• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gus Menteri: SDGs Desa Selaras dengan RPJMN

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 April 2021 - 14:14
in Nasional
indoposco

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi miliki tiga tanggung jawab yaitu Pertama Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kedua pengentasan daerah tertinggal dan Ketiga revitalisasi kawasan Transmigrasi.

Ini dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam acara peluncuran CSR Nasional Desa Bangkit Indonesia Maju di Kabupaten Malang yang digagas oleh Times Indonesia, Selasa (20/4/2021).

BacaJuga:

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Penanganan di basis mikro, yaitu desa dinilai lebih sederhana. Penanganan akan lebih detail dan kebijakan yang diambil tepat sasaran karena berdasarkan berbagai permasalahan yang ada di desa, yang secara agregatif permasalahan di desa itu pada hakekatnya permasalahan di tingkat kabupaten.

“Ketepatan penanganan permasalahan agregatif tentunya akan berdampak sangat signifikan bagi penyelesaian masalah di tingkat Kabupaten. Itulah makanya, Kemendes PDTT berusaha agar masyarakat desa miliki pemahaman yang utuh tentang arah pembangunan desa,” Kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Olehnya, Kemendes PDTT melandingkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dibawah payung Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 lebih spesifik ke SDGs Desa yang memuat 17 poin yang dilokalkan dengan kondisi desa dengan ditambahkan poin ke-18 yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Sasaran utama poin ke-18 ini adalah segala kearifan lokal yang dimiliki desa di Indonesia tetap bertahan dan bisa berkembang. Misalnya, kerjasama, Gotong Royong, Tolong Menolong dan Kebersamaan. Nantinya pada gilirannya berbagai permasalahan di desa, bisa diselesaikan di desa, tidak harus dilakukan pendekatan hukum.

Namun, Desa juga harus tetap menyesuaikan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal. Perkembangan zaman seperti digitalisasi juga harus disikapi oleh desa karena memang ini tuntutan perkembangan teknologi yang juga bisa menunjang pembangunan desa.

Kemendes PDTT ingin desa-desa itu miliki arah pembangunan yang jelas. SDGs Desa ini diharapkan menjadi inspirasi bagi Kepala Desa untuk menentukan arah pembangunan desa. Gus Menteri mencontohkan, poin I SDGs Desa yaitu Desa Tanpa Kemiskinan yang menjadi persoalan mendasar. Selaian itu, persoalan kesehatan dan pendidikan, termasuk keterlibatan perempuan.

“Ini jadi orientasi yang jelas untuk menentukan arah pembangunan desa, makanya bisa lakukan pemetaan berdasar data dan SDGs Desa maka kita akan peroleh potret yang utuh tentang permasalahan yang ada di desa,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Dari ini, ditarik kesimpulan, jika perencanaan pembangunan di desa tidak lagi didasari oleh keinginan elit di desa tetapi didasarkan oleh permasalahan riil yang dihadapi warga masyarakat desa. Jika seperti ini, diyakini pemanfataan Dana Desa bakal lebih tepat sasaran.

Hal ini sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Gus Menteri yaitu Pertama, Presiden mensinyalir Dana Desa belum dirasakan oleh seluruh masyarakat desa dan Kedua, Dana Desa diperuntukkan untuk semaksimal mungkin untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM.

Olehnya, tahun 2021 ini, dalam Kepmendes PDT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ditegaskan jika Dana Desa harus berkaitan dengan Strategi Pembangunan Nasional dan penanganan Covid-19 karena harus dipahami jika Dana Desa itu transfer APBN jadi harus selaras dengan RPJMN.

“Namun jika merujuk pada SDGs Desa pasti akan terjadi keselarasan. Pasalnya, RPJMN pasti berbicara tentang Kemiskinan, Kesehatan dan Pendidikan. Oleh itu, pemanfaatan Dana Desa harus diselaraskan dengan Tujuan Pembangunan Nasional,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Dana Desa 2021 ini juga diharapkan bisa digunakan untuk pemutakhiran Data Desa, dimana ini sangat penting. Kemendes PDTT telah menyiapkan sistem dan instrumen, termasuk cara pengisiannya. Data itu ditegaskan menjadi milik desa, oleh desa dan digunakan untuk pembangunan desa.

Data ini menjadi penting, kata Gus Menteri, karena bisa mengetahui data kemiskinan di desa dengan detail, data terkait kesehatan di desa dan terkait dengan pendidikan berkualitas.

“Saya yakin Pemerintah Daerah sangat diuntungkan karena bisa mengetahui dengan detail berbagai permasalahan yang ada di desa. Jika dijalankan maka dipastikan akan menurunkan angka kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, kesetaraan gender,” kata Gus Menteri.

Celah-celah yang tidak bisa ditangani oleh Dana Desa bisa ditangani oleh Pemda dengan APBD termasuk dengan usulan Wakil Rakyat di DPR. Dengan demikian Roadmap (Peta Jalan) yang dibuat dengan menggunakan SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa (SID) yang selalu di update maka setiap desa akan miliki roadmap yang jelas mengenai arah pembangunan berbasis permasalahan. (bro)

Tags: Kemendes PDTTMendes PDTTRPJMNsdgs desa

Berita Terkait.

taksi
Nasional

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:23
menag
Nasional

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:02
mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02
amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39
habib
Nasional

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:19
aktor
Nasional

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1591 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.