• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RK Lantik Kepala Disbudpar sebagai Penjabat Bupati Bandung

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 9 April 2021 - 23:39
in Nasional
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung di Gedung Sate Bandung, Jumat (9/4/2021). Foto: Dok Humas Pemprov Jabar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung di Gedung Sate Bandung, Jumat (9/4/2021). Foto: Dok Humas Pemprov Jabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) melantik Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Jabar Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung. Pelantikan yang dilakukan di Gedung Sate Bandung, Jumat (9/4/2021) tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati definitif selama 21 hari.

Ini adalah kali kedua Dedi Taufik ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah. Sebelumnnya, Dedi ditunjuk sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.

BacaJuga:

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

SPMB 2026 Diserbu Pendaftar, SCALA by Metranet Klaim Sistemnya Mampu Tangani Lonjakan Akses

Jadi Benteng Integritas Pemilu, DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Menurut RK, pengisian jabatan bupati untuk mengendalikan persiapan mudik serta destinasi wisata di Kabupaten Bandung agar aman dari penularan Covid-19.

“Jadi, Pak Dedi bisa melakukan dua kewenangan dalam satu tindakan. Saya berharap mudik atau Ramadan, suasananya bisa terkendali khususnya di wilayah pariwisata seperti Kabupaten Bandung,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Kang Emil mengatakan, sosok Dedi Taufik berkompeten dan berpengalaman dalam mengendalikan dinamika yang terjadi di daerah. Sebab, Dedi, lanjut Kang Emil, sudah berpengalaman menjalankan tugas sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.

“Dalam urusan koordinasi, faktor pengalaman sangat berpengaruh. Usulan dari kami (Pemprov Jabar, red) agar dinamika di Kabupaten Bandung yang dekat dengan Kota Bandung bisa terpantau dengan baik,” ujarnya.

Ia berpesan kepada Dedi dalam menunaikan tugas sebagai penjabat bupati Bandung, ada batasan dan kewenangan yang tidak bisa dilakukan. “Bedanya status penjabat ini dibatasi. Tidak semua keputusan jadi kewenangannya. Tidak boleh ada rotasi dan mutasi. Kemudian membatalkan izin juga tidak boleh,” ujarnya.

Kang Emil mengatakan, menjadi pemimpin walaupun hanya 21 hari, tetap menjaga integritas, melayani masyarakat dengan baik, dan juga membantu meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM).

“Kami atas nama Pemprov Jabar tidak ada istilah lain dalam kepemimpinan untuk terus melakukan penguatan. Saya titip tiga urusan, yakni menguatkan integritas, perbaikan pelayanan publik dan tingkatkan kualitas SDM,” katanya.

Untuk diketahui, pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang terpilih pada Pilkada serentak 2020, masih menunggu proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilantik, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kabupaten Bandung.

MK memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (18/3/2021). “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar.

Majelis hakim konstitusi menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hokum, sehingga permohonan tidak dapat diterima. Adapun, permohonan yang diperkarakan oleh pemohon adalah masalah politik uang, netralitas ASN dan mendiskreditkan gender.

“Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil pemohon berkaitan dengan adanya penggunaan politik uang,” ujar salah satu hakim yang membacakan pertimbangan hukum. (dam)

Tags: jabarJawa BaratRidwan Kamilrk

Berita Terkait.

forum
Nasional

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31
spmb
Nasional

SPMB 2026 Diserbu Pendaftar, SCALA by Metranet Klaim Sistemnya Mampu Tangani Lonjakan Akses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:21
tito
Nasional

Jadi Benteng Integritas Pemilu, DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:18
darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07
MOU
Nasional

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:06
Willy-Aditya
Nasional

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1473 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.