• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tugas Mulia Hakim Harus Diawasi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Mei 2021 - 14:39
in Headline
indoposco

Ilustrasi. Foto: Instagram/@mahkamahkonstitusi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, hakim tidak lepas dari khilaf, walaupun hakim berstatus sebagai wakil Tuhan. Salah satunya terkait novum atau bukti baru pada persidangan peninjauan kembali (PK).

“Kalau berkaitan dengan Komisi Yudisial (KY) ada etika yang dilanggar seperti selingkuh dalam arti luas seperti menerima suap. Kalau selingkuh dalam arti sempit main perempuan atau laki-laki,” ujar Boyamin melalui gawai, Rabu (5/5/2021).

BacaJuga:

Kemenkes Irit Bicara Soal Desakan Medis Gratis Korban Pelecehan Pati

Pendekatan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Gratis

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

Prinsipnya, menurut Boyamin, jika ada yang salah harus diberikan sanksi. Sanksinya mulai dari ringan, teguran, sampai pemberhentian tidak hormat. Jadi walaupun hakim sebagai wakil Tuhan, tapi hakim tetap manusia. Tidak ada manusia itu setengah dewa, apalagi manusia dewa.

“Oleh karena itu ada KY, pengawas, yang tujuannya untuk menjaga dan mengawasi. Jika melanggar ada yang memberikan sanksi,” paparnya.

Dengan adanya KY, menurutnya, hakim yang mau berbuat nakal tidak jadi. Justru itulah dilakukan pengawasan. Maka sudah benar ketika membentuk UUD amandemen tahun 1999 yang memasukan KY ke dalam UUD 45 supaya KY tidak bisa dibubarkan atau direvisi seperti UU KPK kemarin.

“Karena hakim itu tugasnya mulia maka harus dijaga, kalau ada yang khilaf ya harus diberikan sanksi,” tegasnya.

Hal yang sama diungkapkan Pengamat hukum Joran Pulungan. Dia mengatakan, meskipun hakim wakil Tuhan di dunia, tapi hakim juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Hal ini terbukti hampir tiap tahun dalam raporan tahun KY banyak hakim yang diberikan sanksi karena melanggar kode etik.

“Sebagai pengawas, KY hanya memberikan rekomendasi ke MA untuk ditundaklanjuti sanksi atas pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di lingkungan MA,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran kode etik itu ada kategorinya, ada ringan, sedang dan berat. Misalnya menerima suap atas kasus yang ditanganinya, nikah sirih dengan orang lain tanpa sepengatahuan istri atau suami, dan lain-lainnya. Ada beberapa faktor yang membuat hakim melanggar kode etik. Di antaranya, karena ingin integritas dan profesional dalam menangani kasus.

“Bisa juga terlibat asmara baik sesama hakim maupun di luar hakim karena jauh dari keluarga,” paparnya..

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) RI menjatuhkan sanksi kepada 48 hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada kuartal pertama 2021.

Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan dengan rincian 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang dan 2 hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksi. (nas)

Tags: boyamin saimanhakimMAKI

Berita Terkait.

kekerasan ilustrasi
Headline

Kemenkes Irit Bicara Soal Desakan Medis Gratis Korban Pelecehan Pati

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:07
ilustrasi
Headline

Pendekatan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Gratis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:11
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Headline

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:41
Bus
Headline

Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:23
Imunisasi
Headline

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:22
rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.