INDOPOSCO.ID – Densus 88 Anti-teror Polri menangkap delapan orang terduga anggota jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan jaringan teror global ISIS di wilayah Sulawesi Tengah pada Rabu (6/5/2026).
Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana menyatakan, bahwa misi penangkapan dilaksanakan sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Polisi mengamankan delapan tersangka yang tersebar di dua lokasi. Empat tersangka ditangkap di Kabupaten Poso, yaitu R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37). Adapun empat tersangka sisanya, yakni A (43), A (46), S (47), dan DP (39), ditangkap saat berada di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, kedelapan tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial, termasuk mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme.
Selain aktivitas propaganda digital, para tersangka juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
“Densus 88 AT Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” ujar Mayndra.
Operasi itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme. (dan)











