INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) secara resmi menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada larangan mudik lebaran 2021. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan mengenai pembuatan SIKM sudah dikeluarkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Kita minta surat ini tak salah sasaran penerimanya,” ujar Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Kendati aturan SIKM tersebut sudah keluar, namun hingga saat ini produk hukum regulasi tersebut belum ditemukan dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Kami minta nantinya petugas yang melakukan verifikasi dari Kelurahan tidak asal mengeluarkan SIKM. Penerima harus sesuai kriteria yang telah ditentukan,” terangnya.
Ia menyebut, beberapa kriteria yang berhak menerima SIKM di antaranya ibu hamil, kegiatan persalinan dan kepentingan meninggal dunia. Selain itu, menurut Riza, belum tentu lolos bepergian ke luar Jabodetabek.
“Yang mengantongi SIKM belum tentu bisa lolos bepergian ke luar Jabodetabek. Karena harus memiliki bukti hasil tes bebas Covid-19,” bebernya. (nas)











