 hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada kuartal pertama 2021.
Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan dengan rincian 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang dan 2 hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksi. (nas)











