• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RK Lantik Kepala Disbudpar sebagai Penjabat Bupati Bandung

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 9 April 2021 - 23:39
in Nasional
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung di Gedung Sate Bandung, Jumat (9/4/2021). Foto: Dok Humas Pemprov Jabar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung di Gedung Sate Bandung, Jumat (9/4/2021). Foto: Dok Humas Pemprov Jabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) melantik Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Jabar Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung. Pelantikan yang dilakukan di Gedung Sate Bandung, Jumat (9/4/2021) tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati definitif selama 21 hari.

Ini adalah kali kedua Dedi Taufik ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah. Sebelumnnya, Dedi ditunjuk sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.

BacaJuga:

Pas Foto Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Hilang, Kemenimipas Turun Tangan

Imbas Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan

Buka OPSI 2026 di UMJ, Mendikdasmen Dorong Budaya Riset Pelajar

Menurut RK, pengisian jabatan bupati untuk mengendalikan persiapan mudik serta destinasi wisata di Kabupaten Bandung agar aman dari penularan Covid-19.

“Jadi, Pak Dedi bisa melakukan dua kewenangan dalam satu tindakan. Saya berharap mudik atau Ramadan, suasananya bisa terkendali khususnya di wilayah pariwisata seperti Kabupaten Bandung,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Kang Emil mengatakan, sosok Dedi Taufik berkompeten dan berpengalaman dalam mengendalikan dinamika yang terjadi di daerah. Sebab, Dedi, lanjut Kang Emil, sudah berpengalaman menjalankan tugas sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.

“Dalam urusan koordinasi, faktor pengalaman sangat berpengaruh. Usulan dari kami (Pemprov Jabar, red) agar dinamika di Kabupaten Bandung yang dekat dengan Kota Bandung bisa terpantau dengan baik,” ujarnya.

Ia berpesan kepada Dedi dalam menunaikan tugas sebagai penjabat bupati Bandung, ada batasan dan kewenangan yang tidak bisa dilakukan. “Bedanya status penjabat ini dibatasi. Tidak semua keputusan jadi kewenangannya. Tidak boleh ada rotasi dan mutasi. Kemudian membatalkan izin juga tidak boleh,” ujarnya.

Kang Emil mengatakan, menjadi pemimpin walaupun hanya 21 hari, tetap menjaga integritas, melayani masyarakat dengan baik, dan juga membantu meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM).

“Kami atas nama Pemprov Jabar tidak ada istilah lain dalam kepemimpinan untuk terus melakukan penguatan. Saya titip tiga urusan, yakni menguatkan integritas, perbaikan pelayanan publik dan tingkatkan kualitas SDM,” katanya.

Untuk diketahui, pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang terpilih pada Pilkada serentak 2020, masih menunggu proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilantik, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kabupaten Bandung.

MK memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (18/3/2021). “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar.

Majelis hakim konstitusi menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hokum, sehingga permohonan tidak dapat diterima. Adapun, permohonan yang diperkarakan oleh pemohon adalah masalah politik uang, netralitas ASN dan mendiskreditkan gender.

“Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil pemohon berkaitan dengan adanya penggunaan politik uang,” ujar salah satu hakim yang membacakan pertimbangan hukum. (dam)

Tags: jabarJawa BaratRidwan Kamilrk

Berita Terkait.

foto
Nasional

Pas Foto Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Hilang, Kemenimipas Turun Tangan

Sabtu, 26 September 2026 - 22:02
lapas
Nasional

Imbas Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan

Sabtu, 26 September 2026 - 20:12
abdul
Nasional

Buka OPSI 2026 di UMJ, Mendikdasmen Dorong Budaya Riset Pelajar

Sabtu, 26 September 2026 - 20:02
sig
Nasional

SIG Gandeng Mitra Perluas Daur Ulang dan Cegah Sampah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 19:39
dpd
Nasional

DPD RI Minta Komnas Perempuan Kawal Nasib Pengungsi Konflik di Papua

Sabtu, 26 September 2026 - 18:18
Perkuat Layanan Nasabah, Pegadaian Borong 10 Penghargaan TBCCI 2026
Nasional

Dekranas Siapkan Kriyanusa 2026, Dorong Lahirnya Kriya Unggulan Daerah

Sabtu, 26 September 2026 - 14:23

OLAHRAGA

fortis
Olahraga

Fortis Series-II Hadirkan Panggung Prestasi Karate The Champion Beyond The Mat

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kompetisi karate tidak harus berhenti ketika atlet meninggalkan tatami. Melalui FORTIS Series-II National Open Karate Championship 2026, FORTIS...

SelengkapnyaDetails
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3140 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.