• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pandemi Belum Usai, Bagaimana Mengelola THR?

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 10:57
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban perusahaan atau pengusaha untuk dibayarkan kepada pekerja. THR pada masa pademi Covid-19 merupakan salah satu daya pemulihan ekonomi nasional, namun bagi penerima THR perlu mengelola dengan bijak.

Perencana keuangan Mike Rini Sutikno mengatakan, THR bukan untuk dihabiskan pada saat hari raya. THR dapat dipergunakan untuk biaya pengeluaran setelah hari raya usai. Agar THR tidak cepat habis, maka perlu bijak mengelola THR yang didapatkan pada hari raya.

BacaJuga:

Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah

Komisi II DPR Minta Ombudsman RI Terus Bergerak, Sidak Lapas Cibinong Jangan Jadi Tren Sesaat

SP4N-LAPOR! Diperkuat, Pemerintah Janjikan Aduan Warga Berujung Solusi

“Pola pikir kita mengenai THR perlu diubah, THR bukan rezeki yang datang untuk dihabiskan semua pada saat hari raya,” ucapnya pada acara Webinar dengan tema “Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya” yang diselengarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komite Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), belum lama ini.

Dia menjabarkan THR perlu dikelola dengan bijak dengan THR dibagi kebeberapa pos pengeluaran. Pos pengeluaran THR yang pertama adalah untuk prioritas, prioritas ini bukan kebutuhan sehari-hari seperti pengeluaran listrik. Prioritas yang dimaksud Mike adalah, untuk menabung dana darurat, pelunasan hutang, serta investasi untuk masa depan.

“Dana darurat sangat penting karena masa epidemi ini situasi yang tidak pasti. Proporsi untuk pos prioritas ini adalah 10 – 30 persen dari THR yang didapat,” ucapnya pada Rabu, (21/4/2021).

Mike menjabarkan lebih lanjut, pos pengeluaran THR selanjutnya adalah zakat, infak, dan sedekah dengan proporsi 10 persen dari THR. Pengeluaran untuk sajian khas hari raya sebesar 5 – 15 persen dari THR. Pengeluaran untuk busana dan perlengkapan ibadah dialokasikan sebesar 5 – 15 persen dari THR yang di dapat.

“Saat hari raya, tidak perlu semua yang kita pakai mesti baru, upayakan belanja berdasarkan kebutuhan bukan atas dasar keinginan,” terangnya.

Dia menambahkan, dana THR dapat digunakan untuk keperluan lainnya seperti liburan, halal bihalal, renovasi rumah.

“Keperluan seperti ini dialokasikan hanya sekitar 10 – 15 persen,” tutupnya.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal PHI JSK Kementerian Tenaga Kerja Titus Jogaswitani mengatakan, di tengah pademi Covid-19, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya, baik perusahaan lama maupun baru.

“THR sekurang-kurangnya dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Titus menjelaskan, pada pandemi Covid-19 ini bagi perusahaan yang terkena dampak pademi dan tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, perusahan tersebut tetap wajib membayar THR. Ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu bayar THR tepat waktu, maka perlu adanya dialog antara pengusaha dan pekerja untuk kesepakatan tertulis. Kesepakatan tertulis dalam bentuk perjanjian antara pekerja dengan pengusaha.

“Perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan harus dilaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR dapat memulihkan ekonomi nasional dari dampak pademi Covid-19,” ujarnya.

Titus mengatakan, perusahaan atau pengusaha yagn terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari jumlah THR yang dibayarkan kepada para pekerjanya. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.

“Sedangkan Perusahaan yang tidak membayar THR maka ada sanksi yang akan diberlakukan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara bagi sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi Korporat, Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, THR merupakan salah satu bentuk dukungan kepada karyawan.

“Ketika karyawan bahagia, maka produktivitas pun ikut meningkat,” ucapnya. (arm)

Tags: danone indonesiakemenakerKemenkominfopandemi covid-19thr

Berita Terkait.

Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
Nasional

Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah

Selasa, 29 September 2026 - 23:21
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Komisi II DPR Minta Ombudsman RI Terus Bergerak, Sidak Lapas Cibinong Jangan Jadi Tren Sesaat

Selasa, 29 September 2026 - 22:43
PDIP: Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati Mudah-mudahan saat Ultah Presiden
Nasional

SP4N-LAPOR! Diperkuat, Pemerintah Janjikan Aduan Warga Berujung Solusi

Selasa, 29 September 2026 - 22:25
Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset
Nasional

Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset

Selasa, 29 September 2026 - 20:31
Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Nasional

Soroti Fasilitas Istimewa Warga Binaan, Pimpinan DPR Izinkan Komisi XIII Cek Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 20:15
Aduan Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Terbanyak, Wamendagri Ungkap Data SP4N-LAPOR!
Nasional

Aduan Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Terbanyak, Wamendagri Ungkap Data SP4N-LAPOR!

Selasa, 29 September 2026 - 16:05

OLAHRAGA

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!
Olahraga

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 30 September 2026 - 08:30

INDOPOSCO.ID – Kontingen Indonesia terus menambah pundi-pundi medali di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Keberhasilan ganda putra Leo Rolly Carnando/Daniel...

SelengkapnyaDetails
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3872 shares
    Share 1549 Tweet 968
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.