• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenko Perekonomian: UU Ciptaker Jawab Persoalan UMKM

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 April 2021 - 12:57
in Nasional
Perajin memproduksi batik tulis motif Benteng Negeri di rumah produksi Batik Kharisma, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (27/4/2021). Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra/rwa

Perajin memproduksi batik tulis motif Benteng Negeri di rumah produksi Batik Kharisma, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (27/4/2021). Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra/rwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan solusi dari kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Susiwijono mengungkapkan kendala UMKM seperti usaha tidak dapat dijadikan jaminan memperoleh dana, kesulitan bermitra, kesulitan perizinan usaha, hingga permasalahan hukum, dapat diatasi dengan Bab V UU Cipta Kerja (Ciptaker) klaster kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

BacaJuga:

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

“Di masing-masing kesulitan ini sudah kita siapkan regulasi dan kebijakannya untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi UMKM dan koperasi kita,” kata Susiwijono dalam diskusi daring “Pemulihan Ekonomi untuk Sektor UMKM Nasional” di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (28/4/2021).

Solusi yang diakomodasi dalam UU Cipta Kerja tersebut di antaranya adalah kemudahan fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal, pengaturan tambahan terkait kemitraan, pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan, sertifikasi jaminan produk halal bagi UMK, layanan bantuan dan pendampingan hukum, serta kemudahan perizinan usaha tunggal melalui online single submission.

“Secara online akan langsung mendapatkan NIB yang akan berlaku sebagai perizinan tunggal yang mencakup perizinan berusaha, standar-standar yang ada, termasuk sertifikasi jaminan produk halal. Ini kemudahan yang kita berikan kepada UMKM,” jelas dia.

Selain melalui UU Cipta Kerja, dukungan terhadap UMKM juga diberikan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan alokasi dana pada 2021 sebesar Rp191,13 triliun dan realisasi hingga pertengahan April 2021 mencapai 19,7 persen atau Rp37,71 triliun.

Beberapa dukungan lain yakni berupa subsidi bunga kredit usaha rakyat yang diperpanjang hingga akhir tahun, kemudian bantuan produktif usaha mikro yang mencapai Rp15,36 triliun hingga penjaminan penempatan dana terkait restrukturisasi kredit perbankan.

“Pemerintah sudah menyiapkan berbagai program dan kebijakan baik dalam konteks PEN maupun berbagai program yang kita harapkan dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM kita,” ujar Susiwijono.

Hingga Maret 2021, terdapat 64,2 juta UMKM di Indonesia yang berkontribusi terhadap 97 persen penyerapan tenaga kerja dan berkontribusi sebanyak 61,07 persen atau senilai Rp8.573,9 triliun terhadap PDB.

Selain itu, sebanyak 60,42 persen investasi merupakan investasi di sektor UMKM serta sektor UMKM juga berkontribusi sebanyak 14,37 persen terhadap pertumbuhan ekspor. (bro)

Tags: Kemenko PerekonomianUMKMUU Ciptaker

Berita Terkait.

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:01
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15
DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional
Nasional

DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:02
Syamsu-Rizal
Nasional

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:02

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.