INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak penting dalam menjawab tuntutan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Habiburokhman, substansi KUHAP baru merupakan hasil rangkuman aspirasi publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), lalu dirumuskan bersama antara DPR dan pemerintah.
Ia menegaskan, salah satu sorotan utama masyarakat, yakni kekhawatiran terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat, kini telah direspons secara konkret dalam regulasi tersebut.
“Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Berbeda dengan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981, regulasi baru ini dinilai memberikan perlindungan lebih kuat bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum. Mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan juga diperketat untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan.
Dalam KUHAP baru, hak-hak tersangka diperluas secara signifikan. Warga kini dijamin dapat didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, sementara peran penasihat hukum juga diperkuat. Selain itu, kewenangan praperadilan diperluas, prosedur penahanan diperketat, serta larangan terhadap kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan ditegaskan secara eksplisit.
Tak hanya itu, aturan baru juga memuat ancaman sanksi tegas, mulai dari etik, profesi, hingga pidana bagi aparat yang terbukti melanggar.
“Ini bukan sekadar perubahan aturan, tapi upaya membangun sistem penegakan hukum yang lebih adil dan akuntabel,” tegasnya.
Hal menarik lainnya, KUHAP baru juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme ini membuka ruang penyelesaian perkara secara musyawarah, yang dinilai lebih solutif dan berkeadilan, terutama untuk kasus-kasus tertentu.
Pendekatan tersebut, kata Habiburokhman, relevan dengan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga Hogi Minaya di Sleman.
Ia optimistis, jika KUHAP baru diterapkan secara konsisten, maka wajah penegakan hukum di Indonesia akan berubah ke arah yang lebih baik.
“Ke depan, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan keadilan, dan kepercayaan terhadap Polri pun akan meningkat,” pungkasnya. (dil)











