• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, 494 Aduan Masuk ke KY

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 3 Mei 2021 - 22:21
in Nasional
Komisi Yudisial. Foto: Antara

Komisi Yudisial. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 494 laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim serta 359 surat tembusan dari masyarakat masuk Komisi Yudisial (KY) RI selama Kuartal I. “Pada 4 Januari hingga 30 April 2021, kami menerima laporan sebanyak 853 yang terdiri dari 494 laporan dan 359 tembusan berkaitan dengan pengawasan lembaga peradilan,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Laporan paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos, yaitu 237 laporan. Selain itu, terdapat 150 laporan yang disampaikan langsung ke instansi tersebut. Sisanya penyampaian laporan disampaikan ke penghubung KY di 12 wilayah dan fasilitas pelaporan dalam jaringan (daring) di (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id) sebanyak 103 laporan. “KY juga menerima informasi sebanyak empat laporan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim,” ujarnya.

BacaJuga:

Kemhan Buka Suara Soal Isu Larangan Hijab Kadet Unhan

Milad ke-14, HNI Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia

Karhutla Kalimantan Berulang, PKS: Biaya Pembakaran Lebih Murah daripada Konsekuensi Hukum

Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY yaitu 234 laporan, perkara pidana 121 laporan. Selain itu, terdapat pengaduan terkait perkara agama 29 laporan, tindak pidana korupsi 27 laporan, niaga 26 laporan, tata usaha negara 18 laporan, perselisihan hubungan industrial 13 laporan dan lain-lain.

Ia menyebutkan, 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Paling banyak ialah DKI Jakarta dengan 128 laporan, Sumatera Utara 49 laporan, Jawa Timur 44 laporan, Jawa Barat 40 laporan, Jawa Tengah 22 laporan, Riau 21 laporan, Sumatera Selatan 20 laporan, Kalimantan Timur 16 laporan, Sulawesi Selatan 14 laporan, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur 13 laporan.

Kemudian, berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, peradilan umum paling banyak yaitu 371 laporan disusul peradilan agama 36 laporan, Mahkamah Agung 29 laporan, niaga 17 laporan, tata usaha negara 13 laporan, tindak pidana korupsi 11 laporan, dan lain-lain.

Sukma mengatakan, tidak semua laporan dapat diproses sidang pemeriksaan panel atau pleno. Sebab, laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan atau telah memenuhi syarat administrasi dan substansi. “Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY karena tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya dilansir Antara. (aro)

Tags: hakimKYpengadilan

Berita Terkait.

Kemhan Buka Suara Soal Isu Larangan Hijab Kadet Unhan
Nasional

Kemhan Buka Suara Soal Isu Larangan Hijab Kadet Unhan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:24
Milad ke-14, HNI Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia
Nasional

Milad ke-14, HNI Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:32
Karhutla Kalimantan Berulang, PKS: Biaya Pembakaran Lebih Murah daripada Konsekuensi Hukum
Nasional

Karhutla Kalimantan Berulang, PKS: Biaya Pembakaran Lebih Murah daripada Konsekuensi Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:09
Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa
Nasional

Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03
boat
Nasional

Dari Balik Jeruji, Sukaboat Lapas Sukamiskin Tembus Pasar Kapal

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:35
12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan
Nasional

12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.