• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Penembak Jamaah Masjid di Selandia Baru Cabut Pengajuan Upaya Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 23 April 2021 - 19:21
in Internasional
Brenton Tarrant, mendengarkan saat Jaksa Mahkota Mark Zarifeh membacakan tuntutan pada sidang di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, Kamis (27/8/2020). Foto: Antara/John Kirk-Anderson/Pool via Reuters

Brenton Tarrant, mendengarkan saat Jaksa Mahkota Mark Zarifeh membacakan tuntutan pada sidang di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, Kamis (27/8/2020). Foto: Antara/John Kirk-Anderson/Pool via Reuters

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Brenton Tarrant, pria bersenjata yang menewaskan 51 jamaah dalam serangan di Masjid Christchurch, Selandia Baru membatalkan pengajuan upaya hukum atas kondisi penjara dan statusnya sebagai “entitas teroris”. Demikian New Zealand Herald melaporkan pada Jumat (23/4/2021).

Catatan yang dirilis oleh Hakim Geoffrey Venning menunjukkan Tarrant mencabut pengajuannya. Dokumen itu tidak langsung tersedia dari pengadilan.

BacaJuga:

Asia Tenggara Satukan Kekuatan Riset, ASEAN4TB Siap Percepat Eliminasi Tuberkulosis

Timur Tengah Membara Lagi! AS-Iran Saling Serang, Gencatan Senjata di Ujung Tanduk

Drama Penyanderaan 4 WNI di Somalia, DPR Pastikan Pemerintah Siapkan Langkah Berlapis

Pemuja supremasi kulit putih itu divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus 2020 atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 orang lainnya di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019.

Peristiwa itu menjadi penembakan massal tersadis sepanjang sejarah Selandia Baru. Warga negara Australia itu merupakan orang satu-satunya di Selandia Baru yang menyandang status teroris.

Tarrant pekan lalu mengajukan upaya hukum dan tidak hadir dalam persidangan seperti dilansir Reuters melalui Antara. (aro)

Tags: masjidPenembakanselandia baru

Berita Terkait.

Asia Tenggara Satukan Kekuatan Riset, ASEAN4TB Siap Percepat Eliminasi Tuberkulosis
Internasional

Asia Tenggara Satukan Kekuatan Riset, ASEAN4TB Siap Percepat Eliminasi Tuberkulosis

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:22
iran
Internasional

Timur Tengah Membara Lagi! AS-Iran Saling Serang, Gencatan Senjata di Ujung Tanduk

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:11
Drama Penyanderaan 4 WNI di Somalia, DPR Pastikan Pemerintah Siapkan Langkah Berlapis
Internasional

Drama Penyanderaan 4 WNI di Somalia, DPR Pastikan Pemerintah Siapkan Langkah Berlapis

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:17
DPR: Skema 8:92 Bukti Perjuangan Ojol Akhirnya Berbuah Hasil
Internasional

Maroko Buka 50 Beasiswa untuk Indonesia, DPR Sambut Positif Kerja Sama Pendidikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:12
Johnny-Eddizon-Isir
Internasional

Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap, Penyidik Telusuri Operasi Internasional

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:04
Prajurit
Internasional

Israel Gempur Lebanon, Iran Tutup Lagi Selat Hormuz

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2157 shares
    Share 863 Tweet 539
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1646 shares
    Share 658 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
Ramos
Olahraga

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Editor Juni Armanto
Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kroasia Zlatko Dalic memilih irit bicara setelah timnya tersingkir secara tragis akibat kekalahan 2-1 dari Portugal...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:02
Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:52
Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:11
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.