• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Tangsel Tidak Berlakukan SIKM

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 24 April 2021 - 10:48
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi. Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah larangan mudik Lebaran 2021. Alasannya, Kota Tangsel tidak termasuk dalam wilayah yang wajib menerapkan SIKM bagi masyarakat.

“Jadi masyarakat tidak perlu membuat surat izin khusus saat keluar ataupun masuk ke wilayah Tangsel. Mungkin ada yang bertanya-tanya soal SIKM, kita tidak termasuk yang wajib untuk membuat SIKM bagi yang keluar maupun masuk wilayah Tangsel,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tangsel Bambang Noertjahjo dalam keterangan, Jumat (23/4/2021).

BacaJuga:

Bimtek Kanwil BPN DKI Dipusatkan di Kantah Jakarta Utara

3.225 Personel Gabungan Kawal 3 Titik Aksi di Jakarta Pusat

Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

Berdasarkan aturan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional, kata Bambang, hanya wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diwajibkan memberlakukan SIKM.

Meski begitu, Bambang menyebut bahwa pihaknya akan membantu wilayah lain yang memberlakukan SIKM. Salah satunya dengan membangun pos pemantauan kegiatan larangan mudik di sejumlah titik.

“Provinsi DKI saja yang diwajibkan oleh aturan Satgas Covid-19 Nasional, dan kami hanya akan membantu dalam penetapan titik-titik pantau kegiatan larangan mudik ini,” kata Bambang.

Dia juga memastikan, Pemkot Tangsel tetap mengikuti instruksi pusat terkait larangan mudik yang berlaku 22 April-24 Mei 2021 sebagaimana diatur dalam adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.

“Larangan mudik kami sebagai daerah mengikuti apa yang disampaikan pusat,” kata Bambang.

Untuk diketahui, dalam SE Satgas Penanganan Covid-19, selain mengatur larangan mudik tetapi juga mengatur perjalanan orang atau barang yang dikecualikan.

Pengecualian berlaku bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). (dam)

Tags: kota tangselLarangan Mudikmudik dilarangMudik LebaranSIKM

Berita Terkait.

jakut
Megapolitan

Bimtek Kanwil BPN DKI Dipusatkan di Kantah Jakarta Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 10:55
demo
Megapolitan

3.225 Personel Gabungan Kawal 3 Titik Aksi di Jakarta Pusat

Senin, 4 Mei 2026 - 10:35
Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia
Megapolitan

Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:07
kaii
Megapolitan

Dalami Penyebab Kecelakaan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:07
pam
Megapolitan

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:13
banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3642 shares
    Share 1457 Tweet 911
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2567 shares
    Share 1027 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    995 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.