• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ibu Hamil Dua Pendamping, ini Cara Pembuatan SIKM

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Mei 2021 - 15:47
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak selama larangan mudik lebaran 2021.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca di Jakarta Relatif Bersahabat, Cenderung Cerah Berawan Sepanjang Hari

Polri Gerebek Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk, Brimob Diterjunkan

Sedia Payung! Jakbar Diprediksi Hujan, Wilayah Lain Berawan

Menurut Syafrin, cara pembuatan SIKM terlebih dahulu pemohon mengisi data diri melalui aplikasi Jakevo dengan melampirkan persyaratan administrasi. Seperti kartu tanda penduduk (KTP) hingga surat sesuai kebutuhan.

“Surat ini misal kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, yang dari kampung,” katanya.

Sementara untuk keperluan menjenguk orang sakit, menurut dia, tidak jauh berbeda dengan pengajuan untuk keperluan karena kematian. Pemohon harus melampirkan surat dari rumah sakit atau dokter daerah yang dituju.

“Untuk ibu hamil, pengantar bisa 2 orang sebagai pendamping,” ucapnya.

Syafrin menyebut, proses verifikasi SIKM dilakukan paling lama dua hari setelah pengajuan. Namun, proses tengah menunggu proses sinkronisasi dan persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Kita hanya tunggu sinkronisasi dari BSSN. Kalau untuk sistem Jakevo sudah siap,” ucapnya. (nas)

Tags: Ibu HamilPemprov DKIPemprov DKI JakartaSIKM

Berita Terkait.

cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Relatif Bersahabat, Cenderung Cerah Berawan Sepanjang Hari

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:20
Personel-Brimob
Megapolitan

Polri Gerebek Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk, Brimob Diterjunkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:26
Hujan
Megapolitan

Sedia Payung! Jakbar Diprediksi Hujan, Wilayah Lain Berawan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:03
BPN Jakarta
Megapolitan

Gelar FGD, Kanwil BPN Jakarta Tekankan Percepatan Berkas Pelayanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:02
bpk
Megapolitan

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:31
uunk
Megapolitan

BPN Jakarta Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Pendampingan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.