• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenko Perekonomian: UU Ciptaker Jawab Persoalan UMKM

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 April 2021 - 12:57
in Nasional
Perajin memproduksi batik tulis motif Benteng Negeri di rumah produksi Batik Kharisma, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (27/4/2021). Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra/rwa

Perajin memproduksi batik tulis motif Benteng Negeri di rumah produksi Batik Kharisma, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (27/4/2021). Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra/rwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan solusi dari kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Susiwijono mengungkapkan kendala UMKM seperti usaha tidak dapat dijadikan jaminan memperoleh dana, kesulitan bermitra, kesulitan perizinan usaha, hingga permasalahan hukum, dapat diatasi dengan Bab V UU Cipta Kerja (Ciptaker) klaster kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

BacaJuga:

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

“Di masing-masing kesulitan ini sudah kita siapkan regulasi dan kebijakannya untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi UMKM dan koperasi kita,” kata Susiwijono dalam diskusi daring “Pemulihan Ekonomi untuk Sektor UMKM Nasional” di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (28/4/2021).

Solusi yang diakomodasi dalam UU Cipta Kerja tersebut di antaranya adalah kemudahan fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal, pengaturan tambahan terkait kemitraan, pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan, sertifikasi jaminan produk halal bagi UMK, layanan bantuan dan pendampingan hukum, serta kemudahan perizinan usaha tunggal melalui online single submission.

“Secara online akan langsung mendapatkan NIB yang akan berlaku sebagai perizinan tunggal yang mencakup perizinan berusaha, standar-standar yang ada, termasuk sertifikasi jaminan produk halal. Ini kemudahan yang kita berikan kepada UMKM,” jelas dia.

Selain melalui UU Cipta Kerja, dukungan terhadap UMKM juga diberikan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan alokasi dana pada 2021 sebesar Rp191,13 triliun dan realisasi hingga pertengahan April 2021 mencapai 19,7 persen atau Rp37,71 triliun.

Beberapa dukungan lain yakni berupa subsidi bunga kredit usaha rakyat yang diperpanjang hingga akhir tahun, kemudian bantuan produktif usaha mikro yang mencapai Rp15,36 triliun hingga penjaminan penempatan dana terkait restrukturisasi kredit perbankan.

“Pemerintah sudah menyiapkan berbagai program dan kebijakan baik dalam konteks PEN maupun berbagai program yang kita harapkan dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM kita,” ujar Susiwijono.

Hingga Maret 2021, terdapat 64,2 juta UMKM di Indonesia yang berkontribusi terhadap 97 persen penyerapan tenaga kerja dan berkontribusi sebanyak 61,07 persen atau senilai Rp8.573,9 triliun terhadap PDB.

Selain itu, sebanyak 60,42 persen investasi merupakan investasi di sektor UMKM serta sektor UMKM juga berkontribusi sebanyak 14,37 persen terhadap pertumbuhan ekspor. (bro)

Tags: Kemenko PerekonomianUMKMUU Ciptaker

Berita Terkait.

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Jumat, 25 September 2026 - 02:41
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 22:07
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Kamis, 24 September 2026 - 21:06
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30
DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan
Nasional

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:15

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.