• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri, Tutup Ruang Kesewenangan Aparat

budi Editor budi
Rabu, 6 Mei 2026 - 18:08
in Nasional
habib

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak penting dalam menjawab tuntutan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Habiburokhman, substansi KUHAP baru merupakan hasil rangkuman aspirasi publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), lalu dirumuskan bersama antara DPR dan pemerintah.

BacaJuga:

JARI 98 Nilai Keberadaan Listyo Sigit di KSP Jaga Stabilitas Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Langsung Program BSPS di Purwakarta, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Danantara Kebut Streamlining BUMN, 800-an Perusahaan Bakal Dipangkas hingga Akhir 2026

Ia menegaskan, salah satu sorotan utama masyarakat, yakni kekhawatiran terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat, kini telah direspons secara konkret dalam regulasi tersebut.

“Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Berbeda dengan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981, regulasi baru ini dinilai memberikan perlindungan lebih kuat bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum. Mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan juga diperketat untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan.

Dalam KUHAP baru, hak-hak tersangka diperluas secara signifikan. Warga kini dijamin dapat didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, sementara peran penasihat hukum juga diperkuat. Selain itu, kewenangan praperadilan diperluas, prosedur penahanan diperketat, serta larangan terhadap kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan ditegaskan secara eksplisit.

Tak hanya itu, aturan baru juga memuat ancaman sanksi tegas, mulai dari etik, profesi, hingga pidana bagi aparat yang terbukti melanggar.

“Ini bukan sekadar perubahan aturan, tapi upaya membangun sistem penegakan hukum yang lebih adil dan akuntabel,” tegasnya.

Hal menarik lainnya, KUHAP baru juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme ini membuka ruang penyelesaian perkara secara musyawarah, yang dinilai lebih solutif dan berkeadilan, terutama untuk kasus-kasus tertentu.

Pendekatan tersebut, kata Habiburokhman, relevan dengan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga Hogi Minaya di Sleman.

Ia optimistis, jika KUHAP baru diterapkan secara konsisten, maka wajah penegakan hukum di Indonesia akan berubah ke arah yang lebih baik.

“Ke depan, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan keadilan, dan kepercayaan terhadap Polri pun akan meningkat,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIHabiburokhmanKomisi IIIKUHAP Reformasi Polri

Berita Terkait.

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Akhir Pekan
Nasional

JARI 98 Nilai Keberadaan Listyo Sigit di KSP Jaga Stabilitas Nasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:24
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Langsung Program BSPS di Purwakarta, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Langsung Program BSPS di Purwakarta, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:33
danantara
Nasional

Danantara Kebut Streamlining BUMN, 800-an Perusahaan Bakal Dipangkas hingga Akhir 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:06
dpd
Nasional

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:25
bpjs
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan di Sumbarriau-Kepri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:19
jmsi
Nasional

UKW JMSI, Wartawan Didorong Tak Terjebak “Jebakan Optik Algoritma”

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3896 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.