INDOPOSCO.ID – Kebebasan beragama dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) tidak boleh berhenti pada slogan. Prinsip tersebut harus berlaku universal, tanpa dipengaruhi agama, identitas, maupun kepentingan politik. Pesan inilah yang disoroti Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyikapi dugaan pembatasan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim di Azerbaijan.
Merespons tulisan Shamsi Ali Al-Nuyorki berjudul “Paham Sekuler dan Kemunafikan dalam Menyikapi Keadilan dan HAM” tertanggal 15 Oktober 2026, Aher menegaskan bahwa kebebasan beragama mencakup hak menjalankan keyakinan secara damai, bukan sekadar kebebasan memeluk agama.
“Prinsip keadilan dan HAM harus ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai kebebasan beragama hanya diakui ketika sesuai dengan pandangan mayoritas atau kepentingan politik tertentu, tetapi diabaikan ketika seseorang memilih menjalankan keyakinannya dengan cara yang berbeda,” ujar Aher -sapaan Ahmad Heryawan- dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menilai, negara harus menjamin kebebasan hati nurani sekaligus memastikan prinsip netralitas tidak berubah menjadi alasan untuk menghalangi praktik keagamaan yang damai. Menurutnya, standar perlindungan HAM tidak boleh berubah hanya karena perbedaan ideologi atau identitas.
“Negara harus hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan menjadi pihak yang justru menciptakan hambatan bagi warga untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama harus dijamin secara adil, baik bagi mereka yang memilih menjalankan ajaran agamanya secara terbuka maupun bagi mereka yang memiliki pilihan keyakinan berbeda,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Aher juga mengingatkan bahwa persoalan jilbab berkaitan langsung dengan hak perempuan atas pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi sosial. Jika ekspresi keagamaan yang damai justru menjadi penghalang bagi siswi untuk belajar atau guru menjalankan profesinya, kebijakan terkait perlu dievaluasi secara objektif.
“Akses pendidikan dan kesempatan bekerja merupakan bagian penting dari upaya membangun masyarakat yang adil dan bermartabat. Perbedaan keyakinan maupun cara seseorang mengekspresikan agamanya tidak semestinya menjadi dasar perlakuan diskriminatif. Jangan sampai seorang perempuan harus memilih antara menjalankan keyakinannya dan memperoleh pendidikan. Hak untuk belajar, bekerja, dan menjalankan agama semestinya dapat dilindungi secara bersamaan melalui kebijakan yang adil, proporsional, dan tidak diskriminatif,” terang Mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Dalam perspektif ketatanegaraan, mantan Plt Presiden PKS 2024 itu berpandangan bahwa sekularisme semestinya dimaknai sebagai upaya mencegah pemaksaan keyakinan, bukan membenarkan pembatasan ekspresi keagamaan secara berlebihan.
Prinsip “La ikraha fid-din” atau tidak ada paksaan dalam agama, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256, menjadi salah satu landasan penting dalam menghormati kebebasan hati nurani. Pemaksaan penggunaan simbol agama maupun pelarangan terhadapnya, menurut perspektif tersebut, sama-sama perlu dinilai berdasarkan kebebasan individu, dasar hukum, dan proporsionalitas kebijakan.
Aher mendorong evaluasi terbuka dan akuntabel terhadap setiap aturan yang berpotensi membatasi ekspresi keagamaan. Ia juga menekankan pentingnya sikap konsisten komunitas internasional dalam menyikapi dugaan pelanggaran HAM, tanpa menjadikan kepentingan geopolitik sebagai ukuran utama.
“Solidaritas terhadap perempuan Muslim di Azerbaijan merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memastikan bahwa hak perempuan dalam menentukan ekspresi keagamaannya dihormati. Ukuran keadilan bukanlah siapa yang mengalami ketidakadilan, melainkan apakah hak-haknya dihormati dan dilindungi. Dimana prinsip HAM akan kehilangan maknanya apabila diterapkan secara selektif,” jelas Aher.
Ia mengajak masyarakat Indonesia menyuarakan keadilan, toleransi, dan kebebasan beragama melalui langkah damai, dialog, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Oleh karena itu, kita berharap perempuan Muslim di Azerbaijan dapat memperoleh perlindungan yang semestinya sehingga mereka bisa mengakses pendidikan, menjalankan profesi, dan mengekspresikan keyakinan tanpa menghadapi diskriminasi. Keadilan dan HAM tidak boleh bermuka dua. Kebebasan beragama harus menjadi hak yang dihormati bagi semua orang, tanpa terkecuali,” tutupnya. (her)

















