• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menpora Janji Perjuangkan Hari Tua Atlet Lewat UU SKN

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 April 2021 - 07:21
in Nasional
indoposco

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengatakan akan memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) bisa menjamin kesejahteraan atlet terutama ketika sudah pensiun.

Dalam rapat kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, Zainudin mengusulkan untuk membentuk dana asuransi khusus olahragawan sebagai jaminan masa depan atlet.

BacaJuga:

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

“Profesi sebagai olahragawan belum sepenuhnya menjadi pilihan dan tidak ada jaminan masa depan purna prestasi,” kata Zainudin seperti dikutip Antara, Kamis (1/4/2021).

Dia berharap dengan adanya revisi UU SKN yang akan dirumuskan dapat menjadi solusi permasalahan olahraga nasional, termasuk soal dana asuransi atlet. Selain menjamin masa depan atlet, revisi UU SKN juga diharapkan dapat meningkatkan peran kementerian, BUMN dan pemerintah daerah agar bersinergi dalam melakukan pembinaan olahraga prestasi. Menurutnya, dukungan anggaran dari pihak luar sangat dibutuhkan mengingat terbatasnya dana APBN yang ada di Kemenpora.

“Di negara-negara lain ini sudah jalan bahwa ada perusahaan-perusahaan yang memberikan perhatian terhadap pembinaan olahraga dari tingkat pembinaan usia dini sampai berprestasi internasional dia mendapatkan pemotongan pajak. Australia menggunakan cara task direction jadi pembiayaan yang dikeluarkan untuk olahraga itu di situ,” tuturnya.

“Karena ini harus tertuang dalam undang-undang. Sebab kalau tidak, tidak memungkinkan dana APBN yang ada di Kemenpora untuk kami gunakan untuk itu karena ada batasan-batasan,” pungkas dia.

Jaminan kesejahteraan yang belum terpenuhi menjadi keluhan di kalangan para atlet nasional. Mantan pebulu tangkis Susi Susanti, misalnya, sempat mengutarakan pendapatnya soal UU SKN yang belum menjamin kejelasan masa depan atlet ketika sudah pensiun.

“Kami mantan atlet hanya mendapat penghargaan ketika juara. Namun, ketika pertandingan selesai, kami bukan siapa-siapa, Kepastian jaminan masa tua atlet sangat penting terutama bagi para orang tua yang anaknya ingin menjadi atlet,” ujar Susi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang telah ditetapkan sejak 15 tahun lalu belum mengakomodir status profesi atlet. Hal itu berpengaruh pada tidak adanya profesi atlet di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Dengan demikian, jaminan kesejahteraan bagi pelaku olahraga bisa dibilang masih belum jelas, khususnya soal gaji/honor, penghargaan, pemotongan pajak, jaminan kesehatan, pensiun/jaminan hari tua. (wib)

Tags: Kesejahteraan AtletMenpora Zainudin AmaliUU SKN

Berita Terkait.

udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07
Presiden-Jerman
Nasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:26
rini
Nasional

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Senin, 15 Juni 2026 - 02:02
irfan
Nasional

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6227 shares
    Share 2491 Tweet 1557
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.