• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Dituding Hancurkan Tatanan Masyarakat Banten. Ini Kata Akademisi

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 5 April 2021 - 18:51
in Daerah
Ikhsan Ahmad, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Ikhsan Ahmad, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad menuding Sekda Banten Al Muktabar yang berasal dari pejabat Widyaiswara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disinyalir telah merusak tatanan masyarakat, dan nama baik Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Menurut Ikhsan, yang juga dosen Fisip Untirta, pangkal beberapa masalah besar di Banten, sehingga terjadinya blunder kebijakan dan penganggaran di Banten. “Saya rasa kekisruhan yang terjadi selama ini patut diduga karena Sekda Banten,” ujarnya, Senin (5/4/2021).

BacaJuga:

Pascagempa M5,3 Guncang Luwuk di Sulteng, Getaran Susulan Terjadi Beruntun

Pemerhati Pendidikan Soroti Potensi Pungutan Dana Revitalisasi Sekolah

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart

Ikhsan memaparkan, beberapa hal dan catatan blunder yang terjadi di Banten adalah tidak masuknya dana bagi hasil (DBH) yang terutang ke dalam anggaran 2021 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. ”DBH yang terutang ini akibat adanya konversi ke dalam penambahan modal ke Bank Banten oleh Pemprov Banten. Ini sangat aneh sekali, utang DBH ke kabupaten/kota tidak dimasukkan ke dalam anggaran 2021. Jelas akhirnya kondisi ini menjadi kisruh,” tuturnya.

Menurut Ikhsan yang kerap menjadi Anggota Panitia Seleksi (Pansel) pejabat eselon 1 dan 2 di sejumlah kota dan kabupaten di Banten ini, bagaimanapun hal ini menjadi tanggung jawab Sekda Banten selaku ketua TAPD. Ini karena kondisi perencanaan anggaran 2021 diketuai Sekda Banten.

“Kita bisa melihat, akibat DBH ini hubungan antara kabupaten/kota dengan Pemprov Banten menjadi tidak baik. Dan ini akan digoreng terus,” cetusnya.

Selain itu, menurut Ikhsan, belum ber-agreement-nya atau kesepakatan pinjaman dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) pada 2021, namun diduga sudah masuk ke dalam APBD 2021. Hal ini pun menjadi tanggung jawab sekda selaku ketua TAPD.

“Seperti semua tahu, bahwa pinjaman dari PT SMI tersebut sudah MoU (perjanjian kerja sama, red) pada 2020. Pada 2020 pun keluar agreement pinjaman tahap I sebesar Rp800 miliar lebih. Artinya di tahap satu ada kesepakatan (turunan MoU adalah agreement, red). Tapi kok pinjaman tahap II pada 2021 yang tertuang dalam MoU, tidak dilakukan agreement terlebih dahulu,” ujarnya

Akhirnya, lanjut Ikhsan, kondisi yang terjadi menjadi kisruh. Ini karena belum agreement pinjaman 2021, tapi sudah masuk APBD 2021, bisa dikatakan ini termasuk dalam mal-administrasi.

Akibat belum agreementnya pinjaman dari PT SMI pada 2021 sebesar Rp4,1 triliun, kata Ikhsan, maka pada November 2020 tepatnya 11 November 2020, keluar PMK nomor 179/PMK.07/2020, dan dalam PMK ini pinjaman tersebut bisa terkena bunga. “Yang menjadi pertanyaan, masa PMK tersebut tidak terinformasikan ke Banten. Sedangkan Jawa Barat di akhir 2020 sudah melakukan agreement untuk pinjaman pada 2021. Apabila ini terjadi bunga, maka kesalahan fatal dilakukan oleh Sekda Banten selaku ketua TAPD. Mengapa Sekda Banten yang salah? Karena fungsi penganggaran melekat dengan beliau. Dimana selaku ketua TAPD harus bisa memahami secara keseluruhan produk hukum dalam proses penganggaran,” paparnya.

Selama ini, lanjut Ikhsan, Pemprov Banten tidak memiliki blueprint yang jelas untuk menopang program pemulihan ekonomi yang dilakukan Pemerintah Pusat, atau biasa disebut dengan PEN. “Ini jelas sangat merugikan ekonomi masyarakat dan tidak mendukung program Pemerintah Pusat. Padahal blueprint tersebut sangat penting agar kondisi ekonomi masyarakat cepat kembali,” ujarnya.

Terakhir, tidak tercapainya target indikator makro dalam RPJMD Banten seperti realisasi penduduk miskin yang target dalam RPJMD sebesar 4 persen , ternyata realisasi diatas 5 persen yang seharusnya capaian tersebut sama dengan atau di bawah 5 persen.

Selanjutnya realisasi pengangguran terbuka, target dalam RPJMD itu 7,84 persen, sejak 2018 sampai 2020 realisasi di atas 7,84 persen. Harusnya realisasi pengangguran terbuka itu sama dengan atau dibawah 7,84 persen. Dan lainnya sama tidak tercapai.

Terkait dengan tudingan tersebut, Sekda Banten Al Muktabar saat dihubungi melalui sambungan telepon belum direspon meski nada sambung berdering. Demikian juga, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat atau SMS juga tidak berbalas. (yas)

Tags: anggaranBantenkebijakan

Berita Terkait.

gempa
Daerah

Pascagempa M5,3 Guncang Luwuk di Sulteng, Getaran Susulan Terjadi Beruntun

Senin, 21 September 2026 - 19:36
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Daerah

Pemerhati Pendidikan Soroti Potensi Pungutan Dana Revitalisasi Sekolah

Senin, 21 September 2026 - 15:05
Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart
Daerah

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart

Senin, 21 September 2026 - 14:18
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Daerah

Bea Cukai Malang Sita 14.596 Batang Rokok Ilegal di Kalipare-Donomulyo

Senin, 21 September 2026 - 13:25
Gempa Bumi Dangkal Guncang Bandung di Jabar, Wilayah Pengalengan dan Kertasari Terdampak
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Guncang Bandung di Jabar, Wilayah Pengalengan dan Kertasari Terdampak

Senin, 21 September 2026 - 09:29
Tabligh Akbar
Daerah

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Banten Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar

Minggu, 20 September 2026 - 19:07

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.