INDOPOSCO.ID – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak selama larangan mudik lebaran 2021.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Menurut Syafrin, cara pembuatan SIKM terlebih dahulu pemohon mengisi data diri melalui aplikasi Jakevo dengan melampirkan persyaratan administrasi. Seperti kartu tanda penduduk (KTP) hingga surat sesuai kebutuhan.
“Surat ini misal kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, yang dari kampung,” katanya.
Sementara untuk keperluan menjenguk orang sakit, menurut dia, tidak jauh berbeda dengan pengajuan untuk keperluan karena kematian. Pemohon harus melampirkan surat dari rumah sakit atau dokter daerah yang dituju.
“Untuk ibu hamil, pengantar bisa 2 orang sebagai pendamping,” ucapnya.
Syafrin menyebut, proses verifikasi SIKM dilakukan paling lama dua hari setelah pengajuan. Namun, proses tengah menunggu proses sinkronisasi dan persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Kita hanya tunggu sinkronisasi dari BSSN. Kalau untuk sistem Jakevo sudah siap,” ucapnya. (nas)











