INDOPOSCO.ID – Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Cilacap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan menggagalkan upaya peredaran 2.000 batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi pada Rabu (5/8/2026).
Kegiatan pengawasan diawali di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kabupaten Kebumen yang menjadi salah satu jalur distribusi dari wilayah timur menuju barat. Tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas untuk mengantisipasi pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Meskipun tidak ditemukan kendaraan yang membawa rokok ilegal, pengawasan tetap dilanjutkan dengan menyasar salah satu perusahaan jasa ekspedisi. Pemeriksaan difokuskan pada paket yang berasal dari daerah yang diindikasikan sebagai sentra produksi rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan delapan paket berisi rokok tanpa pita cukai dengan jumlah keseluruhan mencapai 2 ribu batang.
Pejabat Fungsional Bea Cukai Cilacap, Rahmat, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi dilakukan sebagai bentuk antisipasi atas perubahan modus distribusi rokok ilegal.
“Saat ini kami melihat adanya pergeseran tren pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi yang dipesan secara daring melalui e-commerce. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di jalur distribusi darat, tetapi juga menyasar perusahaan jasa titipan agar peredaran rokok ilegal dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Cilacap akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap pihak penerima barang untuk menentukan langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran BKC ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta merugikan masyarakat sebagai konsumen. Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan ketentuan di bidang cukai.(ipo)


















