• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Perusahaan Wajib Bayar THR, Pemkab Tangerang Buka Posko Pengaduan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 April 2021 - 11:27
in Daerah
Ilustrasi. Foto: Safar/INDOPOSCO.ID

Ilustrasi. Foto: Safar/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang pada pokoknya perusahaan di wilayah itu wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.

Dasar pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BacaJuga:

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 

Bea Cukai Jagoi Babang Fasilitasi Ekspor 676,96 Ton Komoditas Perikanan hingga Agustus 2026

Karena itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten membuka layanan posko pengaduan THR Lebaran 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat di Tangerang, Selasa (27/4/2021) mengatakan pembukaan posko THR untuk memfasilitasi layanan pengaduan pekerja atau buruh terkait dengan penerimaan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi, dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR,” ujarnya.

Menurut Beni, pembukaan posko pengaduan THR ini jelas sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dan bupati juga telah memerintahkan agar dibentuk pelayanan pengaduan bagi para pekerja di Kabupaten Tangerang.

Ia menuturkan perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19, bisa berdialog dengan pekerjanya untuk membahas kesanggupan waktu pembayaran THR.

“Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukkan kondisi keuangan secara transparan,” katanya.

Melalui posko pengaduan ini, Disnaker Kabupaten Tangerang bisa mengawasi 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja sehingga pihaknya dapat dengan mudah berkoordinasi, mengendalikan, memantau, hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan.

“Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Disnakee Provinsi Banten,” ujarnya.

Selain membuka pelayanan secara tatap muka (posko), pengaduan THR tersebut bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id, atau melalui media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, Instagram (dnaker_tangab), Twitter (@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat (087874077250).

“Untuk pelapor pengaduan dijamin kerahasiaan identitasnya, dan dalam pelayanan di posko THR ini beroperasi setiap hari jam kerja pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB mulai 28 April hingga 20 Mei 2021,” pungkasnya. (dam)

Tags: Pemkab TangerangPosko PengaduanPosko Pengaduan THRthr

Berita Terkait.

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 
Daerah

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Selasa, 29 September 2026 - 17:01
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 
Daerah

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 

Selasa, 29 September 2026 - 16:31
bc1
Daerah

Bea Cukai Jagoi Babang Fasilitasi Ekspor 676,96 Ton Komoditas Perikanan hingga Agustus 2026

Selasa, 29 September 2026 - 12:42
nelayan
Daerah

Kampung Nelayan Merah Putih Karangduwur Buka Akses Usaha Baru bagi Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 10:20
ambulan
Daerah

Pupuk Kaltim Hibahkan Mini ICU ke Kodam VI/Mulawarman untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Selasa, 29 September 2026 - 08:37
bc2
Daerah

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Amankan Penerimaan Negara Ratusan Juta Rupiah

Senin, 28 September 2026 - 17:07

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3733 shares
    Share 1493 Tweet 933
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.