• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenko Perekonomian: UU Ciptaker Jawab Persoalan UMKM

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 April 2021 - 12:57
in Nasional
Perajin memproduksi batik tulis motif Benteng Negeri di rumah produksi Batik Kharisma, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (27/4/2021). Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra/rwa

Perajin memproduksi batik tulis motif Benteng Negeri di rumah produksi Batik Kharisma, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (27/4/2021). Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra/rwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan solusi dari kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Susiwijono mengungkapkan kendala UMKM seperti usaha tidak dapat dijadikan jaminan memperoleh dana, kesulitan bermitra, kesulitan perizinan usaha, hingga permasalahan hukum, dapat diatasi dengan Bab V UU Cipta Kerja (Ciptaker) klaster kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

BacaJuga:

Jadi Benteng Integritas Pemilu, DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

“Di masing-masing kesulitan ini sudah kita siapkan regulasi dan kebijakannya untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi UMKM dan koperasi kita,” kata Susiwijono dalam diskusi daring “Pemulihan Ekonomi untuk Sektor UMKM Nasional” di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (28/4/2021).

Solusi yang diakomodasi dalam UU Cipta Kerja tersebut di antaranya adalah kemudahan fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal, pengaturan tambahan terkait kemitraan, pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan, sertifikasi jaminan produk halal bagi UMK, layanan bantuan dan pendampingan hukum, serta kemudahan perizinan usaha tunggal melalui online single submission.

“Secara online akan langsung mendapatkan NIB yang akan berlaku sebagai perizinan tunggal yang mencakup perizinan berusaha, standar-standar yang ada, termasuk sertifikasi jaminan produk halal. Ini kemudahan yang kita berikan kepada UMKM,” jelas dia.

Selain melalui UU Cipta Kerja, dukungan terhadap UMKM juga diberikan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan alokasi dana pada 2021 sebesar Rp191,13 triliun dan realisasi hingga pertengahan April 2021 mencapai 19,7 persen atau Rp37,71 triliun.

Beberapa dukungan lain yakni berupa subsidi bunga kredit usaha rakyat yang diperpanjang hingga akhir tahun, kemudian bantuan produktif usaha mikro yang mencapai Rp15,36 triliun hingga penjaminan penempatan dana terkait restrukturisasi kredit perbankan.

“Pemerintah sudah menyiapkan berbagai program dan kebijakan baik dalam konteks PEN maupun berbagai program yang kita harapkan dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM kita,” ujar Susiwijono.

Hingga Maret 2021, terdapat 64,2 juta UMKM di Indonesia yang berkontribusi terhadap 97 persen penyerapan tenaga kerja dan berkontribusi sebanyak 61,07 persen atau senilai Rp8.573,9 triliun terhadap PDB.

Selain itu, sebanyak 60,42 persen investasi merupakan investasi di sektor UMKM serta sektor UMKM juga berkontribusi sebanyak 14,37 persen terhadap pertumbuhan ekspor. (bro)

Tags: Kemenko PerekonomianUMKMUU Ciptaker

Berita Terkait.

tito
Nasional

Jadi Benteng Integritas Pemilu, DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:18
darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07
MOU
Nasional

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:06
Willy-Aditya
Nasional

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45
Agus-Fatoni
Nasional

Kemendagri Ingatkan Daerah: Inovasi adalah Kunci Memperkuat Kemandirian Fiskal

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:44
Rini
Nasional

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1471 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.