• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Penembak Jamaah Masjid di Selandia Baru Cabut Pengajuan Upaya Hukum

Redaksi by Redaksi
Jumat, 23 April 2021 - 19:21
in Internasional
Brenton Tarrant, mendengarkan saat Jaksa Mahkota Mark Zarifeh membacakan tuntutan pada sidang di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, Kamis (27/8/2020). Foto: Antara/John Kirk-Anderson/Pool via Reuters

Brenton Tarrant, mendengarkan saat Jaksa Mahkota Mark Zarifeh membacakan tuntutan pada sidang di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, Kamis (27/8/2020). Foto: Antara/John Kirk-Anderson/Pool via Reuters

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Brenton Tarrant, pria bersenjata yang menewaskan 51 jamaah dalam serangan di Masjid Christchurch, Selandia Baru membatalkan pengajuan upaya hukum atas kondisi penjara dan statusnya sebagai “entitas teroris”. Demikian New Zealand Herald melaporkan pada Jumat (23/4/2021).

Catatan yang dirilis oleh Hakim Geoffrey Venning menunjukkan Tarrant mencabut pengajuannya. Dokumen itu tidak langsung tersedia dari pengadilan.

Pemuja supremasi kulit putih itu divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus 2020 atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 orang lainnya di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019.

Peristiwa itu menjadi penembakan massal tersadis sepanjang sejarah Selandia Baru. Warga negara Australia itu merupakan orang satu-satunya di Selandia Baru yang menyandang status teroris.

Tarrant pekan lalu mengajukan upaya hukum dan tidak hadir dalam persidangan seperti dilansir Reuters melalui Antara. (aro)

Tags: masjidPenembakanselandia baru
Previous Post

Banjir Kematian Covid-19, Warga India Simpan Jasad di Rumah

Next Post

Grup K-pop Segera Konser Virtual 16 Mei 2021

Related Posts

anak2
Internasional

Denmark Siapkan Aturan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Senin, 10 November 2025 - 00:02
pelabuhan
Internasional

Kebijakan Trump Tekan Laba Produsen Mobil Jepang dan Jerman

Minggu, 9 November 2025 - 22:03
musium
Internasional

MIA, Museum dengan Koleksi Seni Islam Paling Lengkap di Dunia

Minggu, 9 November 2025 - 06:13
palestina
Internasional

Lawan Agresi Israel, Hizbullah Minta Pemerintah Lebanon Bergabung

Jumat, 7 November 2025 - 13:13
beruang
Internasional

Polisi di Jepang Diizinkan Tembak Beruang karena Serangan Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 00:07
WhatsApp Image 2025-11-03 at 11.04.58
Internasional

Kecam Rencana Kongres AS Caplok Masjid Al-Aqsha, OKI Diminta Bertindak

Senin, 3 November 2025 - 12:12
Next Post
Grup K-pop Segera Konser Virtual 16 Mei 2021

Grup K-pop Segera Konser Virtual 16 Mei 2021

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.