• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri, Tutup Ruang Kesewenangan Aparat

budi Editor budi
Rabu, 6 Mei 2026 - 18:08
in Nasional
habib

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak penting dalam menjawab tuntutan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Habiburokhman, substansi KUHAP baru merupakan hasil rangkuman aspirasi publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), lalu dirumuskan bersama antara DPR dan pemerintah.

BacaJuga:

Terafiliasi ISIS, 8 Anggota JAD Ditangkap di Poso dan Parigi Moutong

Legislator DPR Ajak Mahasiswa Turun Tangan, Kolaborasi Atasi Darurat Sampah

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Ia menegaskan, salah satu sorotan utama masyarakat, yakni kekhawatiran terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat, kini telah direspons secara konkret dalam regulasi tersebut.

“Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Berbeda dengan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981, regulasi baru ini dinilai memberikan perlindungan lebih kuat bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum. Mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan juga diperketat untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan.

Dalam KUHAP baru, hak-hak tersangka diperluas secara signifikan. Warga kini dijamin dapat didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, sementara peran penasihat hukum juga diperkuat. Selain itu, kewenangan praperadilan diperluas, prosedur penahanan diperketat, serta larangan terhadap kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan ditegaskan secara eksplisit.

Tak hanya itu, aturan baru juga memuat ancaman sanksi tegas, mulai dari etik, profesi, hingga pidana bagi aparat yang terbukti melanggar.

“Ini bukan sekadar perubahan aturan, tapi upaya membangun sistem penegakan hukum yang lebih adil dan akuntabel,” tegasnya.

Hal menarik lainnya, KUHAP baru juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme ini membuka ruang penyelesaian perkara secara musyawarah, yang dinilai lebih solutif dan berkeadilan, terutama untuk kasus-kasus tertentu.

Pendekatan tersebut, kata Habiburokhman, relevan dengan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga Hogi Minaya di Sleman.

Ia optimistis, jika KUHAP baru diterapkan secara konsisten, maka wajah penegakan hukum di Indonesia akan berubah ke arah yang lebih baik.

“Ke depan, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan keadilan, dan kepercayaan terhadap Polri pun akan meningkat,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIHabiburokhmanKomisi IIIKUHAP Reformasi Polri

Berita Terkait.

densus
Nasional

Terafiliasi ISIS, 8 Anggota JAD Ditangkap di Poso dan Parigi Moutong

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:28
sampah
Nasional

Legislator DPR Ajak Mahasiswa Turun Tangan, Kolaborasi Atasi Darurat Sampah

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:16
Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital
Nasional

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31
Menu MBG Berbelatung, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Menu MBG Berbelatung, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:51
Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi
Nasional

Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31
Penampilan Lisa di Ajang Met Gala 2026 Sukses Mencuri Perhatian dan Perdebatan Untuk Kalangan Pencinta Fashion.
Nasional

Dinamis Setiap Hari, Wamenkeu Jelaskan Kenapa SiLPA Tak Pernah Diam

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:51

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.